Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2026/PN Btl 1.ANTO PRATIKNO
2.NUR AFIFAH AINI
2.ENDAH SUSETYO INDRIYATI
3.ABDUL HAMID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTO PRATIKNO
2NUR AFIFAH AINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Widayati, S.H.ANTO PRATIKNO
2Wahyu Widayati, S.H.NUR AFIFAH AINI
Tergugat
NoNama
1ENDAH SUSETYO INDRIYATI
2ABDUL HAMID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUJIB RIDWAN, SH., MKn.
2DENNY RISDIANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 142.275.040.170,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
P R I M A I R
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
 
3. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap obyek jaminan  yang berupa : 
 
• Sebidang Tanah  berikut dengan segala sesuatu yang berada diatasnya diatasnya sebagaimana  SHM Nomor 02803/Bangunharjo luas 179m2 atas nama Muhammad Abdul Hamid yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,  dengan batas- batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan : Toko Bolde
- Timur berbatsan dengan : Jalan Imogiri Barat
- Selatan berbatasaan dengan : Jalan 
- Barat berbatasan dengan : Jalan 
Yang saat ini dikenal sebagai Toko Kembar 1.
 
4. Menyatakan  secara hukum bahwa Para Penggugat mengalami kerugian Materiil dam Immateriil  sejak adanya   hutang  dengan Tergugat ini yang  sampai dengan diajukannya Gugatan ini adalah sebesar Rp. 14.227.504.017 ,- (empat belas milyar dua ratus dua puluh tujuh juta lima puluh empat ribu tujuh belas rupiah) dengan rincian : 
 
A. Kerugian Materiil :
- Keseluruhan pinjaman pokok sebesar Rp. 2. 900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah). 
- Kerugian riil dari pengelolaan dan akibat ingkar janji pengembalian Para Tergugat sebesar Rp.  869.054.017 (delapan ratus juta enam puluh sembila juta lima puluh empat ribu tujuh belas rupiah)
- Kerugian nilai bagi hasil yang belum dibayarkan oleh Para Tergugat   sebesar Rp. 509. 250.000,- (lima ratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
 
B. Kerugian Immateriil dimana Penggugat merasa dipermainkan dan di lecehkkan akan hak haknya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard rupiah)  ;
 
5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara Tunai dan Kontan sebesar sebesar Rp. 14.227.504.017 ,- (empat belas milyar dua ratus dua puluh tujuh juta lima puluh empat ribu tujuh belas rupiah) selambat lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (“Inkracht Van Gewijsde”) dan bila mana perlu dengan bantuan alat negara ; 
 
6. Menghukum Kepada Para Tergugat  untuk membayar Kerugian atas bunga Bank berjalan sejak gugatan ini didaftarkan yakni sebesar 2 % (dua persen) dari keseluruhan kerugian yang timbul dari perkara ini setiap bulannya terhitung  sejak didaftarkan Gugatan ini sampai dipenuhi hak Para Penggugat  dengan tanpa syarat dan beban apapun juga dan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara
 
7. Menghukum Kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung Renteng  untuk membayar Kerugian atas upaya hukum yang telah dibayarkan oleh Para Penggugat yang diperhitungkan  sebesar Rp 50.000.000,-  ( lima puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng , tunai dan kontan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara  ;
 
8. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak mau melaksanakan isi Putusan ini sejak putusan ini dapat dijalankan menurut hukum  dan dipenuhi; 
 
9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
 
10. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
11. Menghukum kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh  pada putusan ini ;
 
 
S U B S I D A I R
 
-------------------------------- Mohon putusan lain yang seadil adilnya ------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak