INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.B/2021/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | LULI ISMANTO als GEMBES bin MUJONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mei 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mei 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1224/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa LULI ISMANTO alias GEMBES bin MUJONO pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 10.49 wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2021 bertempat di Toko Arto alamat Jalan Pure 191, Rt.09, Sorowajan, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saat saksi LINA AFIFAH sedang melayani pembeli di meja kasir, tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam toko, kemudian setelah pembeli yang tadi dilayani saksi LINA AFIFAH keluar, terdakwa mendatangi meja kasir saksi LINA AFIFAH sambil berkata “TOKKE KABEH DUITTE!!” (KELUARKAN SEMUA UANGNYA!!) sambil terdakwa memperlihatkan pistol mainan di balik bajunya dengan cara mengangkat bagian bawah jaket sehingga pistol mainan yang diselipkan di pinggang celana dapat terlihat. Karena merasa panik dan ketakutan, saksi LINA AFIFAH mengeluarkan uang dari laci meja kasir kurang-lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan diletakkan di atas meja dekat komputer kasir, setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut, dan bergegas lari keluar toko.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Toko Arta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
