| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia terdakwa TRI JATMIKO Bin BUDI WIYANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada Bulan Juli 2017, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017 di Dusun Mancingan XI Rt 05, Ds Parangtritis, Kec Kretek, Kab Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Atau Kedua
Bahwa ia terdakwa TRI JATMIKO Bin BUDI WIYANTO pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu ,telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan, |