| Petitum |
- Menerima Permohonan Penitipan Ganti Kerugian untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Berharga Penitipan Ganti Kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen I dan Solo – Yogyakarta – Kulon Progo II sebesar Rp. 330,495,229,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) Kepada PT. CAKRAWALA METRIK, yang berkedudukan di Bantul dengan nomor bidang tanah 409, SHGB Nomor 1044, luas tanah terkena 90 m2, yang berlokasi di Desa Argomulyo.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk melakukan Penyimpanan Uang Ganti Rugi sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Termohon;
- Membebankan Biaya Perkara menurut hukum.
|