| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R.Muljoto (alm) pada hari kamis tanggal 3 Desember 2020 sekira pukul 16.30 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jln. Nogosari II Rt.11 Wukirsari Kec. Imogiri Barat Kab. Bantul DIY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bantul, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) pada tanggal 1 Nopember 2020 berkenalam dengan sdr. Said Rosidi (DPO) dan dalam perkenalan tersebut sdr. Said Rosidi meminta ia terdakwa untuk menyediakan narkotika jenis shabu dan disanggupi oleh ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R.Muljoto (alm) selanjutnya ia terdakwa melakukan komunikasi dengan sdr. Sableng (DPO) menggunakan Handphone Nokia seri 105 warna putih untuk menyediakan narkotika jenis shabu serta menghubungi saksi Ismanto als Siceng supaya mencarikan mobil sewaan guna dipakai ke daerah Madura untuk bertemu dengan sdr. Sableng (DPO) guna mengambil narkotika jenis shabu yang sudah dipesan selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 Desember 2020 sekira pukul 16.00 wib ia terdakwa berangkat ke Madura menggunakan modil sewaan dan sekira pukul 03.00 wib hari rabu tanggal 2 Desember 2020 tiba di pantai Jodoh Madura kemudian ia terdakwa menghubungi sdr. Sableng (DPO) dan diberi arahan agar ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) supaya balik arah pulang sambil dipandu melalui Handphone dan sekira 500 meter dari kemudian sdr. Sableng meminta ia terdakwa untuk turun dari mobil untuk mengambil bungkusan tas plastik warna putih yang diletakkan di pinggir jalan yang didalam tas plastik tersebut berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu esuai yang dipesan oleh ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) selanjutnya ia terdakwa memasukan kedua paket narkotika jenis shabu ke dalam kotak hitam yang diberi magnet kemudian menempelkannya /direkatkan ke bagian bawah mobil yang digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan dan sekira pukul 19.00 wib ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) bersama saksi Ismanto als Siceng tiba di perumahan Jaban Jl. Kaliurang Sleman D.I.Yogyakarta kemudian ia terdakwa memberikan narkotika jenis shabu seberat 1/4gram kepada saksi Ismanto als Siceng sebagai tanda terimakasih karena telah menemani ia terdakwa mengambil narkotika jenis shabu ke Madura selanjutnya ia terdakwa dan saksi Ismanto als Siceng pulang ke rumah masing-masing.
Bahwa pada kamis tanggal 3 Desember 2020 sekira pukul 10.00 wib ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) datang ke perumahan Jaban Jl. Kaliurang untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian menuju ke tempat kontrakannya di Gendeng Rt.04. Bangunjiwo kecamatan Kasihan Kab. Bantul dan setibanya ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) disana selanjutnya ia terdakwa menyisihkan narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan sambil menyiapkan narkotika jenis shabu pesanan sdr. Said Rosidi (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) gram yang ditakar menggunakan timbangan digital merk Camry warna silver kemudian di jadikan 4 (empat) paket kemudian dimasukan kedalam dua kotak hitam yang ada magnetnya dan ditempelkan/direkatkan di body sepeda motor jenis Honda Vario No.Po;. AB6976 CH untuk diantar ke sdr. Said Rosidi (DPO)di daerah Imogiri barat Kab. Bantul dan sisa narkotika seberat 45 (empat puluh lima) gram yang sudah dijadikan 3 (tiga) paket kecil disimpan oleh ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) didalam tas pensil warna biru kuning kemudian diletakan didalam lemari selanjutnya ia terdakwa sekira pukul 13.30 wib sempat menggunakan narkotika jenis shabu di rumah kontraknya tersebut.
Bahwa sekira pukul 15.00 ia terdakwa berangkat menemui sdr. Said Rosidi menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih No/Pol. AB 6976 CH untuk menyerahkan narkotika jenis shabu dan sekira pukul 16.30 wib bertempat di Jln. Nogosari II Rt.11 Wukirsari Kec. Imogri Barat Kab. Bantul DIY ia terdakwa Sunanrno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) dihentikan oleh petugas BNNP DIY yang sudah memperoleh informasi adanya peredaran narkotika didaerah tersebut karena gerak geriknya mencurigakan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan benda ditemukan 2 (dua) buah kotak hitam yang ditempelkan dibawah jok sepeda motor tersebut dengan menggunakan besi magnet dan setelah dibuka kedua kotak hitam tersebut masing-masing kotak berisi 2 (dua) paket berupa serbuk kristal yang diduga adalah narkotika jenis shabu dengan berat seluruh nya 35,gram berikut bungkusnya. Kemudian ia terdakwa diminta menunjukan rumahnya dan disebutkan alamat rumah kosnya di daerah Gendeng Rt.04 Bangunjiwo Kasihan Bantul DIY dan dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditaruh didalam tas pensil warna biru kuning, 10 lembar kertas tissu,5 palstik klip dan 1 buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol minuman ringan You C-1000, 1 (satu) timbangan digital merk Camry warna silver selanjutnya ia terdakwa berikut barang bukti 4 (empat) paket narkotika yang dibungkus palstik bening seberat 35gram,2 (dua) buah kotak dibalut isolasi warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia seri 105 warna hitam, 1 (satu) Handphone merk Iphone sseri 6 warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda vario warna putih No.Po.AB 6976 CH, 3 (tiga) paket berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditaruh didalam tas pensil warna biru kuning, 10 lembar kertas tissu,5 palstik klip dan 1 buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol minuman ringan You C-1000 dibawa ke kantor BNNP DIY untuk dilakukan proses hukum dan sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Prop. DIY Nomor 441/04720 tanggal 15 Desember 2020 bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket berisi kristal transparan seberat 33,67gram kemudian diambil 0,30 gram serta barang bukti berupa 3 (tiga) paket berisi kristal tarnsparan berat 44,40gram diambil 0,30gram untuk pemeriksaan hasilnya positif mengandung metamphetamine terdaftar dalam gol.1 nomor urut 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya terhadap barang-barang tersebut dilakukan penyitaan dan ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP DIY untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A t a u
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R.Muljoto (alm) pada hari kamis tanggal 3 Desember 2020 sekira pukul 16.30 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jln. Nogosari II Rt.11 Wukirsari Kec. Imogiri Barat Kab. Bantul DIY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bantul, percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkorika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotka golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Sunarno Adi as Jeck bin R. Muljoto (alm) pada tanggal 1 Nopember 2020 berkenalam dengan sdr. Said Rosidi (DPO) dan dalam perkenalan tersebut sdr. Said Rosidi meminta ia terdakwa untuk menyediakan narkotika jenis shabu dan disanggupi oleh ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R.Muljoto (alm) selanjutnya ia terdakwa melakukan komunikasi dengan sdr. Sableng (DPO) menggunakan Handphone Nokia seri 105 warna putih untuk menyediakan narkotika jenis shabu serta menghubungi saksi Ismanto als Siceng supaya mencarikan mobil sewaan guna dipakai ke daerah Madura untuk bertemu dengan sdr. Sableng (DPO) guna mengambil narkotika jenis shabu yang sudah dipesan selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 Desember 2020 sekira pukul 16.00 wib ia terdakwa berangkat ke Madura menggunakan modil sewaan dan sekira pukul 03.00 wib hari rabu tanggal 2 Desember 2020 tiba di pantai Jodoh Madura kemudian ia terdakwa menghubungi sdr. Sableng (DPO) dan diberi arahan agar ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) supaya balik arah pulang sambil dipandu melalui Handphone dan sekira 500 meter dari kemudian sdr. Sableng meminta ia terdakwa untuk turun dari mobil untuk mengambil bungkusan tas plastik warna putih yang diletakkan di pinggir jalan yang didalam tas plastik tersebut berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu esuai yang dipesan oleh ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) selanjutnya ia terdakwa memasukan kedua paket narkotika jenis shabu ke dalam kotak hitam yang diberi magnet kemudian menempelkannya /direkatkan ke bagian bawah mobil yang digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan dan sekira pukul 19.00 wib ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) bersama saksi Ismanto als Siceng tiba di perumahan Jaban Jl. Kaliurang Sleman D.I.Yogyakarta kemudian ia terdakwa memberikan narkotika jenis shabu seberat 1/4gram kepada saksi Ismanto als Siceng sebagai tanda terimakasih karena telah menemani ia terdakwa mengambil narkotika jenis shabu ke Madura selanjutnya ia terdakwa dan saksi Ismanto als Siceng pulang ke rumah masing-masing.
Bahwa pada kamis tanggal 3 Desember 2020 sekira pukul 10.00 wib ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) datang ke perumahan Jaban Jl. Kaliurang untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian menuju ke tempat kontrakannya di Gendeng Rt.04. Bangunjiwo kecamatan Kasihan Kab. Bantul dan setibanya ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) disana selanjutnya ia terdakwa menyisihkan narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan sambil menyiapkan narkotika jenis shabu pesanan sdr. Said Rosidi (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) gram yang ditakar menggunakan timbangan digital merk Camry warna silver kemudian di jadikan 4 (empat) paket kemudian dimasukan kedalam dua kotak hitam yang ada magnetnya dan ditempelkan/direkatkan di body sepeda motor jenis Honda Vario No.Po;. AB6976 CH untuk diantar ke sdr. Said Rosidi (DPO)di daerah Imogiri barat Kab. Bantul dan sisa narkotika seberat 45 (empat puluh lima) gram yang sudah dijadikan 3 (tiga) paket kecil disimpan oleh ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) didalam tas pensil warna biru kuning kemudian diletakan didalam lemari selanjutnya ia terdakwa sekira pukul 13.30 wib sempat menggunakan narkotika jenis shabu di rumah kontraknya tersebut.
Bahwa sekira pukul 15.00 ia terdakwa berangkat menemui sdr. Said Rosidi menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih No/Pol. AB 6976 CH untuk menyerahkan narkotika jenis shabu dan sekira pukul 16.30 wib bertempat di Jln. Nogosari II Rt.11 Wukirsari Kec. Imogri Barat Kab. Bantul DIY ia terdakwa Sunanrno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) dihentikan oleh petugas BNNP DIY yang sudah memperoleh informasi adanya peredaran narkotika didaerah tersebut karena gerak geriknya mencurigakan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan benda ditemukan 2 (dua) buah kotak hitam yang ditempelkan dibawah jok sepeda motor tersebut dengan menggunakan besi magnet dan setelah dibuka kedua kotak hitam tersebut masing-masing kotak berisi 2 (dua) paket berupa serbuk kristal yang diduga adalah narkotika jenis shabu dengan berat seluruh nya 35,gram berikut bungkusnya. Kemudian ia terdakwa diminta menunjukan rumahnya dan disebutkan alamat rumah kosnya di daerah Gendeng Rt.04 Bangunjiwo Kasihan Bantul DIY dan dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditaruh didalam tas pensil warna biru kuning, 10 lembar kertas tissu,5 palstik klip dan 1 buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol minuman ringan You C-1000, 1 (satu) timbangan digital merk Camry warna silver selanjutnya ia terdakwa berikut barang bukti 4 (empat) paket narkotika yang dibungkus palstik bening seberat 35gram,2 (dua) buah kotak dibalut isolasi warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia seri 105 warna hitam, 1 (satu) Handphone merk Iphone sseri 6 warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda vario warna putih No.Po.AB 6976 CH, 3 (tiga) paket berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditaruh didalam tas pensil warna biru kuning, 10 lembar kertas tissu,5 palstik klip dan 1 buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol minuman ringan You C-1000 dibawa ke kantor BNNP DIY untuk dilakukan proses hukum dan sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Prop. DIY Nomor 441/04720 tanggal 15 Desember 2020 bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket berisi kristal transparan seberat 33,67gram kemudian diambil 0,30 gram serta barang bukti berupa 3 (tiga) paket berisi kristal tarnsparan berat 44,40gram diambil 0,30gram untuk pemeriksaan hasilnya positif mengandung metamphetamine terdaftar dalam gol.1 nomor urut 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya terhadap barang-barang tersebut dilakukan penyitaan dan ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP DIY untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R.Muljoto (alm) pada hari kamis tanggal 3 Desember 2020 sekira pukul 16.30 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jln. Nogosari II Rt.11 Wukirsari Kec. Imogiri Barat Kab. Bantul DIY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bantul, Tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Sunarno Adi as Jeck bin R. Muljoto (alm) pada tanggal 1 Nopember 2020 berkenalam dengan sdr. Said Rosidi (DPO) dan dalam perkenalan tersebut sdr. Said Rosidi meminta ia terdakwa untuk menyediakan narkotika jenis shabu dan disanggupi oleh ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R.Muljoto (alm) selanjutnya ia terdakwa melakukan komunikasi dengan sdr. Sableng (DPO) menggunakan Handphone Nokia seri 105 warna putih untuk menyediakan narkotika jenis shabu serta menghubungi saksi Ismanto als Siceng supaya mencarikan mobil sewaan guna dipakai ke daerah Madura untuk bertemu dengan sdr. Sableng (DPO) guna mengambil narkotika jenis shabu yang sudah dipesan selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 Desember 2020 sekira pukul 16.00 wib ia terdakwa berangkat ke Madura menggunakan modil sewaan dan sekira pukul 03.00 wib hari rabu tanggal 2 Desember 2020 tiba di pantai Jodoh Madura kemudian ia terdakwa menghubungi sdr. Sableng (DPO) dan diberi arahan agar ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) supaya balik arah pulang sambil dipandu melalui Handphone dan sekira 500 meter dari kemudian sdr. Sableng meminta ia terdakwa untuk turun dari mobil untuk mengambil bungkusan tas plastik warna putih yang diletakkan di pinggir jalan yang didalam tas plastik tersebut berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu esuai yang dipesan oleh ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) selanjutnya ia terdakwa memasukan kedua paket narkotika jenis shabu ke dalam kotak hitam yang diberi magnet kemudian menempelkannya /direkatkan ke bagian bawah mobil yang digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan dan sekira pukul 19.00 wib ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) bersama saksi Ismanto als Siceng tiba di perumahan Jaban Jl. Kaliurang Sleman D.I.Yogyakarta kemudian ia terdakwa memberikan narkotika jenis shabu seberat 1/4gram kepada saksi Ismanto als Siceng sebagai tanda terimakasih karena telah menemani ia terdakwa mengambil narkotika jenis shabu ke Madura selanjutnya ia terdakwa dan saksi Ismanto als Siceng pulang ke rumah masing-masing.
Bahwa pada kamis tanggal 3 Desember 2020 sekira pukul 10.00 wib ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) datang ke perumahan Jaban Jl. Kaliurang untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian menuju ke tempat kontrakannya di Gendeng Rt.04. Bangunjiwo kecamatan Kasihan Kab. Bantul dan setibanya ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) disana selanjutnya ia terdakwa menyisihkan narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan sambil menyiapkan narkotika jenis shabu pesanan sdr. Said Rosidi (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) gram yang ditakar menggunakan timbangan digital merk Camry warna silver kemudian di jadikan 4 (empat) paket kemudian dimasukan kedalam dua kotak hitam yang ada magnetnya dan ditempelkan/direkatkan di body sepeda motor jenis Honda Vario No.Po;. AB6976 CH untuk diantar ke sdr. Said Rosidi (DPO)di daerah Imogiri barat Kab. Bantul dan sisa narkotika seberat 45 (empat puluh lima) gram yang sudah dijadikan 3 (tiga) paket kecil disimpan oleh ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) didalam tas pensil warna biru kuning kemudian diletakan didalam lemari selanjutnya ia terdakwa sekira pukul 13.30 wib sempat menggunakan narkotika jenis shabu di rumah kontraknya tersebut.
Bahwa sekira pukul 15.00 ia terdakwa berangkat menemui sdr. Said Rosidi menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih No/Pol. AB 6976 CH untuk menyerahkan narkotika jenis shabu dan sekira pukul 16.30 wib bertempat di Jln. Nogosari II Rt.11 Wukirsari Kec. Imogri Barat Kab. Bantul DIY ia terdakwa Sunanrno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) dihentikan oleh petugas BNNP DIY yang sudah memperoleh informasi adanya peredaran narkotika didaerah tersebut karena gerak geriknya mencurigakan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan benda ditemukan 2 (dua) buah kotak hitam yang ditempelkan dibawah jok sepeda motor tersebut dengan menggunakan besi magnet dan setelah dibuka kedua kotak hitam tersebut masing-masing kotak berisi 2 (dua) paket berupa serbuk kristal yang diduga adalah narkotika jenis shabu dengan berat seluruh nya 35,gram berikut bungkusnya. Kemudian ia terdakwa diminta menunjukan rumahnya dan disebutkan alamat rumah kosnya di daerah Gendeng Rt.04 Bangunjiwo Kasihan Bantul DIY dan dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditaruh didalam tas pensil warna biru kuning, 10 lembar kertas tissu,5 palstik klip dan 1 buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol minuman ringan You C-1000, 1 (satu) timbangan digital merk Camry warna silver selanjutnya ia terdakwa berikut barang bukti 4 (empat) paket narkotika yang dibungkus palstik bening seberat 35gram,2 (dua) buah kotak dibalut isolasi warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia seri 105 warna hitam, 1 (satu) Handphone merk Iphone sseri 6 warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda vario warna putih No.Po.AB 6976 CH, 3 (tiga) paket berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditaruh didalam tas pensil warna biru kuning, 10 lembar kertas tissu,5 palstik klip dan 1 buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol minuman ringan You C-1000 dibawa ke kantor BNNP DIY untuk dilakukan proses hukum dan sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Prop. DIY Nomor 441/04720 tanggal 15 Desember 2020 bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket berisi kristal transparan seberat 33,67gram kemudian diambil 0,30 gram serta barang bukti berupa 3 (tiga) paket berisi kristal tarnsparan berat 44,40gram diambil 0,30gram untuk pemeriksaan hasilnya positif mengandung metamphetamine terdaftar dalam gol.1 nomor urut 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya terhadap barang-barang tersebut dilakukan penyitaan dan ia terdakwa Sunarno Adi als Jeck bin R. Muljoto (alm) berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP DIY untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal pasal 115 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang |