| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah sah dan beralasan menurut hukum sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang hendak mengeksekusi objek jaminan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan sita atau eksekusi yang dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan;
- Melarang TERGUGAT untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap objek jaminan sebelum ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT, membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menetapkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari TERGUGAT (iut voerbaar bij voorraad);
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |