| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 164/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.KLIWON SUGIYANTO, S.H. 2.Irdhany Kusmarasari, SH 3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH |
YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO ( Alm ) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 164/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Mei 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1790/M.4.12.3/Enz.2/05/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu ----------Bahwa terdakwa YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO (Alm) pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di rumah kos Ngancar RT 03 RW 000-, Desa/Kel Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa terdakwa YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO (Alm) memperoleh sabhu dengan jalan membeli secara online melalui WhatsApp yang dikenalnya bernama MS Alias Master (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sebanyak 1/2 (setengah) gram seharga Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibayar secara transfer, selanjutnya terdakwa diberitahu letak sabhu melalui WhatsApp yaitu dibawah pohon Palem daerah selatan Rumah Sakit Queen Latifa Ringroad Barat Mlangi Nogotirto Gamping Sleman dan setelah berhasil menemukan sabhu tersebut dan berada dalam kekuasaannya selanjutnya dibawa pulang kerumah kos terdakwa lalu terdakwa bertindak mengkonsumsinya.
yang disita dari YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 004518/T/03/2023, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO (Alm) memperoleh sabhu dengan jalan membeli secara online melalui WhatsApp yang dikenalnya bernama MS Alias Master (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sebanyak 1/2 (setengah) gram seharga Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibayar secara transfer, selanjutnya terdakwa diberitahu letak sabhu melalui WhatsApp yaitu dibawah pohon Palem daerah selatan Rumah Sakit Queen Latifa Ringroad Barat Mlangi Nogotirto Gamping Sleman dan setelah berhasil menemukan sabhu tersebut dan berada dalam kekuasaannya selanjutnya dibawa pulang kerumah kos terdakwa lalu terdakwa bertindak mengkonsumsinya dengan jalan peralatan hisab/bong berupa botol yang berisi air kemudian diberikan dua buah sedotan yang salah satu sedotan diberikan pipet kaca yang sudah diberikan sabhu, kemudian sabhu yang menempel dipipet kaca terdakwa bakar menggunakan korek api lalu dihisap melalui sedotan yang lainnya beberapa kali sebagaimana layaknya orang merokok.
yang disita dari YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 004518/T/03/2023, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
