Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2022/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH SUTINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 55/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-368/M.4.12.3/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTINAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa SUTINAH bersama – sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2012, bertempat di Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn yang beralamat di Jl. Parangtritis KM. 3,5 No. 122, Bangunharjo Sewon Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama yaitu akta-akta otentik, yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara Nomor : 1908/Kua.10.16.06/PW.01/07/2019, tanggal 23 Juli 2019, terdakwa SUTINAH dan SANTOSO telah melaksanakan pernikahan secara Agama pada tanggal 30 April 1993 dan tidak tercatat pada KUA Cikarang Utara. Pada masa pernikahan, terdakwa SUTINAH mengetahui kalau SANTOSO mempunyai istri sah yang bernama saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA yang tinggal di daerah Kasihan Bantul.
  • Bahwa pada tahun 2001, terdakwa SUTINAH dan SANTOSO membeli sebidang tanah SMH No. 1844 yang terletak di Bangunjiwo Kasihan Bantul dan di dalam sertifikat hak milik tersebut diatasnamakan berdua yaitu terdakwa SUTINAH dan SANTOSO sehingga hak atas tanah tersebut menjadi milik bersama terdakwa SUTINAH dan SANTOSO akan tetapi SMH No. 1844 dibawa dan dikuasai oleh terdakwa SUTINAH.
  • Bahwa karena SANTOSO kembali kepada istri sahnya yaitu Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA  dan tinggal di Kasihan Bantul, lalu pada tanggal 19 Juli 2003 terdakwa SUTINAH menikah secara resmi dengan saksi MARJONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedongtengen Yogyakarta sesuai dengan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019.
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2010, terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) guna proses pinjam ke Bank dengan jaminan SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, sepakat mengurus Akta Kematian SANTOSO yang dinyatakan meninggal tahun 2002 padahal SANTOSO pada saat itu masih hidup. Selanjutnya terdakwa SUTINAH menyuruh saksi MARJONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mencari syarat-syarat membuat Akta Kematian SANTOSO sampai akhirnya dikeluarkan Kutipan Akta Kematian an. Tn. SANTOSO Nomor : 01899/B/2010 tanggal 23 Juni 2010 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, akan tetapi karena pengajuan pinjamannnya tersebut tidak di setujui akhirnya Akta Kematian an. Tn. SANTOSO tersebut tidak jadi digunakan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] mendatangi Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn dengan tujuan untuk melakukan jual beli sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO kepada saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMI ABADI.
  • Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan dalam jual beli tersebut adalah :
  • KTP asli masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Kartu keluarga dari masih-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Buku nikah masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Surat kuasa untuk membeli;
  • Surat pajak (PBB);
  • Sertifikat tanah yang menjadi obyek jual beli.
  • Bahwa dalam jual beli tersebut, baik terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  selaku penjual dan saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMA ABADI selaku pembeli masing-masing melampirkan fotocopy surat-surat tersebut dan menunjukkan aslinya di depan saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris.
  • Bahwa terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  melampirkan persyaratan berupa :
  • Fotocopy KTP atas nama SUTINAH dan SANTOSO;
  • Fotocopy Kartu keluarga atas nama SANTOSO;
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO;
  • Surat Pajak [PBB]
  • Sertifikat tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO;
  • Serta dihadapan saksi Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris surat-surat dan akta-akta ASLI tersebut diperlihatkan.

    Bahwa setelah dicek oleh saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris, kelengkapan
  • surat-surat dan akta-akta [baik dari penjual maupun pembeli] dan setelah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  serta saksi RAHMI ABADI menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 119/2012 tanggal 06 Juli 2012 yang mana saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  seolah-olah bertindak sebagai SANTOSO dan bertandatangan diatas materai Rp. 6000,- yang dibawahnya terketik nama SANTOSO (pemilik sebidang tanah SMH No. 1844). 
  • Bahwa setelah selesai mendatangani Akta Jula Beli tersebut, terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  menerima uang penjualan tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO dengan jumlah total sebesar Rp. 100.000.000,- [seratus juta rupiah].
  • Bahwa fotocopy akta-akta yang digunakan terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] sebagai syarat dalam jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut sebagian ada palsu, adapun akta yang palsu adalah sebagai berikut :
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SANTOSO;  
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa terkait dengan Fotocopy KTP atas nama SANTOSO, kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Foto yang tertempel di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah foto saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]; 
  • Tandatangan yang tertera di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah tandatangan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri].
  • Bahwa terkait Fotocopy Kartu Keluarga atas nama SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) atas nama saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  yang mana isi di dalam Kartu Keluarga (KK) tersebut sama dengan Kartu Keluarga (KK) saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] dan yang diganti hanya kepala keluarga yaitu awalnya MARJONO berubah menjadi SANTOSO.    
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Nomor : 470/532/28/2021 tanggal 29 September 2021 yang ditandatangani oleh CAMAT SALAM yang mana menerangkan bahwa :
    1. NIK : 3308041106730001
    2. No. KK : 3308040407101684;
    3. No. KK lama : 111915/05/10616
  • adalah MARJONO dengan alamat Jagang Lor RT.005/RW.02 Desa Salam, Kec. Salam sebagaimana yang tercantum dalam Data Kependudukan Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.

  • Bahwa terkait Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah untuk istri nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/KUA.10.16.06/PW.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa untuk Kutipan Akta Nikah nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 tercatat untuk pernikahan saudara SAKIMAN alamat Kp. Harapan Baru dengan
  • saudari Maemunah alamat Kp. Harapan Baru.
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/KUA.10.16.06/PW.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 tidak tercatat di register Akta Nikah KUA Cikarang Utara yang pada tahun tersebut bernama KUA Cikarang.
  • Bahwa pada saat jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, berdasarkan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019,  terdakwa SUTINAH adalah istri sah saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] dan bukan istri SANTOSO selaku salah satu pemegang hak  SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  telah menggunakan akta-akta palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dengan tujuan untuk menjual tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian  Nomor : 3402-KM-08072013-0002 tanggal 14 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menerangkan bahwa Tn. SANTOSO meninggal pada tanggal 10 September 2012, sehingga pada saat proses jual beli SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, SANTOSO masih hidup dan tinggal di Kasihan Bantul bersama dengan saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sahnya.
  • Bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut selanjutnya digunakan terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa pada tahun 2018, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah orang yang bernama SANTOSO berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 79/11/2018 terhadap akta nikah nomor : 256/22/IX/77, tanggal 21 Nopember 2018, mengetahui dan mendapati :
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SANTOSO dengan terdakwa SUTINAH yang diyakini saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA itu adalah palsu;
  • Fotocopy Kutipan Akta Kematian Tn. SANTOSO yang dinyatakan meninggal tahun 2002 padahal pada tahun tersebut SANTOSO masih hidup;
  • Tanah yang dibeli SANTOSO di Bangunjiwo Kasihan Bantul yang mana pembelian tanah tersebut dengan menggunakan uang saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA yang awalnya menjual tanah miliknya terlebih dahulu untuk membeli tanah SMH No. 1844 tersebut akan tetapi diatas namakan SANTOSO dan SUTINAH, serta tanah tersebut sudah dijual oleh terdakwa SUTINAH dan suaminya yang baru yaitu saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] tanpa seijin SANTOSO.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] tersebut, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah SANTOSO merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] telah memakai surat tersebut dalam ayat pertama yaitu akta-akta otentik, berupa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO,
  • yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, dengan tujuan agar terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] bisa menjual sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO yang terletak di Bangunjiwo Kasihan Bantul.

    ------------ Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (2) KUH Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. -------------------------------------

  • Atau

     

    Ke dua

    ------------ Bahwa terdakwa SUTINAH bersama – sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2012, bertempat di Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn yang beralamat di Jl. Parangtritis KM. 3,5 No. 122, Bangunharjo Sewon Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai akta tersebut, seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara Nomor : 1908/Kua.10.16.06/PW.01/07/2019, tanggal 23 Juli 2019, terdakwa SUTINAH dan SANTOSO telah melaksanakan pernikahan secara Agama pada tanggal 30 April 1993 dan tidak tercatat pada KUA Cikarang Utara. Pada masa pernikahan, terdakwa SUTINAH mengetahui kalau SANTOSO mempunyai istri sah yang bernama saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA yang tinggal di daerah Kasihan Bantul.
  • Bahwa pada tahun 2001, terdakwa SUTINAH dan SANTOSO membeli sebidang tanah SMH No. 1844 yang terletak di Bangunjiwo Kasihan Bantul dan di dalam sertifikat hak milik tersebut diatasnamakan berdua yaitu terdakwa SUTINAH dan SANTOSO sehingga hak atas tanah tersebut menjadi milik bersama terdakwa SUTINAH dan SANTOSO akan tetapi SMH No. 1844 dibawa dan dikuasai oleh terdakwa SUTINAH.
  • Bahwa karena SANTOSO kembali kepada istri sahnya yaitu Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA  dan tinggal di Kasihan Bantul, lalu pada tanggal 19 Juli 2003 terdakwa SUTINAH menikah secara resmi dengan saksi MARJONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedongtengen Yogyakarta sesuai dengan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019.
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2010, terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) guna proses pinjam ke Bank dengan jaminan SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, sepakat mengurus Akta Kematian SANTOSO yang dinyatakan meninggal pada tanggal 22 September 2002 padahal SANTOSO pada saat itu masih hidup. Selanjutnya terdakwa SUTINAH menyuruh saksi MARJONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mencari syarat-syarat membuat
  • Akta Kematian SANTOSO sampai akhirnya dikeluarkan Kutipan Akta Kematian an. Tn. SANTOSO Nomor : 01899/B/2010 tanggal 23 Juni 2010 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, akan tetapi karena pengajuan pinjamannnya tersebut tidak di setujui akhirnya Akta Kematian an. Tn. SANTOSO tersebut tidak jadi digunakan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] mendatangi Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn dengan tujuan untuk melakukan jual beli sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO kepada saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMI ABADI.
  • Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan dalam jual beli tersebut adalah :
  • KTP asli masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Kartu keluarga dari masih-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Bahwa dalam jual beli tersebut, baik terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  selaku penjual dan saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMA ABADI selaku pembeli masing-masing melampirkan fotocopy surat-surat tersebut dan menunjukkan aslinya di depan saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris.
  • Bahwa terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  melampirkan persyaratan berupa :
  • Fotocopy KTP atas nama SUTINAH dan SANTOSO;
  • Fotocopy Kartu keluarga atas nama SANTOSO;
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO;
  • Surat Pajak [PBB]
  • Sertifikat tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO;
  • Serta dihadapan saksi Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris surat-surat dan akta-akta ASLI tersebut diperlihatkan.

  • Bahwa setelah dicek oleh saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris, kelengkapan surat-surat dan akta-akta [baik dari penjual maupun pembeli] dan setelah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  serta saksi RAHMI ABADI menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 119/2012 tanggal 06 Juli 2012 yang mana saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  seolah-olah bertindak sebagai SANTOSO dan bertandatangan diatas materai Rp. 6000,- yang dibawahnya terketik nama SANTOSO (pemilik sebidang tanah SMH No. 1844). 
  • Bahwa setelah selesai mendatangani Akta Jula Beli tersebut, terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  menerima uang penjualan tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO dengan jumlah total sebesar Rp. 100.000.000,- [seratus juta rupiah].
  • Bahwa fotocopy akta-akta yang digunakan terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] sebagai syarat dalam jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut sebagian ada palsu, adapun akta yang palsu adalah sebagai berikut :
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SANTOSO;  
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO.
  •  
  • Buku nikah masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Surat kuasa untuk membeli;
  • Surat pajak PBB];
  • Sertifikat tanah yang menjadi obyek jual beli.
  • Bahwa terkait dengan Fotocopy KTP atas nama SANTOSO, kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Foto yang tertempel di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah foto saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]; 
  • Tandatangan yang tertera di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah tandatangan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri].
  • Bahwa terkait Fotocopy Kartu Keluarga atas nama SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) atas nama saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  yang mana isi di dalam Kartu Keluarga (KK) tersebut sama dengan Kartu Keluarga (KK) saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] dan yang diganti hanya kepala keluarga yaitu awalnya MARJONO berubah menjadi SANTOSO.    
  • Bahwa bersadarkan surat keterangan Nomor : 470/532/28/2021 tanggal 29 September 2021 yang ditandatangani oleh CAMAT SALAM yang mana menerangkan bahwa :
    1. NIK : 3308041106730001
    2. No. KK : 3308040407101684;
    3. No. KK lama : 111915/05/10616
  • adalah MARJONO dengan alamat Jagang Lor RT.005/RW.02 Desa Salam, Kec. Salam sebagaimana yang tercantum dalam Data Kependudukan Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.

  • Bahwa terkait Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah untuk istri nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/KUA.10.16.06/PW.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa untuk Kutipan Akta Nikah nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 tercatat untuk pernikahan saudara SAKIMAN alamat Kp. Harapan Baru dengan saudari Maemunah alamat Kp. Harapan Baru.
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/KUA.10.16.06/PW.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 tidak tercatat di register Akta Nikah KUA Cikarang Utara yang pada tahun tersebut bernama KUA Cikarang.
  • Bahwa pada saat jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, berdasarkan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019,  terdakwa SUTINAH adalah istri sah saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] dan bukan istri SANTOSO selaku salah satu pemegang hak  SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  telah menggunakan akta-akta palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dengan tujuan untuk menjual tanah SMH No. 1844 atas nama
  • SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian  Nomor : 3402-KM-08072013-0002 tanggal 14 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menerangkan bahwa Tn. SANTOSO meninggal pada tanggal 10 September 2012, sehingga pada saat proses jual beli SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, SANTOSO masih hidup dan tinggal di Kasihan Bantul bersama dengan saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sahnya.
  • Bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut selanjutnya digunakan terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa pada tahun 2018, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah orang yang bernama SANTOSO berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 79/11/2018 terhadap akta nikah nomor : 256/22/IX/77, tanggal 21 Nopember 2018, mengetahui dan mendapati :
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SANTOSO dengan terdakwa SUTINAH yang diyakini saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA itu adalah palsu;
  • Fotocopy Kutipan Akta Kematian Tn. SANTOSO yang dinyatakan meninggal tahun 2002 padahal pada tahun tersebut SANTOSO masih hidup;
  • Tanah yang dibeli SANTOSO di Bangunjiwo Kasihan Bantul yang mana pembelian tanah tersebut dengan menggunakan uang saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA yang awalnya menjual tanah miliknya terlebih dahulu untuk membeli tanah SMH No. 1844 tersebut akan tetapi diatas namakan SANTOSO dan SUTINAH, serta tanah tersebut sudah dijual oleh terdakwa SUTINAH dan suaminya yang baru yaitu saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] tanpa seijin SANTOSO.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] tersebut, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah SANTOSO merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] telah dengan sengaja memakai akta tersebut yaitu :
  •  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SANTOSO; 
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO,
  • seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dengan tujuan agar terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] bisa menjual sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO yang terletak di Bangunjiwo Kasihan Bantul.

     

    ------------ Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUH Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. -------------------------------------

     

    Atau

     

    Ke tiga

    ------------ Bahwa terdakwa SUTINAH bersama – sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2012, bertempat di Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn yang beralamat di Jl. Parangtritis KM. 3,5 No. 122, Bangunharjo Sewon
  • Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara Nomor : 1908/Kua.10.16.06/PW.01/07/2019, tanggal 23 Juli 2019, terdakwa SUTINAH dan SANTOSO telah melaksanakan pernikahan secara Agama pada tanggal 30 April 1993 dan tidak tercatat pada KUA Cikarang Utara. Pada masa pernikahan, terdakwa SUTINAH mengetahui kalau SANTOSO mempunyai istri sah yang bernama saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA yang tinggal di daerah Kasihan Bantul.
  • Bahwa pada tahun 2001, terdakwa SUTINAH dan SANTOSO membeli sebidang tanah SMH No. 1844 yang terletak di Bangunjiwo Kasihan Bantul dan di dalam sertifikat hak milik tersebut diatasnamakan berdua yaitu terdakwa SUTINAH dan SANTOSO sehingga hak atas tanah tersebut menjadi milik bersama terdakwa SUTINAH dan SANTOSO akan tetapi SMH No. 1844 dibawa dan dikuasai oleh terdakwa SUTINAH.
  • Bahwa karena SANTOSO kembali kepada istri sahnya yaitu Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA  dan tinggal di Kasihan Bantul, lalu pada tanggal 19 Juli 2003 terdakwa SUTINAH menikah secara resmi dengan saksi MARJONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedongtengen Yogyakarta sesuai dengan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019.
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2010, terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) guna proses pinjam ke Bank dengan jaminan SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, sepakat mengurus Akta Kematian SANTOSO yang dinyatakan meninggal pada tanggal 22 September 2002, padahal SANTOSO pada saat itu masih hidup. Selanjutnya terdakwa SUTINAH menyuruh saksi MARJONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mencari syarat-syarat membuat Akta Kematian SANTOSO sampai akhirnya dikeluarkan Kutipan Akta Kematian an. Tn. SANTOSO Nomor : 01899/B/2010 tanggal 23 Juni 2010 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, akan tetapi karena pengajuan pinjamannnya tersebut tidak di setujui akhirnya Akta Kematian an. Tn. SANTOSO tersebut tidak jadi digunakan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] mendatangi Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn dengan tujuan untuk melakukan jual beli sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO kepada saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMI ABADI.
  • Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan dalam jual beli tersebut adalah :
  • KTP asli masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Kartu keluarga dari masih-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Buku nikah masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Surat kuasa untuk membeli;
  • Surat pajak PBB];
  • Sertifikat tanah yang menjadi obyek jual beli.
  • Bahwa dalam jual beli tersebut, baik terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  selaku penjual dan saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMA ABADI selaku pembeli masing-masing melampirkan fotocopy
  • surat-surat tersebut dan menunjukkan aslinya di depan saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris.
  • Bahwa terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  melampirkan persyaratan berupa :
  • Fotocopy KTP atas nama SUTINAH dan SANTOSO;
  • Fotocopy Kartu keluarga atas nama SANTOSO;
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO;
  • Surat Pajak [PBB]
  • Sertifikat tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO;
  • Serta dihadapan saksi Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris surat-surat ASLI tersebut diperlihatkan.

  • Bahwa setelah dicek oleh saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris, kelengkapan surat-surat [baik dari penjual maupun pembeli] dan setelah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  serta saksi RAHMI ABADI menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 119/2012 tanggal 06 Juli 2012 yang mana saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  seolah-olah bertindak sebagai SANTOSO dan bertandatangan diatas materai Rp. 6000,- yang dibawahnya terketik nama SANTOSO (pemilik sebidang tanah SMH No. 1844). 
  • Bahwa setelah selesai mendatangani Akta Jula Beli tersebut, terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  menerima uang penjualan tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO dengan jumlah total sebesar Rp. 100.000.000,- [seratus juta rupiah].
  • Bahwa fotocopy surat-surat yang digunakan terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] sebagai syarat dalam jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut sebagian ada palsu, adapun surat yang palsu adalah sebagai berikut :
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SANTOSO;  
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa terkait dengan Fotocopy KTP atas nama SANTOSO, kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Foto yang tertempel di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah foto saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]; 
  • Tandatangan yang tertera di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah tandatangan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri].
  • Bahwa terkait Fotocopy Kartu Keluarga atas nama SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) atas nama saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  yang mana isi di dalam Kartu Keluarga (KK) tersebut sama dengan Kartu Keluarga (KK) saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] dan yang diganti hanya kepala keluarga yaitu awalnya MARJONO berubah menjadi SANTOSO.    
  • Bahwa bersadarkan surat keterangan Nomor : 470/532/28/2021 tanggal 29 September 2021 yang ditandatangani oleh CAMAT SALAM yang mana menerangkan bahwa :
    1. NIK : 3308041106730001
    2. No. KK : 3308040407101684;
    3. No. KK lama : 111915/05/10616
  • adalah MARJONO dengan alamat Jagang Lor RT.005/RW.02 Desa Salam, Kec. Salam
  • sebagaimana yang tercantum dalam Data Kependudukan Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.

  • Bahwa terkait Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah untuk istri nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/KUA.10.16.06/PW.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa untuk Kutipan Akta Nikah nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 tercatat untuk pernikahan saudara SAKIMAN alamat Kp. Harapan Baru dengan saudari Maemunah alamat Kp. Harapan Baru.
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/kua.10.16.06/pw.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 tidak tercatat di register Akta Nikah KUA Cikarang Utara yang pada tahun tersebut bernama KUA Cikarang.
  • Bahwa pada saat jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, berdasarkan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019,  terdakwa SUTINAH adalah istri sah saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] dan bukan istri SANTOSO selaku salah satu pemegang hak  SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri]  telah menggunakan surat-surat palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dengan tujuan untuk menjual tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian  Nomor : 3402-KM-08072013-0002 tanggal 14 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menerangkan bahwa Tn. SANTOSO meninggal pada tanggal 10 September 2012, sehingga pada saat proses jual beli SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, SANTOSO masih hidup dan tinggal di Kasihan Bantul bersama dengan saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sahnya.
  • Bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut selanjutnya digunakan terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa pada tahun 2018, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah orang yang bernama SANTOSO berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 79/11/2018 terhadap akta nikah nomor : 256/22/IX/77, tanggal 21 Nopember 2018, mengetahui dan mendapati :
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SANTOSO dengan terdakwa SUTINAH yang diyakini saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA itu adalah palsu;
  • Fotocopy Kutipan Akta Kematian Tn. SANTOSO yang dinyatakan meninggal tahun 2002 padahal pada tahun tersebut SANTOSO masih hidup;
  • Tanah yang dibeli SANTOSO di Bangunjiwo Kasihan Bantul yang mana pembelian tanah tersebut dengan menggunakan uang saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA yang
  • awalnya menjual tanah miliknya terlebih dahulu untuk membeli tanah SMH No. 1844 tersebut akan tetapi diatas namakan SANTOSO dan SUTINAH, serta tanah tersebut sudah dijual oleh terdakwa SUTINAH dan suaminya yang baru yaitu saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas tersendiri] tanpa seijin SANTOSO.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa SUTINAH dan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] tersebut, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah SANTOSO merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] telah dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, yaitu berupa :
  •  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SANTOSO; 
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO,
  • dengan tujuan agar terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] bisa menjual sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO yang terletak di Bangunjiwo Kasihan Bantul.

     

    ------------ Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. -------------------------------------

     

Pihak Dipublikasikan Ya