| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Pinjaman Uang yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 31 Mei 2018 ;
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya penagihan dan atau Jasa Pengacara kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) Nomor 00800 Luas 496 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 08901/Panggungharjo/2017 Tgl. 24/03/2017 Terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Insinyur Aris Munandar ;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng dikenakan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya, setiap keterlambatan/kelalaian untuk melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini
|