| Petitum |
Berdasarkan dengan alasan-alasan tersebut maka Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul untuk berkenan menerima, memeriksa, dan memberi Penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Yogyakarta hari minggu tanggal 21 (dua puluh satu) bulan februari tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) sebagai kematian adik kandung Pemohon, yaitu telah meninggal dunia seorang yang bernama ANDRIANI WERDINGSIH sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM) Kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Lurah Gedongkiwo Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta;
- Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
- Membebani Biaya Perkara kepada Pemohon;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini sebelum dan sesudahnya kami haturkan terima kasih. |