Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.KLIWON SUGIYANTO, S.H.
2.Irdhany Kusmarasari, SH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1790/M.4.12.3/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1KLIWON SUGIYANTO, S.H.
2Irdhany Kusmarasari, SH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO ( Alm )[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa terdakwa YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO (Alm) pada  hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di rumah kos Ngancar RT 03 RW 000-, Desa/Kel Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :


Pada awalnya saksi Agung Purwadi selaku petugas Polri Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta bersama rekannya 1 (satu) unit anggota Polri Ditresnarkoba melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika didaerah Ngancar, Bangunharjo, Bantul berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas mencurigai terdakwa dan setelah dilakukan penangkapan dan  penggeledahan di dalam rumah kos terdakwa, ditemukan barang  berupa :

  • 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabhu;
  • 1 (satu) buah peralatan hisab sabhu/bong yang terbuat dari botol bekas sprite 250 ml dengan tutup yang berisi 2 (dua) lubang dan diberi 2 (dua) sedotan;
  • 1 (satu) buah kardus kecil warna biru yang didalamnya terdapat timbangan digital;
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat;
  • 1 (satu) buah korek api warna biru yang diujungnya terdapat jarum;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A30S warna putih dengan Simcard 0812 3123 1727

Bahwa terdakwa YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO (Alm) memperoleh sabhu dengan jalan membeli secara online melalui WhatsApp yang dikenalnya bernama MS Alias Master (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023  sebanyak 1/2 (setengah) gram  seharga Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibayar secara transfer, selanjutnya terdakwa diberitahu letak sabhu melalui WhatsApp yaitu dibawah pohon Palem daerah selatan Rumah Sakit Queen Latifa Ringroad Barat Mlangi Nogotirto Gamping Sleman dan setelah berhasil menemukan sabhu tersebut dan berada dalam kekuasaannya selanjutnya dibawa pulang kerumah kos terdakwa lalu terdakwa bertindak mengkonsumsinya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Yogyakarta No.Lab : 441/00925 tanggal 11 Maret 2023, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat  1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sisa sabhu, kemudian diberi no. kode Laboratorium 004518/T/03/2023; 

yang disita dari YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 004518/T/03/2023, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai sabhu yang dibeli dari MS Alias Master (belum tertangkap)  tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan.


--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---
 
 
ATAU
Kedua

 
---------- Bahwa terdakwa YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO (Alm) pada  hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di rumah kos Ngancar RT 03 RW 000-, Desa/Kel Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah bertindak sebagai   penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara :


Pada awalnya saksi Agung Purwadi selaku petugas Polri Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta bersama rekannya 1 (satu) unit anggota Polri Ditresnarkoba melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika didaerah Ngancar, Bangunharjo, Bantul berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas mencurigai terdakwa dan setelah dilakukan penangkapan dan  penggeledahan di dalam rumah kos terdakwa, ditemukan barang  berupa :

  • 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabhu;
  • 1 (satu) buah peralatan hisab sabhu/bong yang terbuat dari botol bekas sprite 250 ml dengan tutup yang berisi 2 (dua) lubang dan diberi 2 (dua) sedotan;
  • 1 (satu) buah kardus kecil warna biru yang didalamnya terdapat timbangan digital;
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat;
  • 1 (satu) buah korek api warna biru yang diujungnya terdapat jarum;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A30S warna putih dengan Simcard 0812 3123 1727

Bahwa terdakwa YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO (Alm) memperoleh sabhu dengan jalan membeli secara online melalui WhatsApp yang dikenalnya bernama MS Alias Master (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023  sebanyak 1/2 (setengah) gram  seharga Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibayar secara transfer, selanjutnya terdakwa diberitahu letak sabhu melalui WhatsApp yaitu dibawah pohon Palem daerah selatan Rumah Sakit Queen Latifa Ringroad Barat Mlangi Nogotirto Gamping Sleman dan setelah berhasil menemukan sabhu tersebut dan berada dalam kekuasaannya selanjutnya dibawa pulang kerumah kos terdakwa lalu terdakwa bertindak mengkonsumsinya dengan jalan peralatan hisab/bong berupa botol yang berisi air kemudian diberikan dua buah sedotan yang salah satu sedotan diberikan pipet kaca yang sudah diberikan sabhu, kemudian sabhu yang menempel dipipet kaca terdakwa bakar menggunakan korek api lalu dihisap melalui sedotan yang lainnya beberapa kali sebagaimana layaknya orang merokok.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Yogyakarta No.Lab : 441/00925 tanggal 11 Maret 2023, barang bukti berupa :

  •    1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat  1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sisa sabhu, kemudian diberi no. kode Laboratorium 004518/T/03/2023;

yang disita dari YUNAN EFFENDI Alias YUNAN Bin SUGENG SUDIONO (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 004518/T/03/2023, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabhu tersebut untuk dikonsumsi sendiri tanpa ijin dari pihak yang berwenang.


--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya