Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Btl 1.Emma Deniasari, S.H., M.H.
2.TRI ANDARTO, S.H.
3.Tri Susanti, S.H., M.H.
4.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
1.SARDI Bin WASNU
2.RAHMAT SALAM Bin SASTRO SUDARSO (Alm)
3.ARFIANTO Bin AHMAD KHOSIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-271/M.4.12.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Emma Deniasari, S.H., M.H.
2TRI ANDARTO, S.H.
3Tri Susanti, S.H., M.H.
4EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARDI Bin WASNU[Penahanan]
2RAHMAT SALAM Bin SASTRO SUDARSO (Alm)[Penahanan]
3ARFIANTO Bin AHMAD KHOSIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
---------Bahwa Terdakwa I Sardi Bin Wasnu , Terdakwa II RAHMAT SALAM  Bin SASTRO SUDARSO(alm) dan Terdakwa III Arfianto bin AHMAD KHOSIM (alm) hari Jumat tanggal 5 Oktober 2024, sekira pukul 12.00 WIB di taman Griya Indah VI Jln tambak No B1, sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I Sardi, Terdakwa II Rahmat Salam, Terdakwa III Arfianto beserta Edo Alias dodo (DPO) dan Abah Alias Haji (DPO) yang merupakan komplotan dengan tugas dimana Edo Alias dodo (DPO) bertugas mencari korban dan Abah Alias Haji (DPO) berperan sebagai pendana untuk membiayai operasional tindak pidana yang menghabiskan dana sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Pada sekitar bulan Agustus 2024 Para Terdakwa mendapatkan target dengan profil pedagang pakaian dan kerudung yakni saksi Korban Hafidun. Kemudian untuk memuluskan rencananya para terdakwa menyusun siasat bagaimana caranya mendapatkan uang dari saksi korban Hafidun., kemudian Terdakwa I Sardi bertugas sebagai eksekutor (mendekati dan mengambil uang saksi korban), terdakwa II   Rahmad Salam bertugas mencari tempat / rumah yang digunakan untuk mengambil uang saksi korban dan Terdakwa III Arfianto bertugas mencari Rumah mewah yang sudah ada isinya untuk meyakinkan saksi korban.
  • Bahwa kemudian oleh Sdr. Edo Alias dodo (DPO) dan Terdawa I Sardi dipertemukan oleh teman saksi korban yang bernama Wawan Abdul Roup yang sebelumnya dikenal Sdr. Edo Alias dodo (DPO) sejak Mei 2024 saat mencari kontrakan di daerah Bandung. Edo Alias Dodo (DPO) mengaku bernama Periyando kepada saksi Wawan Abdul Roup. Kemudian sekitar bulan Agustus 2024 Edo Alias Dodo alias Periyando menawarkan kepada saksi Wawan Abdul Roup bahwa dirinya mencari orang yang mau mencari modal, atas informasi tawaran tersebut saksi wawan abdul Roup memberitahukan temannya yakni saksi korban Hafidun bahwa dirinya memiliki kenalan yang bisa membantu memberikan pinjaman modal. Kemudian saksi korban Hafidun yang memang sedang kekurangan modal tertarik dan minta dipertemukan dengan orang yang menawari memberikan pinjaman modal tersebut. Kemudian terjadilah pertemuan antara Terdakwa I Sardi yang saat itu mengaku bernama Yanto dan Edo Alias Dodo (dpo) yang mengaku bernama Periyando di rumah atau gudang saksi korban di Jl. Kartika XII Blok U No. 09 BCP Rt.006 Rw.017 Cioacing, jatinanggor, Sumedang Jawa Barat. dimana ada perbincangan antara mereka bertiga yang intinya Terdakwa I Sardi dapat memberikan modal kepada saksi korban Hafiudin.
  • Bahwa dalam Pertemuan tersebut saksi korban Hafiudin mengutarakan permasalahannya kepada Terdakwa I Sardi kalau usahanya sedang sepi dan butuh tambahan modal sebesar Rp. 25.000.000.000., (dua puluh lima miliar rupiah). Atas keluhan saksi korban tersebut Terdakwa I sardi kemudian menyaggupi untuk memberikan modal sesuai permintaan saksi korban dengan syarat saksi korban harus memberikan uang jaminan kepada Terdakwa I Sardi sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dalam bentuk pecahan US$ (dolar amerika).
  • Bahwa atas permintaan Terdakwa I Sardi, saksi korban mengatakan dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu namun apabila sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) saksi korban bisa menyediakan, atas perkataan saksi korban Terdakwa I menyetujui dan mengatakan sisanya yang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar) akan dipotongkan dari uang dua puluh lima miliar yang dipinjamkan nantinya oleh Terdakwa I.  Kemudian saksi korban Hafidun sepakat akan memberikan uang jaminan sebesar 2 Milyar (dalam bentuk pecahan US dolar) lalu Terdakwa I minta tambah Rp. 40.000.000,- untuk operasional Terdakwa dan tim nya.
  • Bahwa kemudian pada sekitar bulan September 2024 Terdakwa I Sardi  menemui Terdakwa III Arfianto untuk mengatur rencana melakukan eksekusi kepada saksi korban Hafidun, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III merencanakan melakukan eksekusi di wilayah Bogor Jawa Barat.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2024 Terdakwa I Sardi menghubungi Terdakwa III Arfianto dan Terdkwa II Rahmad Salam untuk mencari lokasi rumah sewa di wilayah Bogor Jawa Barat dan akhirnya dapat di Bogor Nirwana Residence untuk disewa pada tanggal 24 dan tanggal 25 September 2024. Setelah dapat lokasi di Bogor yaitu Bogor Nirwana Residence maka selanjutnya Terdakwa I sardi menghubungi saksi korban Hafidun supaya datang bersama-sama istrinya ke tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 25  September 2024 saksi korban Hafidun dan istrinya yakni saksi Nenden datang ke lokasi Bogor Nirwana Residence, Saat itu Terdakwa I Sardi melihat saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden sudah membawa uang sebesar Rp. 2 Milyar (pecahan US dolar) namun saat itu yang bersangkutan belum bisa Terdakwa I  eksekusi karena saksi korban merasa curiga kepada Terdakwa I sewaktu Terdakwa I suruh masuk ke  dalam kamar yang sudah Terdakwa atur pintunya dimana ketika saksi korban masuk kedalam kamar maka langsung Terdakwa I tutup dan pintunya tidak bisa dibuka, namun saat itu rencana tersebut gagal.
  • Bahwa kemudian saksi korban pulang dan Terdakwa I Sardi  memberitahu klompotannya yaitu Terdakwa II Rahmad Salam, Terdakwa III Arfianto , Edo Aliad Dodo (DPO) dan Abah Alias Haji (DPO) kalau rencana gagal.
  • Bahwa selang 2 hari kemudian sekitar tanggal 27 September 2024 Terdakwa I Sardi mengalihkan rencana eksekusi terhadap saksi korban Hafidun dipindah ke wilayah Yogyakarta. Kemudian pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa I Sardi naik bus dari Jakarta menuju Yogyakarta dan pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 wib Tedakwa I  tiba di Kota Yogyakarta dan menginap di Hotel Borobudur Jombor Sleman, Selanjutnya sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa II Rahmad Salam datang dan menyusul Terdakwa I di Hotel Borobudur.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Sardi memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Terdakwa II Rahmad salam untuk mencari lokasi rumah sewa dan akhirnya dapat di VILA FERNASYA d/a Komplek Perum Griya Indah Jl. Taman Griya Indah Ngestiharjo Kasihan Bantul untuk disewa pada hari Jum’at dan Sabtu tanggal 4 dan 5 Oktober 2024 dengan biaya sewa per/harinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar pukul 06.00 wib datang menyusul EDO Als DODO (DPO) dan ABAH Als HAJI (DPO) dan pada kumpul di Hotel Borobudur Jombor Sleman dan sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa I Sardi bersama-sama dengan Terdakwa II Rahmat salam datang ke VILA FERNASYA d/a Komplek perum Griya Indah Jl. Taman Griya Indah Ngestiharjo Kasihan Bantul, kemudian Terdakwa I Sardi dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membongkar handel pintu kamar tidur untuk dicopot As handel pintunya supaya kalau pintu ditutup handel pintu tidak bisa dibuka. Setelah itu Terdakwa melihat-lihat situasi sekitar lingkungan rumah yang disewa dengan tujuan ketika sudah melakukan eksekusi kepada saksi korban selanjutnya mencari jalan kaburnya.
  • Bahwa kemudian pada sekitar pukul 11.00 wib saksi korban Hafidun memberitahu Terdakwa I Sardi kalau sudah sampai Yogyakarta, selanjutnya Terdakwa I Sardi mengirin share lokasi (lokasi) supaya datang menyusul Terdakwa I ke sebuah rumah makan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah yang telah para Terdakwa sewa.
  • Bahwa setelah ketemu dengan saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden selanjutnya Terdakwa I Sardi  tanya “Uangnya udah kamu bawa” dan di jawab saksi korban Hafidun “Sudah”. Selanjutnya Terdakwa I Sardi  mengajak saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden datang ke rumah yang telah Para Terdakwa  sewa, dimana Terdakwa I Sardi satu mobil dengan saksi Hafidun dan istrinya saksi Nenden bersama sopirnya yakni saksi Firmansyah.
  • Bahwa kemudian sebelum sampai di rumah yang para Terdakwa sewa Terdakwa I Sardi menghubungi Terdakwa II Rahmat Salam untuk membukakan pintu depan, kemudian setelah sampai Terdakwa I sardi mengajak saksi korban Hafidun dan istrinya saksi NENDEN masuk ke dalam rumah, selanjutnya sesampainya di ruang tengah uang sebesar 2 Milyar (dalam bentuk pecahan US Dolar) dan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), oleh  Terdakwa I sardi uang tersebut suruh meletakkan di atas meja ruang tengah, kemudian Terdakwa I sardi menyuruh saksi korban Hafidun dan istrinya saksi NENDEN supaya masuk ke dalam kamar yang sudah Terdakwa I sardi persiapkan sebelumnya dimana kunci kamar tersebut sudah Terdakwa I Sardi atur  supaya kalau orang masuk dan pintunya ditutup maka pintu tidak bisa dibuka.
  • Bahwa saat itu Terdakwa I Sardi mengatakan kepada saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden kalau uang sebesar Rp. 25 Milyar yang sebelumnya Terdakwa I Sardi janjikan ada di dalam almari di dalam kamar, kemudian saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden masuk ke kamar dengan posisi Saksi korban Hafidun di depan sedangkan istrinya saksi Nenden di belakangnya, dan pada saat melewati pintu kamar maka Terdakwa I Sardi untuk mempermudah mengambil uangnya langsung mendorong saksi Nenden hingga tubuhnya terdorong kedepan dan pintu kamar langsung Terdakwa I Sardi tutup dari luar.
  • Bahwa saat dirinya sudah diluar kamar Terdakwa I mendengar saksi korban berusaha membuka pintu namun tidak bisa dan dengan secepatnya Terdakwa I membawa lari uang saksi korban yang diletakkan di atas meja ruangan tengah tersebut yang jumlahnya sebesar 2 Milyar (dalam bentuk pecahan US dolar) serta sebesar Rp. 40.000.000,- tanpa seijin saksi korban.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Sardi  lari ke depan rumah menuju sepeda motor yang sudah di siapkan oleh Terdakwa II Rahmat Salam, maka selanjutnya Terdakwa I Sardi berboncengan sepeda motor dengan Terdakwa II Rahmat Salam untuk kabur dari tempat tersebut. Kemudian bersama-sama Terdakwa II Rahmat Salam mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam Terdakwa Rahmat Salam di daerah Sleman dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju daerah Wonosobo dengan menyewa mobil rental. Sesampainya di daerah Wonosobo Terdakwa I memberikan uang kepada Terdakwa II Rahmat Salam sebanyak 13.000,- US dolar berupa 1 (satu) bendel yang isinya 30 lembar uang pecahan US dolar masing-masing lembar senilai 100 US dolar atau jika dirupiahkan sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa setelah dari Wonosobo Terdakwa I Sardi menuju daerah Bandungan Semarang Jawa Tengah untuk menemui sdr EDO Als DODO (DPO), ABAH Als HAJI (DPO) dan Terdakwa III Arfianto. sdr ABAH Als HAJI (DPO) dan EDO Als DODO (DPO) meminta bagian separo dari hasil, dimana  EDO Als DODO dan ABAH Als HAJI meminta bagian sebanyak 7 (tujuh) bendel uang US dolar @ 10.000 US dolar atau sebesar jika dirupiahkan dalam kurs rupiah (Rp. 15.000,- X 70.000,- yaitu sekitar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa III Arfianto diberikan bagian 1 (satu) bendel pecahan US dolar atau sebesar 10.000,- US dolar atau jika dirupiahkan sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah), kemudian sisanya diambil oleh Terdakwa I sardi sehingga bagian Terdakwa I Sardi sekitar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dalam bentuk pecahan US dolar (39.000 US Dolar) plus uang pecahan rupiah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah uang hasil kejahatan dibagikan selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Edo Aliad Dodo dan abah alias Haji (DPO) bubar atau meninggalkan tempat tersebut  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, saksi korban Hafidun dan isterinya saksi Nenden menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.040.000.000,- (dua miliar empat puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu.

  
      ------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------
         
ATAU
Kedua

----------Bahwa Terdakwa I SARDI bin WASNU , Terdakwa II RAHMAT SALAM  Bin SASTRO SUDARSO (alm) dan Terdakwa III ARFIANTO bin AHMAD KHOSIM (alm) hari Jumat tanggal 5 Oktober 2024, sekira pukul 12.00 WIB di taman Griya Indah VI Jln tambak No B1, sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa I Sardi, Terdakwa II Rahmat Salam, Terdakwa III Arfianto beserta Edo Alias dodo (DPO) dan Abah Alias Haji (DPO) yang merupakan komplotan dengan tugas dimana Edo Alias dodo (DPO) bertugas mencari korban dan Abah Alias Haji (DPO) berperan sebagai pendana untuk membiayai operasional tindak pidana yang menghabiskan dana sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Pada sekitar bulan Agustus 2024 Para Terdakwa mendapatkan target dengan profil pedagang pakaian dan kerudung yakni saksi Korban Hafidun. Kemudian untuk memuluskan rencananya para terdakwa menyusun siasat bagaimana caranya mendapatkan uang dari saksi korban Hafidun., kemudian Terdakwa I Sardi bertugas sebagai eksekutor (mendekati dan mengambil uang saksi korban), terdakwa II   Rahmad Salam bertugas mencari tempat / rumah yang digunakan untuk mengambil uang saksi korban dan Terdakwa III Arfianto bertugas mencari Rumah mewah yang sudah ada isinya untuk meyakinkan saksi korban.
  • Bahwa kemudian oleh Sdr. Edo Alias dodo (DPO), Terdawa I Sardi dipertemukan oleh teman saksi korban yang bernama Wawan Abdul Roup yang sebelumnya dikenal Sdr. Edo Alias dodo (DPO) saat mencari kontrakan di daerah Bandung. Edo Alias Dodo (DPO) mengaku bernama Periyando kepada Wawan Abdul Roup dan mereka kemudian menjalin komunikasi sejak Mei 2024. Kemudian sekitar bulan Agustus 2024 Edo Alias Dodo alias Periyando menawarkan kepada saksi Wawan Abdul Roup bahwa dirinya mencari orang yang mau mencari modal, atas informasi tawaran tersebut saksi wawan abdul Roup memberitahukan temannya yakni saksi korban Hafidun bahwa dirinya memiliki kenalan yang bisa membantu memberikan pinjaman modal. Kemudian saksi korban Hafidun yang memang sedang kekurangan modal tertarik dan minta dipertemukan dengan orang yang menawari memberikan pinjaman modal tersebut. Kemudian terjadilah pertemuan antara Terdakwa I Sardi yang saat itu mengaku bernama Yanto dan Edo Alias Dodo (dpo) yang mengaku bernama Periyando di rumah atau gudang saksi korban di Jl. Kartika XII Blok U No. 09 BCP Rt.006 Rw.017 Cioacing, jatinanggor, Sumedang Jawa Barat. dimana ada perbincangan antara mereka bertiga yang intinya Terdakwa I Sardi dapat memberikan modal kepada saksi korban Hafiudin.
  • Bahwa dalam Pertemuan tersebut saksi korban Hafiudin mengutarakan permasalahannya kepada Terdakwa I Sardi kalau usahanya sedang sepi dan butuh tambahan modal sebesar Rp. 25.000.000.000., (dua puluh lima miliar rupiah). Atas keluhan saksi korban tersebut Terdakwa I sardi kemudian menyaggupi untuk memberikan modal sesuai permintaan saksi korban dengan syarat saksi korban harus memberikan uang jaminan kepada Terdakwa I Sardi sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dalam bentuk pecahan US$ (dolar amerika).
  • Bahwa atas permintaa Terdakwa I Sardi, saksi korban megatakan dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu namun apabila sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) saksi korban bisa menyediakan, atas perkataan saksi korban Terdakwa I menyetujui dan mengatakan sisanya yang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar) akan dipotongkan dari uang dua puluh lima miliar yang dipinjamkan nantinya oleh Terdakwa I.  Kemudian saksi korban Hafidun sepakat akan memberikan uang jaminan sebesar 2 Milyar (dalam bentuk pecahan US dolar) lalu Terdakwa I minta tambah Rp. 40.000.000,- untuk operasional Terdakwa dan tim nya.
  • Bahwa kemudian pada sekitar bulan September 2024 Terdakwa I Sardi  menemui Terdakwa III Arfianto untuk mengatur rencana melakukan eksekusi kepada saksi korban Hafidun, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III merencanakan melakukan eksekusi di wilayah Bogor Jawa Barat.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2024 Terdakwa I Sardi menghubungi Terdakwa III Arfianto dan Terdkwa II Rahmad Salam untuk mencari lokasi rumah sewa di wilayah Bogor Jawa Barat dan akhirnya dapat di Bogor Nirwana Residence untuk disewa pada tanggal 24 dan tanggal 25 September 2024. Setelah dapat lokasi di Bogor yaitu Bogor Nirwana Residence maka selanjutnya Terdakwa I sardi menghubungi saksi korban Hafidun supaya datang bersama-sama istrinya ke tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 25  September 2024 saksi korban Hafidun dan istrinya yakni saksi Nenden datang ke lokasi Bogor Nirwana Residence, Saat itu Terdakwa I Sardi melihat saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden sudah membawa uang sebesar Rp. 2 Milyar (pecahan US dolar) namun saat itu yang bersangkutan belum bisa Terdakwa I  eksekusi karena saksi korban merasa curiga kepada Terdakwa I sewaktu Terdakwa I suruh masuk ke dalam kamar yang sudah Terdakwa atur pintunya dimana ketika saksi korban masuk kedalam kamar maka langsung Terdakwa I tutup dan pintunya tidak bisa dibuka, namun saat itu rencana tersebut gagal.
  • Bahwa kemudian saksi korban pulang dan Terdakwa I Sardi  memberitahu klompotannya yaitu Terdakwa II Rahmad Salam, Terdakwa III Arfianto , Edo Aliad Dodo (DPO) dan Abah Alias Haji (DPO) kalau rencana gagal.
  • Bahwa selang 2 hari kemudian sekitar tanggal 27 September 2024 Terdakwa I Sardi mengaihkan rencana eksekusi terhadap saksi korban Hafidun di pidah ke wilayah Yogyakarta. Kemudian pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa I Sardi naik bus dari Jakarta menuju Yogyakarta dan pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 wib Tedakwa I  tiba di Kota Yogyakarta dan menginap di Hotel Borobudur Jombor Sleman, Selanjutnya sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa II Rahmad Salam datang dan menyusul Terdakwa I di Hotel Borobudur.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Sardi memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Terdakwa II Rahmad salam untuk mencari lokasi rumah sewa dan akhirnya dapat di VILA FERNASYA d/a Komplek Perum Griya Indah Jl. Taman Griya Indah Ngestiharjo Kasihan Bantul untuk disewa pada hari Jum’at dan Sabtu tanggal 4 dan 5 Oktober 2024 dengan biaya sewa per/harinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar pukul 06.00 wib datang menyusul EDO Als DODO (DPO) dan ABAH Als HAJI (DPO) dan pada kumpul di Hotel Borobudur Jombor Sleman dan sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa I Sardi bersama-sama dengan Terdakwa II Rahmat salam datang ke VILA FERNASYA d/a Komplek perum Griya Indah Jl. Taman Griya Indah Ngestiharjo Kasihan Bantul, kemudian Terdakwa I Sardi dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membongkar handel pintu kamar tidur untuk dicopot As handel pintunya supaya kalau pintu ditutup handel pintu tidak bisa dibuka. Setelah itu Terdakwa melihat-lihat situasi sekitar lingkungan rumah yang disewa dengan tujuan ketika sudah melakukan eksekusi kepada saksi korban selanjutnya mencari jalan kaburnya.
  • Bahwa kemudian pada sekitar pukul 11.00 wib saksi korban Hafidun memberitahu Terdakwa I Sardi kalau sudah sampai Yogyakarta, selanjutnya Terdakwa I Sardi mengirin share lokasi supaya datang menyusul Terdakwa I ke sebuah rumah makan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah yang telah para Terdakwa sewa. Selanjutnya Terdakwa I Sardi  mengajak saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden datang ke rumah yang telah Para Terdakwa  sewa, dimana Terdakwa I Sardi satu mobil dengan saksi Hafidun dan istrinya saksi Nenden bersama sopirnya yakni saksi Firmansyah.
  • Bahwa kemudian sebelum sampai di rumah yang para Terdakwa sewa Terdakwa I Sardi menghubungi Terdakwa II Rahmat Salam untuk membukakan pintu depan, kemudian setelah sampai Terdakwa I sardi mengajak saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden masuk ke dalam rumah, selanjutnya sesampainya di ruang tengah uang sebesar 2 Milyar (dalam bentuk pecahan US Dolar) dan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), oleh  Terdakwa I sardi uang tersebut suruh meletakkan di atas meja ruang tengah, kemudian Terdakwa I sardi menyuruh saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden supaya masuk ke dalam kamar dengan alasan uang Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) yang dijanjikan ada di dalam lemari di dalam kamar yang sudah Terdakwa I sardi persiapkan sebelumnya dimana kunci kamar tersebut sudah Terdakwa I Sardi atur  supaya kalau orang masuk dan pintunya ditutup maka pintu tidak bisa dibuka.
  • Bahwa saat itu Terdakwa I Sardi mengatakan kepada saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden kalau uang sebesar Rp. 25 Milyar yang sebelumnya Terdakwa I Sardi janjikan ada di dalam almari di dalam kamar, kemudian saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden masuk ke kamar dengan posisi Saksi korban Hafidun di depan sedangkan istrinya saksi Nenden di belakangnya kemudian pintu kamar langsung Terdakwa I Sardi tutup dari luar.
  • Bahwa saat dirinya sudah diluar kamar Terdakwa I mendengar saksi korban berusaha membuka pintu namun tidak bisa dan dengan secepatnya Terdakwa I membawa lari uang saksi korban yang diletakkan di atas meja ruangan tengah tersebut yang jumlahnya sebesar 2 Milyar (dalam bentuk pecahan US dolar) serta sebesar Rp. 40.000.000,- tanpa seijin saksi korban.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Sardi  lari ke depan rumah menuju sepeda motor yang sudah di siapkan oleh Terdakwa II Rahmat Salam, maka selanjutnya Terdakwa I Sardi berboncengan sepeda motor dengan Terdakwa II Rahmat Salam untuk kabur dari tempat tersebut. Kemudian bersama-sama Terdakwa II Rahmat Salam mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam Terdakwa Rahmat Salam di daerah Sleman dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju daerah Wonosobo dengan menyewa mobil rental. Sesampainya di daerah Wonosobo Terdakwa I memberikan uang kepada Terdakwa II Rahmat Salam sebanyak 13.000,- US dolar berupa 1 (satu) bendel yang isinya 30 lembar uang pecahan US dolar masing-masing lembar senilai 100 US dolar atau jika dirupiahkan sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa setelah dari Wonosobo Terdakwa I Sardi menuju daerah Bandungan Semarang Jawa Tengah untuk menemui sdr EDO Als DODO (DPO), ABAH Als HAJI (DPO) dan Terdakwa III Arfianto. sdr ABAH Als HAJI (DPO) dan EDO Als DODO (DPO) meminta bagian separo dari hasil, dimana  EDO Als DODO dan ABAH Als HAJI meminta bagian sebanyak 7 (tujuh) bendel uang US dolar @ 10.000 US dolar atau sebesar jika dirupiahkan dalam kurs rupiah (Rp. 15.000,- X 70.000,- yaitu sekitar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa III Arfianto diberikan bagian 1 (satu) bendel pecahan US dolar atau sebesar 10.000,- US dolar atau jika dirupiahkan sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah), kemudian sisanya diambil oleh Terdakwa I sardi sehingga bagian Terdakwa I Sardi sekitar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dalam bentuk pecahan US dolar (39.000 USDolar) plus uang pecahan rupiah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, saksi korban Hafidun dan isterinya saksi Nenden menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.040.000.000,- (dua miliar empat puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu.

  
   ------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------

ATAU
Ketiga


----------- Bahwa Terdakwa I SARDI bin WASNU , Terdakwa II RAHMAT SALAM  Bin SASTRO SUDARSO(alm) dan Terdakwa III ARFIANTO bin AHMAD KHOSIM (alm) hari Jumat tanggal 5 Oktober 2024, sekira pukul 12.00 WIB di taman Griya Indah VI Jln tambak No B1, sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya ataupun supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan , yang dilakukan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I Sardi, Terdakwa II Rahmat Salam, Terdakwa III Arfianto beserta Edo Alias dodo (DPO) dan Abah Alias Haji (DPO) yang merupakan komplotan dengan tugas dimana Edo Alias dodo (DPO) bertugas mencari korban dan Abah Alias Haji (DPO) berperan sebagai pendana untuk membiayai operasional tindak pidana yang menghabiskan dana sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Pada sekitar bulan Agustus 2024 Para Terdakwa mendapatkan target dengan profil pedagang pakaian dan kerudung yakni saksi Korban Hafidun. Kemudian untuk memuluskan rencananya para terdakwa menyusun siasat bagaimana caranya mendapatkan uang dari saksi korban Hafidun, kemudian Terdakwa I Sardi bertugas sebagai eksekutor (mendekati dan mengambil uang saksi korban), terdakwa II   Rahmad Salam bertugas mencari tempat / rumah yang digunakan untuk mengambil uang saksi korban dan Terdakwa III Arfianto bertugas mencari Rumah mewah yang sudah ada isinya untuk meyakinkan saksi korban.
  • Bahwa kemudian oleh Sdr. Edo Alias dodo (DPO), Terdawa I Sardi dipertemukan oleh teman saksi korban yang bernama Wawan Abdul Roup yang sebelumnya dikenal Sdr. Edo Alias dodo (DPO) saat mencari kontrakan di daerah Bandung sektar bulan Mei 2024. Edo Alias Dodo (DPO) mengaku bernama Periyando kepada Wawan Abdul Roup dan sejak saat itu mereka mulai menjalin komunikasi. Kemudian sekitar bulan Agustus 2024 Edo Alias Dodo alias Periyando menawarkan kepada saksi Wawan Abdul Roup bahwa dirinya mencari orang yang mau mencari modal, atas informasi tawaran tersebut saksi wawan Abdul Roup memberitahukan temannya yakni saksi korban Hafidun bahwa dirinya memiliki kenalan yang bisa membantu memberikan pinjaman modal. Kemudian saksi korban Hafidun yang memang sedang kekurangan modal tertarik dan minta dipertemukan dengan orang yang menawari memberikan pinjaman modal tersebut. Kemudian terjadilah pertemuan antara Terdakwa I Sardi yang saat itu mengaku bernama Yanto dan Edo Alias Dodo (dpo) yang mengaku bernama Periyando di rumah atau gudang saksi korban di Jl. Kartika XII Blok U No. 09 BCP Rt.006 Rw.017 Cioacing, jatinanggor, Sumedang Jawa Barat. dimana ada perbincangan antara mereka bertiga yang intinya Terdakwa I Sardi dapat memberikan modal kepada saksi korban Hafiudin.
  • Bahwa dalam Pertemuan tersebut saksi korban Hafiudin mengutarakan permasalahannya kepada Terdakwa I Sardi kalau usahanya sedang sepi dan butuh tambahan modal sebesar Rp. 25.000.000.000., (dua puluh lima miliar rupiah). Atas keluhan saksi korban tersebut Terdakwa I sardi kemudian menyaggupi untuk memberikan modal sesuai permintaan saksi korban dengan syarat saksi korban harus memberikan uang jaminan kepada Terdakwa I Sardi sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dalam bentuk pecahan US$ (dolar amerika).
  • Bahwa atas permintaa Terdakwa I Sardi, saksi korban megatakan dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu namun apabila sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) saksi korban bisa menyediakan, atas perkataan saksi korban Terdakwa I menyetujui dan mengatakan sisanya yang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar) akan dipotongkan dari uang dua puluh lima miliar yang dipinjamkan nantinya oleh Terdakwa I.  Kemudian saksi korban Hafidun sepakat akan memberikan uang jaminan sebesar 2 Milyar (dalam bentuk pecahan US dolar) lalu Terdakwa I Sardi minta tambah Rp. 40.000.000,- untuk operasional Terdakwa dan tim nya.
  • Bahwa Terdakwa I mengatakan kepada saksi korban bahwa uang yang dimiliki olehnya berasal dari uang percetakan negara asli yang biasa digunakan untuk kampanye-kampanye para calon Bupati atau Gubernur serta wakil rakyat. Kemudian untuk meyakinkan korban Terdakwa I menunjukkan 1 (satu) lembar kertas souvenir bertempelkan uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 4 (empat) lembar. Kemudian Terdakwa I menyuruh saksi korban memotong uang tersebut dan meminta di belanjaan di warung terdekat, dan setelah saksi korban memotong satu lembar dan membelanjakannya ternyata uang tersebut benar asli maka saksi korban baru percaya kepada tersangka.
  • Bahwa kemudian pada sekitar bulan September 2024 Terdakwa I Sardi  menemui Terdakwa III Arfianto untuk mengatur rencana melakukan eksekusi kepada saksi korban Hafidun, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III merencanakan melakukan eksekusi di wilayah Bogor Jawa Barat.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2024 Terdakwa I Sardi menghubungi Terdakwa III Arfianto dan Terdkwa II Rahmad Salam untuk mencari lokasi rumah sewa di wilayah Bogor Jawa Barat dan akhirnya dapat di Bogor Nirwana Residence untuk disewa pada tanggal 24 dan tanggal 25 September 2024. Setelah dapat lokasi di Bogor yaitu Bogor Nirwana Residence maka selanjutnya Terdakwa I sardi menghubungi saksi korban Hafidun supaya datang bersama-sama istrinya ke tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 25  September 2024 saksi korban Hafidun dan istrinya yakni saksi Nenden datang ke lokasi Bogor Nirwana Residence, Saat itu Terdakwa I Sardi melihat saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden sudah membawa uang sebesar Rp. 2 Milyar (pecahan US dolar) namun saat itu yang bersangkutan belum bisa Terdakwa I  eksekusi karena saksi korban merasa curiga kepada Terdakwa I sewaktu Terdakwa I suruh masuk ke dalam kamar yang sudah Terdakwa atur pintunya dimana ketika saksi korban masuk kedalam kamar maka langsung Terdakwa I tutup dan pintunya tidak bisa dibuka, namun saat itu rencana tersebut gagal.
  • Bahwa kemudian saksi korban pulang dan Terdakwa I Sardi  memberitahu klompotannya yaitu Terdakwa II Rahmad Salam, Terdakwa III Arfianto , Edo Aliad Dodo (DPO) dan Abah Alias Haji (DPO) kalau rencana gagal.
  • Bahwa selang 2 hari kemudian sekitar tanggal 27 September 2024 Terdakwa I Sardi mengaihkan rencana eksekusi terhadap saksi korban Hafidun di pidah ke wilayah Yogyakarta. Kemudian pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa I Sardi naik bus dari Jakarta menuju Yogyakarta dan pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 wib Tedakwa I  tiba di Kota Yogyakarta dan menginap di Hotel Borobudur Jombor Sleman, Selanjutnya sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa II Rahmad Salam datang dan menyusul Terdakwa I di Hotel Borobudur.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Sardi memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Terdakwa II Rahmad salam untuk mencari lokasi rumah sewa dan akhirnya dapat di VILA FERNASYA d/a Komplek Perum Griya Indah Jl. Taman Griya Indah Ngestiharjo Kasihan Bantul untuk disewa pada hari Jum’at dan Sabtu tanggal 4 dan 5 Oktober 2024 dengan biaya sewa per/harinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar pukul 06.00 wib datang menyusul EDO Als DODO (DPO) dan ABAH Als HAJI (DPO) dan pada kumpul di Hotel Borobudur Jombor Sleman dan sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa I Sardi bersama-sama dengan Terdakwa II Rahmat salam datang ke VILA FERNASYA d/a Komplek perum Griya Indah Jl. Taman Griya Indah Ngestiharjo Kasihan Bantul, kemudian Terdakwa I Sardi dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membongkar handel pintu kamar tidur untuk dicopot As handel pintunya supaya kalau pintu ditutup handel pintu tidak bisa dibuka. Setelah itu Terdakwa melihat-lihat situasi sekitar lingkungan rumah yang disewa dengan tujuan ketika sudah melakukan eksekusi kepada saksi korban selanjutnya mencari jalan kaburnya.
  • Bahwa kemudian pada sekitar pukul 11.00 wib saksi korban Hafidun memberitahu Terdakwa I Sardi kalau sudah sampai Yogyakarta, selanjutnya Terdakwa I Sardi mengirin share lokasi supaya datang menyusul Terdakwa I ke sebuah rumah makan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah yang telah para Terdakwa sewa.
  • Bahwa setelah ketemu dengan saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden selanjutnya Terdakwa I Sardi  tanya “Uangnya udah kamu bawa” dan di jawab saksi korban Hafidun “Sudah”. Selanjutnya Terdakwa I Sardi  mengajak saksi korban Hafidun dan istrinya saksi Nenden datang ke rumah yang telah Para Terdakwa  sewa, dimana Terdakwa I Sardi satu mobil dengan saksi Hafidun dan istrinya saksi Nenden bersama sopirnya yakni saksi Firmansyah.
  • Bahwa kemudian sebelum sampai di rumah yang para Terdakwa sewa Terdakwa I Sardi menghubungi Terdakwa II Rahmat Salam untuk membukakan pintu depan, kemudian setelah sampai Terdakwa I sardi mengajak saksi korban Hafidun dan istrinya saksi NENDEN masuk ke dalam rumah, selanjutnya sesampainya di ruang tengah uang sebesar 2 Milyar (dalam bentuk pecahan US Dolar) dan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), oleh  Terdakwa I sardi uang tersebut suruh meletakkan di atas meja ruang tengah supaya memudahkan saksi korban Hafidun membawa tambahan modal Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milar rupiah) yang Terdakwa I janjikan, kemudian saksi korban Hafidun menanyakan dimana uang modal tambahan yang dijanjikan Terdakwa I Sardi, di jawab oleh Terdakwa I Sardi bahwa uang tersebut disimpan di dalam lemari yang ada di dalam kamar. Kemudian Terdakwa I Sardi meminta saksi korban dan istriya saksi Nenden untuk mengambil uang tersebut di dalam kamar. Kemdian saat saksi korban Hafidun dan isterinya Nenden masuk ke dalam kamar yang sudah Terdakwa I sardi persiapkan sebelumnya dimana kunci kamar tersebut sudah Terdakwa I Sardi atur  supaya kalau orang masuk dan pintunya ditutup maka pintu tidak bisa dibuka, Terdakwa I Sardi menutup pintu dari luar dan uang saksi korban yang diletakkan di atas meja ruangan tengah tersebut yang jumlahnya sebesar 2 Milyar (dalam bentuk pecahan US dolar) serta sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dibawa oleh Terdakwa I Sardi.
  • Bahwa setelah mendapatkan uang sebesar 2 Milyar (dalam bentuk pecahan US dolar) serta sebesar Rp. 40.000.000, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju daerah Wonosobo dengan menyewa mobil rental. Sesampainya di daerah Wonosobo Terdakwa I memberikan uang kepada Terdakwa II Rahmat Salam sebanyak 13.000,- US dolar berupa 1 (satu) bendel yang isinya 30 lembar uang pecahan US dolar masing-masing lembar senilai 100 US dolar atau jika dirupiahkan sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa setelah dari Wonosobo Terdakwa I Sardi menuju daerah Bandungan Semarang Jawa Tengah untuk menemui sdr EDO Als DODO (DPO), ABAH Als HAJI (DPO) dan Terdakwa III Arfianto. sdr ABAH Als HAJI (DPO) dan EDO Als DODO (DPO) meminta bagian separo dari hasil, dimana  EDO Als DODO dan ABAH Als HAJI meminta bagian sebanyak 7 (tujuh) bendel uang US dolar @ 10.000 US dolar atau sebesar jika dirupiahkan dalam kurs rupiah (Rp. 15.000,- X 70.000,- yaitu sekitar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa III Arfianto diberikan bagian 1 (satu) bendel pecahan US dolar atau sebesar 10.000,- US dolar atau jika dirupiahkan sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah), kemudian sisanya diambil oleh Terdakwa I sardi sehingga bagian Terdakwa I Sardi sekitar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dalam bentuk pecahan US dolar (39.000 USDolar) plus uang pecahan rupiah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk membeli mobil, membeli sawah dan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, saksi korban Hafidun dan isterinya saksi Nenden menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.040.000.000,- (dua miliar empat puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu.

  
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya