Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BOMA ARYO NUGROHO SH | Tn. DWI PURWANTIO | 2 | BOMA ARYO NUGROHO SH | Tn. HIFNI BAHARANI FIRDAUS | 3 | JUNI PRASETYO NUGROHO, SH., M.Hum. | Tn. DWI PURWANTIO | 4 | JUNI PRASETYO NUGROHO, SH., M.Hum. | Tn. HIFNI BAHARANI FIRDAUS | 5 | AGUNG PAMULA ARIYANTO, SH. | Tn. DWI PURWANTIO | 6 | AGUNG PAMULA ARIYANTO, SH. | Tn. HIFNI BAHARANI FIRDAUS | 7 | HANDRIK WIBOWO, SH. | Tn. DWI PURWANTIO | 8 | HANDRIK WIBOWO, SH. | Tn. HIFNI BAHARANI FIRDAUS |
|
Petitum |
Berdasarkan uraian diatas,maka Para Pelawan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian kerjasama antara Pelawan II dengan Terlawan I tertanggal 3 Februari 2015;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Terlawan I tanggal 16 Februari 2016;
- Menyatakan sah secara hukum Pelawan I dan Pelawan II selaku kreditur Konkuren berdasarkan Pasal 1132 BW dari Pinjaman Terlawan I dan Terlawan II ;
- Menyatakan sah dan berharga tanah obyek sengketa SHGB No. 88 seluas 191 m2 yang terletak di Perum The Jalimbar Residence B-1kel. Timbulharjo, kec. Sewon,Kab Bantul atasnama Ny. Chistina Adyaningrum sebagai jaminan bagi para Pelawan;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap Obyek sengketa SHGB No. 88 seluas 191 m2 yang terletak di Perum The Jalimbar Residence B-1kel. Timbulharjo, kec. Sewon,Kab Bantul atasnama Ny. Chistina Adyaningrum;
- Menyatakan secara hukum bahwa sisa penjualan melalui lelang oleh KPKNL Yogyakarta setelah di kurangkan dengan hutang pokok debitur menjadi pembayaran atas Piutang Para Pelawan;
- Menetapkan penjualan/lelang atas objek sengketa di tetapkan dan/atau tidak kurang dari nilai Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam setiap pembukaan lelang melalui KPKNL Yogyakarta;
- Menghukum Terlawan IV untuk melakukan penundaan Lelang beserta akibat hukum;
- Menghukum kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar kewajiban kepada Pelawan I dan Pelawan II sebesar:
Kerugian Pelawan I :
Pinjamana dana Rp. 315 .000.000,- (Tiga Ratus limabelas juta
-
Kerugian Pelawan II :
Dana yang sudah
Bagi hasil yang di perjanjiakan: Rp. 5.000.000,- x 6 bulan (februari
(Perjanjian Kerjasama tgl 3 Februari 2015 - Agustus 2015) =
2015)
Rp. 30.000.000,-
Kerugian Total Pelawan II: Rp. 127.500.000,-
Terlawan I telah merugikan Para Pelawan sebesar Total Rp. 442.500.000,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Terlawan III selaku Kreditur Preferent untuk menerima pembayaran hutang Debitur (Terlawan I dan Terlawan II) pada angka pokok hutang debitur;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil–adilnya. |