Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
HERMAN Bin KASAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-581/M.4.12.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin KASAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
Bahwa terdakwa HERMAN Bin KASAN (Alm) bersama-sama dengan Sdr ADI (DPO) pada hari Jumat, sekira pukul 05.30 WIB, tanggal 05 September 2025 atau sekitar bulan September tahun 2025 atau sekitar waktu itu, bertempat di Jl. Krapyak Wetan, No. 148 b, Krapyak Wetan, Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau di suatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Terdakwa dengan bersama-sama Sdr ADI (DPO) telah mengambil barang sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui oleh yang berhak yang dilakukan dengan bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 
Bahwa hari Jumat sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa Herman Bin Kasan (Alm) bersama-sama dengan Sdr ADI (DPO) dari Kost terdakwa di Giwangan Umbulharjo Kota Yogyakarta, dengan telah ada kesepakatan untuk melakukan pencurian dengan mengatakan sudah ada target dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Sdr ADI (DPO), menuju ke Kos Wisma Melati di Jl Krapyak Wetan No. 148 b, Krapyak Wetan, Panggungharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, DI. Yogyakarta, sesampainya di lokasi tersebut, dengan pembagian tugas Terdakwa Herman Bin Kasan (Alm) menunggu Sdr ADI (DPO) memasuki kost/ rumah tertutup sekitar selama 20 (dua puluh) menit dan kemudian keluar dengan cepat mengambil alih kemudi sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Sdr ADI (DPO) dan menuju ke Kost Terdakwa di daerah Giwangan dengan menyerahkan barang yang diambil adalah berupa HP Samsung A 51 warna hitam IMEI 1  352353118043352 IMEI 2  352354118043350 sebagai bagian untuk Terdakwa Herman Bin Kasan (Alm) lalu Sdr ADI (DPO) meninggalkan terdakwa.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr ADI (DPO) selain tanpa hak mengambil HP Samsung A 51, juga mengambil Gelang Emas seberat 17 (tujuh belas) gram dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan penelurusan dari HP milik saksi Tauhid Jalu Hernandi, terdakwa Herman Bin Kasan (Alm) ditangkap oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Herman Bin Kasand (Alm) dan Sdr ADI (DPO) mengakibatkan saksi Tauhid Jalu Hernandi mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau diantara jumlah itu.
 
Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ATAU
KEDUA

Bahwa terdakwa HERMAN Bin KASAN (Alm) bersama-sama dengan Sdr ADI (DPO) pada hari Jumat, sekira pukul 05.30 WIB, tanggal 05 September 2025 atau sekitar bulan September tahun 2025 atau sekitar waktu itu, bertempat di Jl. Krapyak Wetan, No. 148 b, Krapyak Wetan, Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau di suatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Terdakwa dengan Bersama-sama Sdr ADI (DPO) telah mengambil barang sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa hari Jumat sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa Herman Bin Kasan (Alm) bersama-sama dengan Sdr ADI (DPO) dari Kost terdakwa di Giwangan Umbulharjo Kota Yogyakarta, dengan telah ada kesepakatan untuk melakukan pencurian dengan mengatakan sudah ada target dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Sdr ADI (DPO), menuju ke Kos Wisma Melati di Jl Krapyak Wetan No. 148 b, Krapyak Wetan, Panggungharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, DI. Yogyakarta, sesampainya di lokasi tersebut, dengan pembagian tugas Terdakwa Herman Bin Kasan (Alm) menunggu Sdr ADI (DPO) memasuki kost/ rumah tertutup sekitar selama 20 (dua puluh) menit dan kemudian keluar dengan cepat mengambil alih kemudi sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Sdr ADI (DPO) dan menuju ke Kost Terdakwa di daerah Giwangan dengan menyerahkan barang yang diambil adalah berupa HP Samsung A 51 warna hitam IMEI 1  352353118043352 IMEI 2  352354118043350 sebagai bagian untuk Terdakwa Herman Bin Kasan (Alm) lalu Sdr ADI (DPO) meninggalkan terdakwa.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr ADI (DPO) selain tanpa hak mengambil HP Samsung A 51, juga mengambil Gelang Emas seberat 17 (tujuh belas) gram dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan penelurusan dari HP milik saksi Tauhid Jalu Hernandi, terdakwa Herman Bin Kasan (Alm) ditangkap oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Herman Bin Kasand (Alm) dan Sdr ADI (DPO) mengakibatkan saksi Tauhid Jalu Hernandi mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau diantara jumlah itu.

Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya