Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAYU INDARTO Alias BAYEK Alias GENDUT Bin WARNO pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di parkiran/pekarangan rumah milik saksi Lapang Samudra di Dusun Kasihan Rt.001 Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 dari Solo Kartosura naik Bis ke jogja lalu turun di terminal giwangan kemudian tidur di tempat tersebut selama 2 (dua) hari, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib setelah itu terdakwa naik mobil Pick Up kearah Kasihan bantul dan turun di perempatan lampu merah , Tamantirto ,kasihan , Bantul setelah itu karena terdakwa merasa ingin buang air besar lalu terdakwa jalan ke timur kemudian masuk jalan kampung ke selatan dan terdakwa buang air besar di persawahan pada saat buang air besar tersebut terdakwa melihat ada sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda All New Beat Deluxe warna hitam, Nomor Polisi : BA-2797-CAA, Tahun 2022 milik saksi Muhammad Nazhif Ardhi di parkir di garasi rumah milik saksi Lapang Samudra setelah buang air besar terdakwa langsung berjalan kaki kearah pekarangan rumah tersebut kemudian mengambil tanpa ijin saksi Muhammad Nazhif Ardhi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda All New Beat Deluxe warna hitam, Nomor Polisi : BA-2797-CAA, Tahun 2022 yang kebetulan tidak dikunci stang tersebut dengan cara terdakwa dorong sampai jalan Ringroad kemudian terdakwa memberhentikan seseorang yang pada saat itu juga sedang menggunakan sepeda motor untuk menyetop/ mendorong terdakwa. Pada saat itu terdakwa bilang bahwa kehabisan bensin dan mau pulang ke arah stadion Sultan Agung Bantul karena satu jalur maka orang tersebut mau mendorong terdakwa dan sesampainya di perempatan Jejeran ,Pleret Bantul yaitu di Timur Stadion Sultan Agung karena terdakwa melihat ada bengkel terdakwa minta berhenti dan orang yang mendorongnya tersebut langsung jalan terus kearah selatan setelah itu terdakwa berjalan kaki ke bengkel dan meminjam obeng sama pemilik bengkel dengan alasan untuk membenarkan sepeda motornya yang rusak , setelah itu obeng tersebut oleh terdakwa digunakan untuk mecopot baut body sepeda motor kemudian setelah lepas terdakwa memotong kabel kontak dan kabel kontak tersebut yang berjumlah 4 (empat) oleh terdakwa di sambung jadi satu untuk menghidupkan sepeda motor dan setelah sepeda motor tersebut hidup obeng tersebut oleh terdakwa di bawa dan di masukan ke dalam jok sepeda motor dan tidak di kembalikan ke pemilik bengkel lalu terdakwa pergi dengan cara menaiki sepeda motor tersebut ke arah timur dan langsung balik ke solo..
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Nazhif Ardhi mengalami kerugian kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).---------------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUH Pidana |