Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2023/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. 1.ERWANTO TRI NUGROHO als LANDAK bin SUWANDI
2.BUDI HARTO als SAMPEL GONDRONG bin SUJIONO
3.TOTOK DWI MARYANTO als GEPENG bin JURATMAN alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-70/M.4.12.3/Eoh.2/1/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWANTO TRI NUGROHO als LANDAK bin SUWANDI[Penahanan]
2BUDI HARTO als SAMPEL GONDRONG bin SUJIONO[Penahanan]
3TOTOK DWI MARYANTO als GEPENG bin JURATMAN alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ADE DWI FAHRULI, S.H., M.H.BUDI HARTO als SAMPEL GONDRONG bin SUJIONO
2ADE DWI FAHRULI, S.H., M.H.TOTOK DWI MARYANTO als GEPENG bin JURATMAN alm
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  ERWANTO TRINUGROHO alias LANDAK dan terdakwa BUDI HARTO Alias SAMPEL GONDRONG dan terdakwaTOTOK DWI MARYANTO Bin JURATMAN (Alm) Als.GEPENG,  Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 Wib  bertempat di Dsn. Cangkringmalang RT 007, Desa Timbulharjo, Sewon Bantul atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau utuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :
 
Bahwa  Pada waktu itu terdakwa ERWANTO TRINUGROHO alias LANDAK berangkat bersama kedua teman terakwa yaitu terdakwa BUDI HARTO alias SEMPEL dan terdakwa TOTOK DWI MARYANTO alias GEPENG dan waktu itu menggunakan mobil sedan Civik dan yang menyetir adalah terdakwa BUDI HARTO alias SEMPEL dan sesampai di sekitar tempat kejadian ketiga terdakwa berhenti di sebelah timur rumah korban.
Kemudian terdakwa ERWANTO TRINUGROHO alias LANDAK turun dari mobil sambil membawa kunci T dan waktu itu terdakwa BUDI HARTO alias SEMPEL dan terdakwa TOTOK DWI MARYANTO alias GEPENG mengawasi dari dalam mobil, kemudian setelah sampai di mobil terdakwa ERWANTO TRINUGROHO alias LANDAK membuka paksa pintu mobil dengan menggunkan kunci T yang sudah terdakwa siapkan setelah berhasil membuka pintu kemudian terdakwa ERWANTO TRINUGROHO alias LANDAK masuk kedalam mobil dan membuka kunci kontak dengan menggunkan kunci T juga. Setelah berhasil terdakwa ERWANTO TRINUGROHO alias LANDAK mendorong mobil tersebut ke belakang sendiri sampai menghadap ke arah timur, selang beberapa saat terdakwa ERWANTO TRINUGROHO alias LANDAK memanggil terdakwa TOTOK untuk membantu mendorong mobil tersebut kearah timur, dan posisi waktu itu mobil didorong bersama terdakwa TOTOK setelah berhasil didorong agak cepat terdakwa ERWANTO TRINUGROHO alias LANDAK langsung naik ke kemudi dan gigi / perseneleng dimasukkan setelah mobil Pick Up tersebut mesinnya hidup langsung dibawa pergi kearah timur, dan terdakwa TOTOK langsung masuk ke mobil sedan tersebut. Kemudian ketiga terdakwa langsung kearah pangandaran Jawa     Barat dan langsung menjual mobil Pick up tersebut

Atas kejadian tersebut korban SAKDUN mengalami kerugian sekitar Rp.
50.000.000 ( lima puluh juta rupiah )


         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan (5) KUHP
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya