INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
115/Pdt.G/2024/PN Btl | 1.INDAR ARYANTO 2.ANI NINING YULIWATI |
1.SIGIT WIDIARSONO 2.SUSANA WIDIASTUTI 3.DWI SETYOWATI 4.PURNOMO 5.NIKEN RAHAYU 6.TRI DIANA FARIDA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 115/Pdt.G/2024/PN Btl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1.Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2006 bertempat di Karangbedo, Kalurahan Jambidan telah terjadi jual beli 1 (satu) bidang tanah1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum Perjanjian Jual Beli sebidang tanah, Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V, Letter C Nomor dan luas tanah 600m2. Atas nama pemegang hak Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dengan batas-batas:
?Batas Utara : Marjono
?Batas Selatan : Bambang Wahono
?Batas Timur : Jalan
?Batas Barat : Kartinem dan Ria Ningsih
Antara Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG (alm) sebagai penjual dengan Tn. SUGIMO TRISNO HARJONO (alm) sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
3.Menyatakan kuitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli Tanah antara dengan Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SIGIT WIDIARSONO dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106880 dengan luas 453m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul antara Alm. Tn. ISMAN PRAYITNO sebagai penjual dan Tn. SUGIMO TRISNO HARJONO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
49.Menyatakan peralihan terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
?Batas Utara : Marjono
?Batas Selatan : Bambang Wahono
?Batas Timur : Jalan
?Batas Barat : Kartinem dan Ria Ningsih
Yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SIGIT WIDIARSONO dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106880 dengan luas 453m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4.Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul;
5.Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini;
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
7.Membebankan perkara ini menurut hukum.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |