INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/Pid.B/2020/PN Btl | Affif Panjiwilogo, S.H. | MOKO bin JEMIYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 215/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1904/BTUL_Eku/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MOKO Bin JEMIYO pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020, sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di Kalijoho, Agrosari, Sedayu Kab Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------
• Bahwa pada awalnya pada tanggal 5 Juli 2020 sekitar 20.30 Wib, Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono (Keduanya Anggota Polres Bantul), mendapatkan informasi dari mayarakat jika terdakwa MOKO alamat Dsn.Kalijoho, Argosari, Sedayu, Bantul menjual nomor hongkong pool, selanjutnya Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono melakukan penyelidikan dan dari hasil penyeldikan tersebut diketahui bahwa benar terdakwa MOKO sedang berada di warung saksi SUPRI sedang mengoprasikan handpone terdakwa diduga sedang menjual nomor hongkong pools. Selanjutnya Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono amankan dan benar terdakwa MOKO sedang melayani pembeli nomor hongkong pool, selanjutnya tidak lama kemudian datang seorang laki-laki bernama saksi SUDIYONO alias PETHOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedang membayar pembelian nomor hongkong pool, kemudiaan terdakwa MOKO dan saksi SUDIYONO segera diamankan
• Bahwa Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono sempat melakukan introgasi ditempat, meperoleh hasil introgasi dari terdakwa Moko jika terdakwa melakukan perjudian dengan cara terdakwa dengan cara pembeli menebak dua angka, tiga angka atau empat angka, harga paling sedikit Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan apabila membeli dua angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila benar atau tembus mendapatkan Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah ), dan apabila membeli tiga angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan apabila membeli dengan empat angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). Kemudian apabila membeli angka bebas tebak satu angka dengan harga paling sedikit Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) akan mendapatkan Rp. 23.000,- ( dua puluh tiga ribu rupiah ). Selanjutnya apabila pembeli membeli angka bebas tebak dua angka (kayun) dengan harga paling sedikit Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan apabila pembeli membeli angka bebas tebak tiga angka (wanalo) dengan harga paling sedikit Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).Selanjutnya caranya pembeli yaitu dengan cara pembeli bertemu dengan terdakwa memesan nomor togel kemudian terdakwa catat atau pembeli yang memesan nomor togel melalui Whastapp kepada terdakwa, pembeli menulis angka berapa saja yang mau dibeli setelah itu pembeli mengirimkanya kepada terdakwa via Whatsapp selanjutnya terdakwa balas “ OK “ sebagai tanda jadi, selanjutnya setelah terdakwa balas OK langsung terdakwa catat ke Handphone terdakwa kemudian untuk waktu tutup pemesanan pukul 21.00 wib dan waktunya angka keluar yaitu pukul 23.00 Wib setiap harinya. Dan pemenang akan menerima hadiah pada hari berikutnya pembeli langsung bertemu dengan terdakwa. Misalnya pembeli tebak angka membeli tanggal 05 Juli 2020 maka pemenang mengambil hadiah pada tanggal 06Juli 2020 pada malam harinya.
• Bahwa terdakwa dalam setiap harinya rata – rata mendapat 3 (tiga) orang yang membeli nomor togel dan terdakwa menerima omset dari hasil penjualan nomor judi togel HK tersebut setiap harinya kurang lebih sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan nomor judi togel HK tersebut jika pada hari ini total pembeli nomor togel sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) maka terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) jika tidak ada pembeli nomor togel yang keluar/tembus kemudian jika ada salah satu pembeli yang nomer togelnya keluar/tembus mendapatkan hadiahsebesar Rp. 160.000,- maka terdakwa mendapatkan kerugian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
• Bahwa pada saat tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian, tersangka menerima 2 (dua) orang pembeli yang membeli tebak angka dengan total sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) mellaui whatsapp namun uang tersebut belum diserahkan kepada tersangka
• Bahwa terdakwa melakukan perjudiaan nomor togel Hongkong (HK) tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang
• Bahwa setelah itu Terdakwa, saksi Sudiyono dan barang bukti di bawa ke Polres Bantul untuk diproses melalui hukum yang berlaku
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
