| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WARSINO bin AHMAD DAHLAN pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember dalam tahun 2014 bertempat di Dsn.Wanujoyo Kidul, Rt.005, Srimartani,Piyungan,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |