| Dakwaan |
|
---------------Bahwa terdakwa FIKRI SUHARYANTO Alias FIKRI Bin HERU SUHARYANTO, pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perum Griya Indah VI B 17 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang merupakan karyawan dari saksi IWAN WIBOWO, mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang berada di dalam sangkar burung yang terletak dalam rumah burung dengan membuka pintu rumah burung yang terkunci dengan menggunakan kunci yang terdakwa ketahui tempat penyimpanannya. Selanjutnya terdakwa memasukan burung tersebut ke dalam longsong yang terdakwa beli di toko burung sebelum terdakwa sampai di rumah saksi IWAN WIBOWO, dan agar tidak diketahui orang lain, terdakwa menyembunyikannya di dalam tas milik terdakwa. Setelah itu terdakwa membawa burung murai batu tanpa izin dan sepengetahuan saksi IWAN WIBOWO ke rumah saksi HERNAWAN KRESSOEPRIYANTO yang merupakan paman terdakwa. --------------------------------
|
|
-
|
Bahwa di rumah saksi HERNAWAN KRESSPRIYANTO, agar tidak mudah dikenali, terdakwa melepas ring/cincing di jari kaki burung murai batu, setelah itu terdakwa menjual burung tersebut kepada saksi FANNY JOKO SUTRISNO dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang baru dibayar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta liima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan oleh saksi FANNY JOKO SUTRISNO pada akhir bulan Oktober 2021..---------------------
|
|
-
|
Bahwa uang hasil penjualan burung murai milik saksi IWAN WIBOWO telah dipergunakan terdakwa untuk membeli makan, bensin dan rokok sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi barang bukti perkara ini.-----------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi IWAN WIBOWO kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) atau dalam jumlah lain setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------
|
|
---------------Perbuatan terdakwa FIKRI SUHARYANTO Alias FIKRI Bin HERU SUHARYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------
|
|