Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2020/PN Btl ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. DWI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1311/M.4.12.3/Eoh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Dwi Setiawan Bersama Saksi Jatmiko ( Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari, Tanggal sertta waktu yang sudah tidak diingat secara pasti oleh terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu sekitar pada bulan Agustus 2019 s/d Bulan Februari Tahun 2020, bertempat di gudang Kulit milik saksi korban Benni Haryanto yang berlamat Dusun Tegalrejo Rt 03 Kel Bawuran, Kec Pleret Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merpakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------- 
• Bahwa Terdakwa  bekerja sebagai buruh di gudang kulit miliknya saksi pak BENNY di Tegalrejo, Bawuran tersebut, sudah kurang lebih 4 ( empat ) tahun/ awal tahun 2017, pekerjaan pokok Terdakwa  mengambil kulit sapi milik Saksi pak BENNI dari jagal Boyolali, bersama-sama dengan sopir.
• Bahwa Terdakwa untuk Terdakwa  membawa kulit sapi milik Saksi pak. BENNI HARYANTO tersebut menggunakan kendaraan / mobil milik Saksi pak. BENNI HARYANTO itu sendiri, selanjutnya Terdakwa ke Boyolali untuk mengambil kulit sapi tersebut yang menyuruh adalah Saksi korban BENNI HARYANTO.
• Bahwa Terdakwa mulai awal Terdakwa  kerja di tempat saksi pak BENNI , langsung diberi pekerjaan pokok mengambili kulit - kulit sapi milik saksi pak. BENNI dari jagal boyolali
• Bahwa Terdakwa menjual kulit sapi milik saksi pak BENNI HARYANTO yang Terdakwa  ambil dari jagal Boyoalli,  seingat  Terdakwa  mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan Bulan Februari 2020 serta Terdakwa  berani menguarangi dan menjual kulit yang Terdakwa  ambil dari Boyolali dikarenakan Terdakwa  mengalami kecelakaan pada bulan antara September – Oktober tahun 2017.
• Bahwa sopir yang menemani Terdakwa untuk mengambil kulit sapi milik saksi pak BENNI ke Boyolali adalah bernama saksi ARNANDA penduduk Blawong, Trimulyo, Jetis, Bantul. Terdakwa menjelaskan caranya setelah kulit tersebut dimuat ke atas mobil, lalu Terdakwa menghubungi via telephone dengan saksi ROSYID ( Bekonang, Solo ) / calon pembeli, kemudian COD an di Penggung Klaten, Terdakwa  tahu saksi ROSYID karena dulu sudah pernah Terdakwa  setor kulit ke yang bersangkutan.  Atau bisa Terdakwa  jual ke orang yang bernamaTORO  ( Ngampel, Boyolali ) juga dengan COD an, ketemua di daerah Boyolali
• Bahwa Terdakwa sekali ambil / jual berkisar antara 1 ( satu )  sampai 2 ( dua ) lembar. Dan rata -rata kulit sapi yang Terdakwa  jual dengan berat 40 Kg, kemudian harga pada saat itu berkisar antara Rp. 17.000 s/d 19.000 / Kg.
• Bawha Terdakwa mendapat uang dari hasil jual beli kulit tersebut per sekali jual sekitar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) yang Terdakwa  bagi 2 ( dua ) dengan sopir ( saksi ARNANDA )
• Terdakwa  menerangkan bahwa sudah lupa, sudah berapa banyak kulit sapi milik korban BENNI HARYANTO yang telah ia kurang dan kemudian ia jual karena waktunya sudah agak lama.
• Bahwa Terdakwa tidak ikut mengambil kulit tersebut tanpa sepengetahuan pak BENNI Terdakwa  menyuruh orang lain yaitu bernama saksi JUMIKO  ( orang Boyolali ) untuk mengambil dan mengatar kulit tersebut dari Boyolali ke gudang milik Pak BENNI di Tegalrejo, Bawuran, Pleret.  
• Bahwa Terdakwa tidak selalu ada kulit yang Terdakwa  kurangi / jual setiap kali pengambilan tersebut Rata rata dalam 1 ( satu ) minggu 3 - 4 kali perbuatan tersebut Terdakwa lakukan, dan ketika Terdakwa sakit pun sopir ( ARNANDA ) juga ikut mengurangi / menjual kulit yang diambil tersebut
• Bahwa Terdakwa mengetahui walaupun terkadang tidak ikut mengambil kulit milik saksi Benny, Terdakwa tetap mendapat bagian dari hasil penjualan kulit tersebut sebesar Rp. 100.000 – 200.000,- per sekali jual dan uang tersebut Terdakwa  terima dari Saksi ARNANDA
• Bahwa Terdakwa mengurangi dan menjual kulit yang Terdakwa ambil dari Boyolali tersebut, tidak seijin dengan pak BENNI selaku pemilik kulit        
• Bahwa Akibat perbuatan terdakwa,  Saksi Benny setelah  menghitung kerugian yang saksi  alami atas kejadian ini hilangnya kulit sebanyak 479 lembar, dengan berat 13.182 kg, kerugian materil bisa saksi  taksir mencapai Rp. 290.004.000,- ( dua ratus Sembilan puluh juta empat ribu rupiah ) di hitung 13.182 x @ kg Rp. 22.000 = 290.004.000.
             Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya