| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAPTANA alias VIAN alias ACENG dan DENY KURNIAWAN alias ITHENG bin SALIM WIDODO (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira jam : 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di dusun Paker RT 001 Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah ,atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong dan memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |