Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2023/PN Btl 1.RADEN RARA FIDELIA RINI TYAS UTAMI.SH
2.Andri Dewi Astuty, S.H.
3.MELADISSA ARWASARI,SH
1.DWIDA SANTOSO bin MUGIYANTO
2.ISNA AZI bin KARYADI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-588/M.4.12.3/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RARA FIDELIA RINI TYAS UTAMI.SH
2Andri Dewi Astuty, S.H.
3MELADISSA ARWASARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWIDA SANTOSO bin MUGIYANTO[Penahanan]
2ISNA AZI bin KARYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa  1. DWIDA SANTOSO Bin MUGIYANTO dan terdakwa 2. ISNA AZI Bin KARYADI secara bersama-sama pada hari Kamis Tanggal 22 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2022, bertempat di pinggir Jalan raya Samas Dsn. Tangkilan Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa 1. Dwida Santoso Bin Mugiyanto bersama dengan Terdakwa 2. Isna Azi Bin Karyadi Isna Azi pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Tahun 2018, warna hitam, dengan nomor Polisi D- 2641 –SBT dengan tujuan mencari sepeda motor milik orang lain yang bisa diambil di wilayah Bantul yang ditinggalkan oleh pemiliknya dengan kunci kotak sepeda motor masih tertancap/tidak dilepas supaya dengan mudah para terdakwa untuk menghidupkan mesinnya. Sesampai di jalan Raya Samas Dsn.Tangkilan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul para terdakwa melihat sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2019, warna Hitam dengan Nomor Polisi AB – 2811 - ZI, Nomor rangka MH1JM-3129KK348083,  Nomor Mesin JM31E2344043 milik saksi Januar Sutati yang diparkir dihalaman toko pakaian/rumah saksi Januar Sutati dengan kunci kontak belum dilepas selanjutnya timbul niat para terdakwa untuk mengambilnya kemudian terdakwa 1. Dwida Santoso Bin Mugiyanto langsung menghentikan sepeda motor dan turun dari sepeda motornya dan menyuruh Terdakwa 2. Isna Azi Bin Karyadi Isna Azi untuk tetap menunggu diatas sepeda motor selanjutnya Terdakwa 1. Dwida Santoso Bin Mugiyanto barjalan kaki masuk kehalaman rumah untuk mendekati sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan langsung menghadapkan sepeda motor kearah selatan dan menuntunnya untuk menjauh dari pintu toko pakaian kemudian Terdakwa 1. Dwida Santoso Bin Mugiyanto menghidupkan mesinnya dan mengendarai kearah Yogyakarta dan membawa pulang kerumah Terdakwa 2. Isna Azi Bin Karyadi Isna Azi di Jln.Corongan No.02c, Dsn. Demangan Rt.01/20, Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab.Sleman.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 ketika para terdakwa bermaksud pulang dari Gunungkidul menuju Sleman dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy telah ditangkap dan diamankan Petugas Polres Gunungkidul.
  • Bahwa 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2019, warna Hitam dengan Nomor Polisi AB- 2811 –ZI, Nomor rangka MH1JM-3129KK348083, Nomor Mesin JM31E2344043 adalah milik saksi Januar Sutati dan bukan milik para terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa  1. Dwida Santoso Bin Mugiyanto bersama dengan Terdakwa 2. Isna Azi Bin Karyadi Isna Azi telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2019, warna Hitam dengan Nomor Polisi AB- 2811 –ZI milik saksi Januar Sutati tersebut tanpa seizin pemiliknya dan akibat perbuatan para terdakwa saksi Januar Sutati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.16.000.000,- ( enam belas juta rupiah).

  
--------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 363 ayat (1) ke- 4   KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya