Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2021/PN Btl Djumari 1.Asep Nugraha
2.Ny. Arista Alice Permatasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djumari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI TRIAWIBOWO, SHDjumari
Tergugat
NoNama
1Asep Nugraha
2Ny. Arista Alice Permatasari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 376.041.200,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan atas Sertifikat Hak Milik No : 03613 / Wirokerten, surat ukur tanggal 19 – 05 – 2008, No : 02074 / Wirokerten / 2008, luas : 108 M2, atas nama : Nyonya Arista Alice Permatari dengan nomer sertifikat  tanah : 13.01.16.02.1.03613, yang terletak di Perum GWI, jl. Durian 120 rt. 09, Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I nyata –nyata telah melakukan wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat ( Koperasi  Pegawai Balai Yasa ( KOPBAYA ) Kereta Api Yogyakarta ) sebesar Rp. 376.041.200,- ( tiga ratus tujuh puluh enam juta empat puluh satu ribu dua ratus rupiah ).
  5. Menghukum Tergugat I  untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan yang telah berkekuatan hukum tetap      ( inkracht ).
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDER :

Mohon putusan yang seadil- adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak