Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Btl 1.Muhammad achmadi
2.INDAH FATMAWATI
Triono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad achmadi
2INDAH FATMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Juni Prasetyo Nugroho, SH.MUHAMMAD ACHMADI
Tergugat
NoNama
1Triono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU BUDI PRASETYATriono alias Tri Kumis
Turut Tergugat
NoNama
1Triyono
2Anhar rusli SH
3Tupon hadi suwarno
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Wilpan Pribadi, S.H., M.H.Anhar rusli SH
2Sukiratnasari,SH.MHTupon hadi suwarno
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoiir Beslaag) terhadap barang milik Tergugat yang akan ditentukan kemudian hari;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat

           Kerugian Materiil

           Biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat I dan tidak disampaikan kepada Turut Tergugat III ------------------------Rp
.         500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

           Kerugian Immateriil
          Harga diri karena pemberitaan di media sosial yang menyudutkan Para Penggugat dan menjudge sebagai mafia tanah--------
           --Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)

DST

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak