Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2018/PN Btl A. BAMBANG TRISNO SEJATI 1.KUMALA SARI
2.ANTONIUS NUGROHO
3.MEILIANACHRISTIANINGSIH
4.ERIC SETIAWAN KRISTANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 17 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. BAMBANG TRISNO SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN SETIAWAN, S.H.A. BAMBANG TRISNO SEJATI
Tergugat
NoNama
1KUMALA SARI
2ANTONIUS NUGROHO
3MEILIANACHRISTIANINGSIH
4ERIC SETIAWAN KRISTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

 

  1. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah Pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi.
  2. Menyatakan menurut hukum, jual beli tanah antara Penggugat dengan Edy Supriyadi dan Tergugat I adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 018 tanggal 22 Juni 1994 tentang Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny. Sri Peni Retno Djiwanti, SH adalah sah menurut hukum.
  4. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik tanah dan rumah tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 682 / Ngestiharjo Gambar Situasi tanggal 29 - 7 - 1994 Nomor 7111 seluas 156 m2 yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan jual beli tanah obyek perkara kepada Penggugat.
  6. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet(uitvoerbaar bij voorrad).
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

ATAU

Mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak