Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
2.SAMIYOSO Bin SAHUDI PAWIRO
3.RUBIANTO als. KEMET bin. MARTO WIYONO ( alm )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-522/M.4.12.3/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIYOSO Bin SAHUDI PAWIRO[Penahanan]
2RUBIANTO als. KEMET bin. MARTO WIYONO ( alm )[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HARIANTO, S.H., M.H., AHMAD FAUZAN, S.H.SAMIYOSO Bin SAHUDI PAWIRO
2DENI KUNCORO S SH MH, ANDIKA BR SH, FISKA AGUNG S SHRUBIANTO als. KEMET bin. MARTO WIYONO ( alm )
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa I SAMIYOSO Bin SAHUDI PAWIRO dan Terdakwa II RUBIANTO als. KEMET bin. MARTO WIYONO ( alm ), Pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya dalam waktu lain dalam bulan tersebut atau setidak-tidak dalam waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di selatan Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) Pantai Samas, Srigading, Sanden, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mereka yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan turut serta  menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang,sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa ia Terdakwa I SAMIYOSO Bin SAHUDI PAWIRO pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 wib dan pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib di rumahnya yang beralamat di Cabean Rt.01, Panggungharjo, Sewon, Bantul dirinya telah membuatkan / meracikkan minuman beralkohol oplosan untuk Sdr. KEMET (nama panggilan) alasan dirinya membuatkan / meracikkan minuman beralkohon oplosan tersebut kepada Sdr. KEMET karena memang Sdr. KEMET yang meminta dirinya untuk dibuatkan / diracikkan minuman beralkohol oplosan bahwa bahan dasar pembuatan minuman beralkohol oplosan tersebut adalah alkohol murni yang sudah disediakan oleh Sdr. KEMET, dan bahan campurannya adalah air sumur, coca cola, sprite, gula pasir, perasa makanan, dan pewarna makanan, dan bahan – bahan campuran tersebut dirinya sendiri yang menyediakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 wib dirinya mengoplos / meracik kurang lebih 1/3 galon le minerale cairan alkohol murni yang dibawa oleh Sdr. KEMET menjadi beberapa minuman oplosan yang sudah dikemas ke dalam botol kaca dengan beberapa merk yaitu : 6 ( enam ) botol minuman oplosan merk VIBE BLACK TEA, 7 ( tujuh ) botol minuman oplosan dengan merk RED LABEL, dan 1 ( satu ) botol minuman oplosan merk CAPTAIN MORGAN.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib dirinya mengoplos / meracik kurang lebih 1/3 galon le minerale cairan alkohol murni yang dibawa oleh Sdr. KEMET menjadi 1 galon penuh minuman oplosan rasa VIBE LICE ( namun tidak dimasukkan ke dalam botol ), minuman beralkohol oplosan dengan berbagai rasa yang diracik / dibuat pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 wib dan pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib tersebut semuanya dibawa kembali oleh Sdr. KEMET dan dirinya hanya minta 2 ( dua ) botol minuman beralkohol oplosan merk VIBE BLACK TEA, dirinya mulai membuat / meracik minuman beralkohol dengan berbagai rasa dan merk tersebut sudah setahun yang lalu yaitu pada tahun 2022, dan minuman berlakohol yang dia buat tersebut untuk konsumsi sendiri dan untuk dijual kepada orang yang membutuhkan, Terdakwa I SAMIYOSO Bin SAHUDI PAWIRO  menerangkan bahwa dirinya mengetahui bahwa minuman beralkohol yang dia buat / racik berbahaya bagi kesehatan manusia, namun dirinya tidak mengetahui bahwa minuman alkohol racikannya bisa menyebabkan kematian, Terdakwa I SAMIYOSO Bin SAHUDI PAWIRO  menerangkan bahwa pada waktu menyerahkan minuman beralkohon oplosan buatannya kepada Sdr. KEMET, dirinya tidak memberitahu Sdr. KEMET bahwa minuman oplosan buatannya tersebut berbahaya bagi kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa II RUBIANTO als. KEMET bin. MARTO WIYONO ( alm ) menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib di selatan Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) Pantai Samas, Srigading, Sanden, Bantul dirinya menyediakan 3 ( tiga ) botol minuman beralkohol merk RED LABEL untuk diminum bersama – sama dengan Sdr. TRI MULYADI als. DEDEK, Sdr. TATAK RISMAWAN, Sdr. YUDI NUR WIJAYA als. BEBEK dan sdr. ADIB. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib di rumah Sdr. WARSITO als. JOTO yang beralamat di Ngepet Rt.64, Srigading, Sanden, Bantul dirinya menyediakan 3 ( tiga ) botol minuman beralkohol merk RED LABEL untuk diminum bersama – sama dengan Sdr. WARSITO als. JOTO, Sdr. SARJANA als. MBAH KANCIL, Sdr. TRI JARWANTO asl. GOTRI, Sdr. RUJITO als. MBAH DHUWUR dan Sdr. MUJIMAN als. BAGONG, bahwa minuman beralkohol yang dia bawa / sediakan dalam pesta miras pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib di selatan Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) Pantai Samas, Srigading, Sanden, Bantul dan pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib di rumah Sdr. WARSITO als. JOTO yang beralamat di Ngepet Rt.64, Srigading, Sanden, Bantul tersebut bukan minuman beralkohol merk RED LABEL yang original, namun hanya minuman oplosan / racikan sendiri dan bukan buatan pabrik, yang telah membuat / meracik minuman beralkohol merk RED LABEL oplosan tersebut adalah terdakwa SAMIYOSO, bahan dasar pembuatan minuman beralkohol merk RED LABEL tersebut adalah cairan alkohol murni yang sebelumnya digunakan sebagai bahan dasar untuk membuat Handsanitaiser sewaktu pandemi covid19, minuman beralkohol merk RED LABEL tersebut dibuat cari campuran alkohol murni, air sumur, gula pasir, perasa makanan, pewarna makanan, dan coca – cola yang diracik oleh terdakwa SAMIYOSO, dirinya tidak memberitahu kepada peserta pesta miras bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan minuman oplosan yang terbuat dari bahan dasar alkohol Handsanitaiser yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 3012 / KTF / 2023, tanggal 31 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Bid Lapfor Polda Jateng yang di tandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN,AmdAK, DWITA SRIHAPSARI, S.Si, M.Si, FIKA MEIRINA S.Si, dan ELVA DWINDA ANISSA, S.Si dan di ketahui oleh Ir. SLAMET ISWANTO, SH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

  1. BB-6480/2023/KTF berupa 1 (satu) botol bertuliskan JOHNNIE WALKER RED LABEL ukuran 1 liter berisi sisa cairan warna kuning yang diduga minuman beralkohol adalah POSITIF MENGANDUNG METANOL 55,106 ?N ETANOL 3,979 %.
  2. BB-6481/2023/KTF berupa 1 (satu) botol bertuliskan JOHNNIE WALKER RED LABEL ukuran 1 liter berisi sisa cairan warna kuning yang diduga minuman beralkohol adalah POSITIF MENGANDUNG METANOL 55,669 %, DAN ETANOL 4,087 %.
  3. BB-6482/2023/KTF berupa 1 (satu) botol bertuliskan JOHNNIE WALKER RED LABEL ukuran 1 liter berisi cairan warna kuning yang diduga minuman beralkohol adalah POSITIF MENGANDUNG METANOL 35,946 ?N ETANOL 2,412 %.
  4. BB-6483/2023/KTF berupa 1 (satu) botol bertuliskan JOHNNIE WALKER RED LABEL ukuran 1 liter berisi cairan warna kuning yang diduga minuman beralkohol adalah POSITIF MENGANDUNG METANOL 35,956?N ETANOL 3,405 %.
  5. BB-6484/2023/KTF berupa 1 (satu) botol bertuliskan JOHNNIE WALKER RED LABEL ukuran 1 liter berisi cairan warna kuning yang diduga minuman beralkohol adalah POSITIF MENGANDUNG METANOL 35,580 ?N ETANOL 2,751 %.
  6. BB-6485/2023/KTF berupa 1 (satu) botol merk AGUA ukuran 600 mi berisi cairan berwarna bening yang diduga minuman beralkohol adalah POSITIF MENGANDUNG METANOL 66,536 ?N ETANOL 3,803 %.

Keterangan :

  • Methanol (CH3OH) adalah golongan racun yang berbahaya.
  • efek keracunan methanol terlihat setelah 8 36 jam.
  • Dosis 10 ml dapat mengakibatkan kebutaan permanen.
  • LDso (Lethal Dosis) bervariasi antara 100 200 ml dapat menyebabkan kematian.
  • Gejala keracunan : sakit perut, gangguan penglihatan sampai timbul kebutaan permanen, koma berkepanjangan yang dapat mengakibatkan kematian karena -gagal pernafasan. (Clake's Analysis of Drug and Poisons. 3th edition, 2004).
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Nomor 04 / 10 / 2023 / RSSE / I / IGD / 092999, tanggal 20 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Andrean Candra Hermawan melakukan pemeriksaan terhadap TRI MULYADI dengan hasil pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Umum : pasien datang dengan keluhan pusing, pandangan kabur, mual muntah tiap makan minum, nyeri perut sejak satu hari lalu, riwayat dua hari sebelumnya minum alkohol, teman minum pasien ada yang saat ini masih perawatan di rumah sakit lain, kesadaran : sadar, tekanan darah : 120/60 MMHG, SPO2:98%, Nadi : 105X/MNT, TEMPERATUR : 36,6 C, gula darah sewaktu : 133MG/DL.
  2. Pemeriksaan khusus : visus mata  kanan 3/6, mata kiri 2/6, Regio Perut : perut tidak tegang, Bising Usus Normal, Nyeri tekan regio ulu hati.
  3. Kesimpulan : VOMITUS FREKUENS DEHIDRASI, KOLIK ABDOMEN, VERTIGO.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian nomor : 86/10/2023/RSSE/MT/2302274/092999 dikeluarkan pada 13 Oktober 2023 yang di tandangani oleh dr. Andrean Candra Hermawan dokter pada Rumah Sakit Santa Elisabeth menerangkan bahwa TRI MULYADI  telah MENINGGAL DUNIA DI RUMAH SAKIT SANTA ELISABETH pada tanggal 10 Oktober 2023 jam 19.41 WIB
  • Bahwa Keterangan dari Saksi Ahli (Sdri. DWITA SRIHAPSARI, S.Si, M.Si) membenarkan bahwa 6 ( enam ) barang bukti yang diperiksa oleh Bidlapfor Polda Jateng mempunyai kesamaan unsur yaitu mengandung METANOL (CH3OH) yang merupakan golongan racun yang berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia, yang dapat menyebabkan:
  • Dosis 10 ml dapat mengakibatkan kebutaan permanen.
  • LD50 (Lethal Dosis) bervariasi antara 100 - 200 ml dapat menyebabkan kematian.
  • Gejala keracunan : sakit perut, gangguan penglihatan sampai timbul kebutaan permanen, koma berkepanjangan yang dapat mengakibatkan kematian karena gagal pernafasan.
  • Bahwa Keterangan dari Saksi Ahli (Dr. EVITA RICKNORA APRILIYANI) membenarkan bahwa sesuai dengan parameter AGD HCO3, AGD pH, AGD Na+, dan AGD Cl mengindikasikan bahwa pasien mengalami asidosis metabolik dan peningkatan anion gap yang kemungkinan karena pengaruh alkohol yang ada di dalam darah sehingga dengan adanya kandungan alkohol di dalam darah seseorang, orang tersebut bisa mengalami muntah karena lambung luka, orang bisa mengalami pandangan kabur karena pengaruh cairan alkohol yang sampai saraf mata, dan orang bisa mengalami sesak nafas karena mengalami asidosis metabolik dan peningkatan anion gap.
  • Bahwa minuman keras mengandung metanol sangat berbahaya sesuai Perka Badan POM RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman beralkohol dalam Pasal 4 angka (2) bahwa “batas maksimal kandungan Metanol sebagaimana dalam minuman beralkohol yaitu tidak lebih dari 0,01 %  yang dihitung dari presentase berat Metanol terhadap volume total minuman beralkohol”. Paparan metanol dapat menyebabkan mual, muntah, sakit kepala, penglihatan kabur, kebutaan permanen, kejang, koma, kerusakan sistem saraf atau kematian.
  • Bahwa minuman keras oplosan yang disediakan Para Terdakwa sesuai dengan kemasannya tidak ada label, tidak terdaftar BPOM, tidak ada no.registrasi maka minuman tanpa ijin edar.

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya