| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 228/Pid.B/2022/PN Btl | NUR HADI YUTAMA | 1.MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO 2.TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Sep. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
| Nomor Perkara | 228/Pid.B/2022/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Sep. 2022 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2198/M.4.12.3/Eoh.2/09/2022 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di rumah saksi korban SUMARNI yang beralamat di Dusun Celan RT. 105, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada tanggal 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib saksi korban Sumarni membuat iklan lowongan kerja bakpao keliling di facebook “group lowongan kerja Magelang”, “group lowongan kerja Temanggung”, dan “group lowongan kerja Jogja” kemudian ada chat whatsapp masuk ke nomor handphone saksi korban Sumarni dengan isi pesan whatsapp “Mbak saya mau jadi karyawannya jualan bakpao keliling nanti saya kesitu dua orang kalau nama saya Miftah dan nama teman saya Tio alamat Grobogan tapi sekarang kerja di pabrik roti Klaten” dan saksi korban Sumarni jawab dengan chat whatsapp “oke mas mau datang kesini kapan” dan dijawab dengan chat whatsapp “ya besok saya kabari lagi mbak” setelah itu pada hari minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO komunikasi melalui chat whatsapp kepada saksi korban mengabari bahwa Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO mau datang kerumah dan pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 wib terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO tiba di Alfamart Mangiran, Srandakan, Bantul dengan sarana bus kemudian saksi korban jemput dan bersama-sama menuju kerumah saksi korban, kemudian terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO setelah sampai kerumah saksi korban selanjutnya oleh orang tua saksi korban yaitu saksi Wijiyono dijelaskan cara kerja untuk berjualan bakpao keliling, kemudian pada hari selasa tanggal 08 Februari 2022 terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO sudah mulai bekerja sebagai penjual bakpao keliling menggunakan sepeda motor, kemudian pada tanggal 15 Februari 2022, pukul 10.00 wib sehabis keliling menjual bakpao Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO berbicara kepada Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO “motor e didol wani opo ora” (motornya dijual berani atau tidak) dijawab oleh Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO “manut wani leh” (ngikut beranilah) kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 wib Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio No. Pol. AB-5703-VJ kepada saksi korban Sumarni, Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO saat akan meminjam sepeda motor berkata kepada saksi korban Sumarni dengan kata-kata “Pak Buk nyambut motore ngge potong rambut” (Pak Bu pinjam sepeda motornya untuk potong rambut) kemudian saksi korban Sumarni menjawab dengan kata-kata “Nggeh Mas, tapi ojo suwe-suwe yo mas soale motore arep tak gowo lungo” (iya mas, tapi jangan lama-lama ya Mas karena sepeda motor akan saya bawa pergi) dan Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO menjawab dengan kata-kata “o nggih mbak” (o iya mbak) kemudian oleh saksi korban Sumarni pinjami 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio No. Pol. AB-5703-VJ kepada para Terdakwa dan setelah saksi korban pinjami sepeda motor tersebut, terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO langsung pergi mengendarai sepeda motor tersebut dengan cara berboncengan yaitu terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO memboncengkan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO, kemudian oleh terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio No. Pol. AB-5703-VJ dijual di daerah Ngablak, Kabupaten Pati (timur Pasar Kelet, Jepara) dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio No. Pol. AB-5703-VJ dibagi, Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO mendapatkan bagian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO untuk main judi kyu kyu secara online dan ongkos ke Jakarta sedangkan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO menggunakan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar cicilan kredit sepeda motor milik Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO. Akibat perbuatan Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO, saksi korban SUMARNI mengalami kerugian sekitar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. ---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di rumah saksi korban SUMARNI yang beralamat di Dusun Celan RT. 105, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada tanggal 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib saksi korban Sumarni membuat iklan lowongan kerja bakpao keliling di facebook “group lowongan kerja Magelang”, “group lowongan kerja Temanggung”, dan “group lowongan kerja Jogja” kemudian ada chat whatsapp masuk ke nomor handphone saksi korban Sumarni dengan isi pesan whatsapp “Mbak saya mau jadi karyawannya jualan bakpao keliling nanti saya kesitu dua orang kalau nama saya Miftah dan nama teman saya Tio alamat Grobogan tapi sekarang kerja di pabrik roti Klaten” dan saksi korban Sumarni jawab dengan chat whatsapp “oke mas mau datang kesini kapan” dan dijawab dengan chat whatsapp “ya besok saya kabari lagi mbak” setelah itu pada hari minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO komunikasi melalui chat whatsapp kepada saksi korban mengabari bahwa Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO mau datang kerumah dan pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 wib terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO tiba di Alfamart Mangiran, Srandakan, Bantul dengan sarana bus kemudian saksi korban jemput dan bersama-sama menuju kerumah saksi korban, kemudian terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO setelah sampai kerumah saksi korban selanjutnya oleh orang tua saksi korban yaitu saksi Wijiyono dijelaskan cara kerja untuk berjualan bakpao keliling, kemudian pada hari selasa tanggal 08 Februari 2022 terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO sudah mulai bekerja sebagai penjual bakpao keliling menggunakan sepeda motor, kemudian pada tanggal 15 Februari 2022, pukul 10.00 wib sehabis keliling menjual bakpao Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO berbicara kepada Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO “motor e didol wani opo ora” (motornya dijual berani atau tidak) dijawab oleh Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO “manut wani leh” (ngikut beranilah) kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 wib Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio No. Pol. AB-5703-VJ kepada saksi korban Sumarni, Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO saat akan meminjam sepeda motor berkata kepada saksi korban Sumarni dengan kata-kata “Pak Buk nyambut motore ngge potong rambut” (Pak Bu pinjam sepeda motornya untuk potong rambut) kemudian saksi korban Sumarni menjawab dengan kata-kata “Nggeh Mas, tapi ojo suwe-suwe yo mas soale motore arep tak gowo lungo” (iya mas, tapi jangan lama-lama ya Mas karena sepeda motor akan saya bawa pergi) dan Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO menjawab dengan kata-kata “o nggih mbak” (o iya mbak) kemudian oleh saksi korban Sumarni pinjami 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio No. Pol. AB-5703-VJ kepada para Terdakwa dan setelah saksi korban pinjami sepeda motor tersebut, terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO langsung pergi mengendarai sepeda motor tersebut dengan cara berboncengan yaitu terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO memboncengkan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO, kemudian oleh terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio No. Pol. AB-5703-VJ dijual di daerah Ngablak, Kabupaten Pati (timur Pasar Kelet, Jepara) dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio No. Pol. AB-5703-VJ dibagi, Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO mendapatkan bagian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO untuk main judi kyu kyu secara online dan ongkos ke Jakarta sedangkan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO menggunakan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar cicilan kredit sepeda motor milik Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO. Akibat perbuatan Terdakwa I MUHKHAMAD MIFTAHUL HAQ Bin EKO JOKO WIDODO dan Terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN Bin SUTRISNO, saksi korban SUMARNI mengalami kerugian sekitar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
