Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1240/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO bersama-sama dengan RAHMANTO HADI (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis  tanggal 19 Pebruari 2017 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.Patran Rt.02 Rw.01 Kel/Ds.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melalukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan RAHMANTO HADI dengan cara antara lain sebagai berikut :

---------- Bahwa bermula ketika RAHMANTO HADI menghubungi Sdr.Gijon (DPO) melalui sms dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam kartu simpati nomor panggil 081214804795 untuk memesan shabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian RAHMANTO HADI bersama dengan terdakwa OKO ARDHI ARYOSAPUTRO pergi ke ATM BCA untuk mentransfer pemesanan shabu yang telah dipesannya dengan menggunakan ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0017 3324 7757 milik saksi Heru Santoso di Jalan Godean. Dan setelah selesai transfer lalu keluar bukti slip transfer dari mesin ATM. Dimana RAHMANTO HADI bersama dengan terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Tecno warna merah No Pol AB 6021 QY milik saksi Yuni Antoro. Selanjutnya setelah alamat penyimpanan shabu tersebut telah dikirim ke HP milik , RAHMANTO HADI selanjutnya terdakwa pergi mengambil shabu tersebut yang tepatnya berada di Lampu merah UIN ketemu gang setelah pom bensin kiri jalan masuk gang kesatu kanan jalan masuk 7 (tujuh) meter ( shabu dilakban coklat tanam mepet tembok belakang tiang listrik kanan jalan) sementara RAHMANTO HADI pergi kerumah terdakwa untuk mempersiapkan peralatan yang akan dipergunakan untuk menggunakan shabu tersebut. Setelah itu terdakwa datang membawa pesanan shabu sebanyak 0,5 gram tersebut untuk dipergunakan bersama-sama. Dimana kemudian RAHMANTO HADI pertama-tama mempersiapkan peralatannya lalu shabu diambil dan ditaruh dalam pipet kaca yang terhubung dengan bong (botol bekas air mineral) yang dihubungkan dengan sedotan warna putih kombinasi garis merah kemudian pipet kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas. Setelah itu disedot melalui sedotan panjang oleh RAHMANTO HADI dan selanjutnya disedot pula oleh terdakwa secara bergantian.

---------- Bahwa selanjutnya anggota kepolisian pada Polres Bantul yang telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Heru Santoso (berkas perkara terpisah), dan berbekal informasi dari Heru Santoso kemudian saksi-saksi dari anggota kepolisian Polres Bantul tersebut menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn.Patran Rt.02 Rw.01 Kel/Ds.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman sekira pukul 21.00 wib. Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) isolatif warna putih, 1 (satu) plastik klip kecil kosong, 5 (lima) buah potongan sedotan warna putih kombinasi garis merah, 1 (satu) buah bekas bungkus permen Happydent yang berisi 1 (satu) jarum suntik, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih kombinasi merah dengan ujungnya lancip, 7 (tujuh) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah api gas warna kuning, warna putih dan warna ungu serta 1 (satu) buah bekas botol air mineral (bong alat hisap shabu) yang dipergunakan RAHMANTO HADI bersama-sama dengan terdakwa untuk menghisah shabu. Selanjutnya saksi-saksi dari anggota kepolisian Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan RAHMANTO HADI

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 44100456/C.3 tanggal 24 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr.Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Karjiman, SST yang diketahui oleh Balai Labkes Yogyakarta Drh.Berty Murtiningsih, M.Kes, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga masih ada sisa-sisa shabu, 7 (tujuh) pipet dari kaca yang diduga masih ada sisa-sia shabu serta 1 (satu) kotak kertas warna biru berisi potongan sedotan warna putih kombinasi merah dengan salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) jarum dan 1 (satu) pipet kaca yang diduga ada sisa-sisa shabu mengandung  Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 -------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine pada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Bidang Kedokteran dan Kesehatan Nomor: R/54/II/2017/Biddokkes tanggal 10 Pebruari 2017 diperoleh kesimpulan pemeriksaan bahwa sample urine atas nama terdakwa menunjukan METAMPHETAMINE POSITIF (+), AMPHETAMINE POSITIF (+).

-------- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan RAHMANTO HADI menyalahgunakan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

     ATAU

 

     KEDUA

--------- Bahwa terdakwa HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO pada hari Kamis  tanggal 19 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.Patran Rt.02 Rw.01 Kel/Ds.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

----------Bahwa bermula ketika pukul 12.15 wib terdakwa bersama dengan RAHMANTO HADI menggunakan/menghisap shabu sebanyak 0,5 gram yang sebelumnya telah dipesan RAHMANTO HADI kepada Sdr.Gijon (DPO) melalui sms dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam kartu simpati nomor panggil 081214804795. Dimana kemudian setelah shabu sebanyak 0,5 gram tersebut dupergunakan dengan cara shabu diambil dan ditaruh dalam pipet kaca yang terhubung dengan bong (botol bekas air mineral) yang dihubungkan dengan sedotan warna putih kombinasi garis merah kemudian pipet kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas. Setelah itu disedot melalui sedotan panjang oleh RAHMANTO HADI dan selanjutnya disedot pula oleh terdakwa secara bergantian masih diduga terdapat sisa-sisa didalam pipet kaca dan didalam potongan sedotan warna putih kombinasi merah dengan salah satu ujungnya runcing.

---------- Bahwa selanjutnya anggota kepolisian pada Polres Bantul yang telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Heru Santoso (berkas perkara terpisah), dan berbekal informasi dari Heru Santoso kemudian saksi-saksi dari anggota kepolisian Polres Bantul tersebut menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn.Patran Rt.02 Rw.01 Kel/Ds.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman sekira pukul 21.00 wib. Kemudian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) isolatif warna putih, 1 (satu) plastik klip kecil kosong, 5 (lima) buah potongan sedotan warna putih kombinasi garis merah, 1 (satu) buah bekas bungkus permen Happydent yang berisi 1 (satu) jarum suntik, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih kombinasi merah dengan ujungnya lancip, 7 (tujuh) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah api gas warna kuning, warna putih dan warna ungu serta 1 (satu) buah bekas botol air mineral (bong alat hisap shabu) yang dipergunakan RAHMANTO HADI bersama-sama dengan terdakwa untuk menghisap shabu. Adapun barang-barang sebagaimana tersebut berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya saksi-saksi dari anggota kepolisian Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan RAHMANTO HADI

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 44100456/C.3 tanggal 24 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr.Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Karjiman, SST yang diketahui oleh Balai Labkes Yogyakarta Drh.Berty Murtiningsih, M.Kes, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga masih ada sisa-sisa shabu, 7 (tujuh) pipet dari kaca yang diduga masih ada sisa-sia shabu serta 1 (satu) kotak kertas warna biru berisi potongan sedotan warna putih kombinasi merah dengan salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) jarum dan 1 (satu) pipet kaca yang diduga ada sisa-sisa shabu mengandung  Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya