| Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas OBYEK SENGKETA berupa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 14975/Banguntapan, Surat Ukur tanggal 15 Maret 2012, No. 07611/2012, seluas 819 m2 (Delapan ratus sembilan belas meter persegi), yang saat ini tercatat atas nama MOCH ACHSANTO ALI (Tergugat II);
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu anak kandung sah atau salah satu ahli waris anak dari Almarhum H. SURATMAN SISWO HADISAPUTRO;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Akta Kuasa Menjual No. 25, tanggal 12 September 2013 yang dibuat dihadapan INDRA ZULFIRZAL, S.H., selaku Notaris di Kab. Sleman (Tergugat III) adalah surat kuasa mutlak dan juga dibuat dengan itikad tidak baik, oleh karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM dengan segala akibatnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menggunakan Akta Kuasa Menjual No. 25, tanggal 12 September 2013 yang dibuat oleh INDRA ZULFIRZAL, S.H., (Tergugat III) untuk menjual OBYEK SENGKETA kepada Tergugat II tanpa adanya persetujuan dari Penggugat dan ahli waris lainnya dari Almarhum H. SURATMAN SISWO HADISAPUTRO sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No. 126/2019, tanggal 02 Juli 2019, yang dibuat oleh INDRIYATI, S.H., selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kab. Bantul (Tergugat IV), merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang sangat merugikan Penggugat dan ahli waris anak lainnya dari almarhum H. SURATMAN SISWO HADISAPUTRO;
- Menyatakan menurut hukum bahwa JUAL BELI atas OBYEK SENGKETA sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No. 126/2019, tanggal 02 Juli 2019, yang dibuat oleh INDRIYATI, S.H., selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kab. Bantul (Tergugat IV) adalah BATAL dengan segala akibatnya dan karenanya Akta Jual Beli No. 126/2019, tanggal 02 Juli 2019, yang dibuat oleh INDRIYATI, S.H., selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kab. Bantul (Tergugat IV) tersebut, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM dengan segala akibatnya;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa OBYEK SENGKETA yaitu sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 14975/Banguntapan, Surat Ukur tanggal 15 Maret 2012, No. 07611/2012, seluas 819 m2 (Delapan ratus sembilan belas meter persegi), merupakan milik dan atau merupakan harta (Boedel) warisan peninggalan dari almarhum H. SURATMAN SISWO HADISAPUTRO yang belum pernah dibagi waris atau merupakan harta milik bersama dari para ahli waris Almarhum H. SURATMAN SISWO HADISAPUTRO yaitu Penggugat, Tergugat I dan ahli waris anak lainnya dari H. SURATMAN SISWO HADISAPUTRO;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat V untuk mencoret nama Tergugat II dari buku daftar kepemilikan tanah atas tanah OBYEK SENGKETA;
- Menghukum Tergugat II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan OBYEK SENGKETA yaitu sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 14975/Banguntapan, Surat Ukur tanggal 15 Maret 2012, No. 07611/2012, seluas 819 m2 (Delapan ratus sembilan belas meter persegi), terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik bapak Marno
- Sebelah Selatan : Tanah milik Rona Novayani
- Sebelah Barat : Parit/Tanah milik bapak Harjono
- Sebelah Timur : Jalan Rajawali
Dalam keadaan kosong serta bebas dari beban apapun juga kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) setiap hari terhitung 15 (Limabelas) hari sejak putusan dalam perkara ini dijatuhkan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|