Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Btl TOMBUS L SIDAURUK ARIS MUNANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 05 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOMBUS L SIDAURUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN YANUARTOTOMBUS L SIDAURUK
Tergugat
NoNama
1ARIS MUNANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Pinjaman Uang yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 31 Mei 2018 ;
  3. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar  Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya penagihan dan atau Jasa Pengacara kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) Nomor 00800 Luas 496 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 08901/Panggungharjo/2017 Tgl. 24/03/2017 Terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Insinyur Aris  Munandar ;
  7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng dikenakan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya, setiap keterlambatan/kelalaian untuk melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak