INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 159/Pid.Sus/2020/PN Btl. (UU Darurat) | Affif Panjiwilogo, S.H. | RONI ADI SETIAWAN bin SAMIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 159/Pid.Sus/2020/PN Btl. (UU Darurat) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jul. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1436/M.4.12.3/Eku.2/07/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa RONI ADI SETIAWAN Bin SAMIYONOpada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 Sekira pukul 03.00Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainpada bulan Februari 2020,bertempat di Jl. Ringroad Selatan tepatnya di Rejokusuman Rt 004 Ds Tamanan Kec Banguntapan, Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Barangsiapa tanpahakmemasukan ke Indonesia,membuat,menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjatapenikamatau senjatapenusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
• Bahwa Terdakwa membawa senjata pemukul yang Terdakwa lakukan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekitar jam 03. 00 wib di Jl. Ringroad Selatan yang beralamat di Rejokusuman Rt. 004 Ds. TamananKec. Banguntapan Bantul.
• Bahwa Terdakwa membawa senjata pemukul yang telah Terdakwa bawa tersebut yaitu : sebatang pipa besi dengan panjang 44, 5 ( empat puluh empat koma lima ) cm.
• Bahwa Terdakwa menerangkan senjata pemukul ( sebatang pipabesi ) yang Terdakwa bawa tersebut milikTerdakwa sendiri.
• Bahwa senjata pemukul ( sebatang pipa besi ) yang Terdakwa bawa tersebut Terdakwa didapatkan dari rumahTerdakwa sendiri, dan memang milik Terdakwa.
• Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dan tujuannya membawa senjata pemukul ( sebatang pipa besi ) tersebut yaitu : mau Terdakwa gunakan untuk berjaga-jaga dari musuh yang pernah mengejek Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak tahu identitas musuh itu.
• Terdakwa menerangkan pada saat Terdakwa membawa senjata pemukul ( sebatang pipa besi ) tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu. Awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekitar pukul 01. 00 wib, Terdakwa bersama 7 ( tujuh ) orang teman Terdakwa lainnya janjian kumpul di pinggir jalan Bantul dan berencana mencari musuh yang pernah mengejek Terdakwa. Yang selanjutnya menuju ke tempat janjian itu Terdakwa memboncengkan teman Terdakwa yang bernama DIKA menggunakan sepeda motor Honda Beat. Dan setelah semuanya kumpul, kemudian mereka putar – putar mengendarai sepeda motor berboncengan ke arah utara. Pada saat mereka sedang konvoi di Jalan Bantul tersebut, teman – teman Terdakwa meneriaki “ BAJINGAN “ terhadap 4 ( empat ) orang warga yang berboncengan sepeda motor yang mereka lewati. Karena mereka teriaki “ BAJINGAN “ keempat orang tersebut mengejar mereka hingga di depan Kampus ISI Sewon Bantul. Di depan Kampus ISI Sewon Bantul itu mereka semua berpencar dan selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah untuk mengambil senjata pemukul ( sebatang pipa besi ). Setelah mengambil senjata pemukul ( sebatang pipa besi ), kemudian Terdakwa bersama temannya lainnya berkumpul lagi di Jalan Ringroad Selatan. Sesampainya di Jl. Ringroad Selatan yang beralamat di Rejokusuman Rt. 004 Ds. Tamanan Kec. Banguntapan Bantul dan mereka masih duduk diatas sepeda motor, tiba – tiba muncul empat orang yang mengejar mereka tadi. Atas hal itu teman – teman Terdakwa kabur semua dan Terdakwa langsung membuang senjata pemukul ( sebatang pipa besi ) yang Terdakwa bawa tadi. Tetapi saat Terdakwa mau lari tertangkap duluan oleh empat orang ( warga ) itu berikut senjata pemukul ( sebatang pipa besi ) berikut sepeda motor Honda Beat yang Terdakwa gunakan sebagai sarana transportasi. Yang selanjutnya tersanngka diserahkan ke Petugas Polsek Banguntapan di Polsek Banguntapan berikut barang buktinya itu.
• Bahwa Terdakwa menerangkan dirinya membawa membawa senjata pemukul ( sebatang pipa besi ) tersebut menggunakan sarana transportasi sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : AB 6962 XY. Terdakwa Juga menerangkan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : AB 6962 XY tersebut setahu Terdakwa milik Pakde Terdakwa yang dipinjamkan kepada Terdakwa.
• Bahwa Terdakwa menerangkan dirinya tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwajib atas membawa senjata pemukul ( sebatang pipa besi ) tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
