| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUGITO bersama – sama dengan BAYU SETIAWAN (Berkas Perkara Terpisah) pada sekitar bulan pada hari senin tanggal 25 April 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Rumah BAYU SETIAWAN Dsn Ganjuran RT 04, Ds SRIHARDONO, Kec Pundong, Kab Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, atau keadaan palsu baik dengan akal dan atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |