| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual-beli antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT atas tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01249 dengan luas tanah 252 M2 yang terletak di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul Propinsi DI Yogyakarta yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 200/2017 tanggal 15-06-2017 oleh PPAT Nunuk Sulistyaningsih, SH.;
- Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang tidak mengosongkan tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01249 dengan luas tanah 252 M2 yang terletak di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul Propinsi DI Yogyakarta berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 200/2017 tanggal 15-06-2017 oleh PPAT Nunuk Sulistyaningsih, SH. adalah tindakan wanprestasi;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01249 dengan luas tanah 252 M2 yang terletak di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul Propinsi DI Yogyakarta, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah Utara : Gang Abu Bakar
Sebelah Selatan : Rumah
Sebelah Barat : Rumah Wagiran
Sebelah Timur : Jalan
- Menyatakan sah dan berharga conservatoir beslag yang diletakan atas tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01249 dengan luas tanah 252 M2 yang terletak di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul Propinsi DI Yogyakarta dalam perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari PARA TERGUGAT untuk mentaati isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa PerkaraYang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |