| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Eksekusi dari Pihak Ketiga atau Pihak Pelawan terhadap Para terlawan a quo untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 52/Pdt.G/2022/PN.Btl tanggal 26 Agusus 2022 yang dimohonkan eksekusi tersebut tidk dapat diterapkan terhadap Pelawan a quo;
- Menghukum Terlawan IV maupun Para Terlawan untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian immateriil kepada Pelawan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara gandeng renteng, sejumlah Rp. 1.425.000.000,- (satu milayar empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan biaya perkara kepada para Terlawan secara tanggung renteng.
|