Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.B/2019/PN Btl SURONO, S.H.,M.H. BARYONO Als BAWEH Bin MARDI UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 357/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2653/M.4.12.3/Eku.2/12.2019
Penuntut Umum
NoNama
1SURONO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARYONO Als BAWEH Bin MARDI UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu 

--------- Bahwa terdakwa  BARYONO Als BAWEH Bin MARDI UTOMO  pada hari  Jumat tanggal 18 Oktober 2019  sekitar pukul  21.00 Wib  atau  setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2019  bertempat  di  Parangkusumo, Dsn.Mancingan XI, Kec.Kretek,  Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang  masih  termasuk  dalam   daerah   hukum   Pengadilan  Negeri   Bantul,  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, adapun perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Awalnya terdakwa bertemu dengan seseorang (anak buah DANA/masuk dalam DPO) yang intinya menyuruh terdakwa untuk menjualkan nomor judi togel (terdakwa sebagai pengecer), terdakwa tertarik untuk menambah penghasilan sehingga terdakwa bersedia menjual nomor togel. Terdakwa sudah berjualan nomor judi togel kurang lebih sudah sekitar satu tahun. Bahwa dalam berjualan togel tersebut terdakwa mendapatkan fee atau komisi sekitar 25% dari hasil penjualan. 
--------- Bahwa bermula ketika terdakwa menghubungi teman-temannya atau orang dekat terdakwa dan menawarkan bahwa terdakwa menjual nomor judi togel jenis Hongkong, dimana pembeli bisa datang langsung ke kos terdakwa atau menuliskan nomor yang dibeli via HP kemudian terdakwa mencatatnya dalam buku rekapan dan pembelian nomor judi togel terakhir tutup jam 22.00 Wib, selanjutnya nomor yang akan keluar malam itu diumumkan pada jam 23.00 Wib dan bagi pembeli yang nomor kuponnya keluar/sebagai pemenang,  terdakwa akan memberi tahu pembeli jika nomor yang dibelinya keluar dan pada keesokan harinya kemudian pembeli akan mengambil uang ke kos terdakwa atau terdakwa yang mengantar uang ke tempat tinggal pembeli.
-------- Bahwa terdakwa setiap pukul 22.00 Wib melaporkan nomor yang dibeli dan jumlah nominal uang kepada DANA (masuk dalam DPO) dan DANA mengabari nomor yang keluar pada pukul 23.00 Wib, kemudian DANA pada pagi harinya mengirimkan orang untuk menemui terdakwa di kos terdakwa dan menyerahkan uang undian bagi pembeli yang nomornya keluar (menang) dan anak buah DANA juga mengambil hasil penjualan nomor dari terdakwa dan sekalian memberikan fee atau komisi 25 % dari seluruh hasil penjualan.
-------- Bahwa selanjutnya saksi LA INGGU dan saksi PULUNG CAHYO ADI (keduanya anggota TNI Kodam IV DIPONEGORO ) yang saat itu ditugaskan untuk monitoring wilayah menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dan berada di wilayah Parangkusumo berhasil mengamankan terdakwa karena gerak geriknya yang mencurigakan dan sedang mengoperasikan HP, kemudian para saksi mendatangi dan ketika para saksi mengecek HP terdakwa terdapat transaksi jual beli nomor togel, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buku tulis yang berisi rekapan transaksi jual beli nomor togel dan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa berikut barang bukti diamankan selanjutnya oleh para saksi diserahkan ke Polsek Kretek dan saat itu yang sedang berjaga yaitu saksi WAHYUDI selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diproses lebih lanjut.


ATAU 

Kedua 

--------- Bahwa terdakwa  BARYONO Als BAWEH Bin MARDI UTOMO  pada hari  Jumat tanggal 18 Oktober 2019  sekitar pukul  21.00 Wib  atau  setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2019  bertempat  di  Parangkusumo, Dsn.Mancingan XI, Kec.Kretek,  Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang  masih  termasuk  dalam   daerah   hukum   Pengadilan  Negeri   Bantul,  tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan  kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara , adapun perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

---------- Awalnya terdakwa bertemu dengan seseorang (anak buah DANA/masuk dalam DPO) yang intinya menyuruh terdakwa untuk menjualkan nomor judi togel (terdakwa sebagai pengecer), terdakwa tertarik untuk menambah penghasilan sehingga terdakwa bersedia menjual nomor togel. Terdakwa sudah berjualan nomor judi togel kurang lebih sudah sekitar satu tahun. Bahwa dalam berjualan togel tersebut terdakwa mendapatkan fee atau komisi sekitar 25% dari hasil penjualan. 
--------- Bahwa bermula ketika terdakwa menghubungi teman-temannya atau orang dekat terdakwa dan menawarkan bahwa terdakwa menjual nomor judi togel jenis Hongkong, dimana pembeli bisa datang langsung ke kos terdakwa atau menuliskan nomor yang dibeli via HP kemudian terdakwa mencatatnya dalam buku rekapan dan pembelian nomor judi togel terakhir tutup jam 22.00 Wib, selanjutnya nomor yang akan keluar malam itu diumumkan pada jam 23.00 Wib dan bagi pembeli yang nomor kuponnya keluar/sebagai pemenang,  terdakwa akan memberi tahu pembeli jika nomor yang dibelinya keluar dan pada keesokan harinya kemudian pembeli akan mengambil uang ke kos terdakwa atau terdakwa yang mengantar uang ke tempat tinggal pembeli.
-------- Bahwa terdakwa setiap pukul 22.00 Wib melaporkan nomor yang dibeli dan jumlah nominal uang kepada DANA (masuk dalam DPO) dan DANA mengabari nomor yang keluar pada pukul 23.00 Wib, kemudian DANA pada pagi harinya mengirimkan orang untuk menemui terdakwa di kos terdakwa dan menyerahkan uang undian bagi pembeli yang nomornya keluar (menang) dan anak buah DANA juga mengambil hasil penjualan nomor dari terdakwa dan sekalian memberikan fee atau komisi 25 % dari seluruh hasil penjualan.
-------- Bahwa selanjutnya saksi LA INGGU dan saksi PULUNG CAHYO ADI (keduanya anggota TNI Kodam IV DIPONEGORO ) yang saat itu ditugaskan untuk monitoring wilayah menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dan berada di wilayah Parangkusumo berhasil mengamankan terdakwa karena gerak geriknya yang mencurigakan dan sedang mengoperasikan HP, kemudian para saksi mendatangi dan ketika para saksi mengecek HP terdakwa terdapat transaksi jual beli nomor togel, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan       2 (dua) buku tulis yang berisi rekapan transaksi jual beli nomor togel dan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa berikut barang bukti diamankan selanjutnya oleh para saksi diserahkan ke Polsek Kretek dan saat itu yang sedang berjaga yaitu saksi WAHYUDI selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diproses lebih lanjut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya