Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2025/PN Btl Nova Agestya PT. Bank Perekonomian Rakyat Artha Parama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nova Agestya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALI JABBAR, S.H.I., M.H.Nova Agestya
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Artha Parama
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUBANDI. DKPT. Bank Perekonomian Rakyat Artha Parama
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah sah dan beralasan menurut hukum sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang hendak mengeksekusi objek jaminan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan sita atau eksekusi yang dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan;
  5. Melarang TERGUGAT untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap objek jaminan sebelum ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT, membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
  7. Menetapkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari TERGUGAT (iut voerbaar bij voorraad);
  8. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak