Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/PDT.P/2015/PN Btl SUPRAPTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 97/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRAPTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari ARIEF RAHMADDANI menjadi ARIEF RAHMAD DANI;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak pemohon dari ARIEF RAHMADDANI menjadi ARIEF RAHMAD DANI pada Akta Kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor : 5121/A/2003 tertanggal 10 Oktober 2003;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak