| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EDI TRI HANDOKO bin MUJIYONO pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2016 bertempat di Depot air isi ulang QU di jln.Raya Bantul Km.09 No.99 Bakalan Pendowoharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira jam 11.30 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter No.Pol AB-2913-FT melintas didepan Depot air isi ulang di jln.Raya Bantul Km.09 No.99 Bakalan Pendowoharjo, Sewon, Bantul melihat pintu yang terbuat dari roling door dalam keadaan masih terbuka sedikit , sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk ke Depot air isi ulang QU selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor berjalan mendekati pintu roling door yang tidak dikunci langsung terdakwa membuka dengan cara didorong keatas kemudian terdakwa masuk melihat laptop kemudian mengambil laptop warna hitam merk samsung yang ditaruh di lantai tersebut selanjutnya laptop dimasukkan kedalam jaket hitam merk adidas yang dipakainya.
Setelah itu terdakwa membawa laptop tersebut di Pasar Klitikan Bantul selanjutnya laptop dijual kepada saksi Muhammad Galih Andi Arifin dengan harga sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), kemudian hasil penjualan laptop uangnya telah habis untuk kepentingan pribadi .
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mufid Mas’ud mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |