| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 100/Pid.B/2017/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | HAJAM SUYANTA bin SARONO SURATNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 100/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1132/O.4.13/Epp.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa HAJAM SUYANTA bin SARONO SURATNO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Maret 2016 ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di dirumah saksi Yasinta Sri Suyati didusun Ngentak , Kauman RT 04 Wijirejo, Pandak ,Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu,atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada mulanya sekitar bulan Maret 2016 terdakwa datang kerumah saksi korban Yasinta Sri Suyati di Dk Mangiran Dk XIX Sapuangin RT 131 Trimurti,Srandakan, Bantul , terdakwa sudah kenal saksi korban Yasinta Sri Suyati karena terdakwa kenal dekat dengan anaknya Yasinta Sri Suyati ( saksi Veronika Dianita Siska Sakti) , bahwa terdakwa menawarkan kepada saksi korban Yasinta Sri Suyati dengan berkata “ Bu beli aja mobil baru dengan kredit, nanti saya yang mengelola dan hasilnya bisa digunakan untuk membayar angsuran, dan saya yang bertanggungjawab”. Membuat saksi korban Yasinta Sri Suyati tertarik karena terdakwa menyakinkan kepada saksi korban Yasinta Sri Suyati jika dirinya dapat mengelola rental dengan baik sehingga Yasinta Sri Suyati menyerahkan uang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk membayar uang muka pembelian mobil. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2016 terdakwa pergi ke Nasmoco Bantul bertemu karyawan Narmoco bernama Mega, lalu terdakwa memberikan uang indent sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi Mega kalau uang muka yang akan dibayarkan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) , kemudian oleh saksi Mega diproseskan dengan leasing, kemudian terdakwa disuruh menunggu, setelah proses leasing selesai kemudian terdakwa dihubungi untuk segera membayar uang muka sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun saat itu uang sudah digunakan oleh terdakwa tanpa seijin saksi korban Yasinta Sri Suyati sebagian untuk keperluan pribadi maka terdakwa sanggup membayar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) , namun pihak leasing tidak setujui sehingga terdakwa meminta saksi Mega untuk mecarikan leasing pengganti yang mau menerima uang muka Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan akhirnya terdakwa dihubungkan ke Mandiri Tunas Finance. Akhirnya tanggal 31 Maret 2016 membayar uang muka sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) . Setelah selesai proses di Mandiri Tunas Finance selesai mobil baru bisa terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa untuk dikelola, mobil tersebut adalah 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz No.Pol. AB 1535 EJ Noka : MHKM5EA4JGKOO9958 No.Sin : 1NRF099622 TAHUN 2016 Warna Hitam, atas nama Yasinta Sri Suyati. Namun sebagai penanggung kreditnya di Mandiri Tunas Finance atas nama Veronika Dianita Siska Sakti. Bahwa mobil keluar dari dealer dioperasikan terdakwa untuk dirental, dan hasil rental dibayarkan untuk mengangsur selama 4 (empat) bulan , terdakwa minta tolong kepada Fani Kurniawan, A.Md untu mencarikan orang untuk menggadaikan mobil , akhirnya mobil oleh terdakwa digadaikan kepada Dedi Hendra Wardana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) tanpa seijin saksi korban Yasinta Sri Suyati. Kemudian karena Dedi Hendra Wardana membutuhkan uangnya untuk dikembalikan, namun terdakwa belum memiliki uang untuk mengembalikan kepada Dedi Hendra Wardana , terdakwa minta tolong untuk mencarikan Fani Kurniawan, A.Md untuk mencari pengganti orang untuk menggadai dan akhirnya digadai oleh Agus Riono sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah). Karena mobil Toyota Avanza Veloz No.Pol. AB 1535 EJ digadai oleh Agus Riono tidak memiliki pemasukkan untuk menggangsur kredit mobil selama 4 (empat) bulan. Akhirnya ketahuan oleh Veronika Dianita Siska Sakti ketika dapat tagihan dari leasing ke Mandiri Tunas Finance. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Yasinta Sri Suyati menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana.
Atau Kedua : Bahwa terdakwa HAJAM SUYANTA bin SARONO SURATNO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu ,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada mulanya sekitar bulan Maret 2016 terdakwa datang kerumah saksi korban Yasinta Sri Suyati di Dk Mangiran Dk XIX Sapuangin RT 131 Trimurti,Srandakan, Bantul , terdakwa sudah kenal saksi korban Yasinta Sri Suyati karena terdakwa kenal dekat dengan anaknya Yasinta Sri Suyati ( saksi Veronika Dianita Siska Sakti) , bahwa terdakwa menawarkan kepada saksi korban Yasinta Sri Suyati dengan berkata “ Bu beli aja mobil baru dengan kredit, nanti saya yang mengelola dan hasilnya bisa digunakan untuk membayar angsuran, dan saya yang bertanggungjawab”. Membuat saksi korban Yasinta Sri Suyati tertarik karena terdakwa menyakinkan kepada saksi korban Yasinta Sri Suyati jika dirinya dapat mengelola rental dengan baik sehingga Yasinta Sri Suyati menyerahkan uang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk membayar uang muka pembelian mobil. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2016 terdakwa pergi Nasmoco Bantul bertemu karyawan Narmoco bernama Mega lalu terdakwa memberikan uang indent sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi Mega kalau uang muka yang akan dibayarkan Rp. Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) , kemudian oleh saksi Mega diproseskan dengan leasing, kemudian terdakwa disuruh menunggu, setelah proses leasing selesai kemudian terdakwa dihubungi untuk segera membayar uang muka sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun saat itu uang sudah digunakan oleh terdakwa tanpa seijin saksi korban Yasinta Sri Suyati sebagian untuk keperluan pribadi maka terdakwa sanggup membayar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) , namun pihak leasing tidak setujui sehingga terdakwa meminta saksi Mega untuk mecarikan leasing pengganti yang mau menerima uang muka Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan akhirnya terdakwa dihubungkan ke Mandiri Tunas Finance. Akhirnya tanggal 31 Maret 2016 membayar uang muka sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) . Setelah selesai proses di Mandiri Tunas Finance selesai mobil baru bisa terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa untuk dikelola, mobil tersebut adalah 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz No.Pol. AB 1535 EJ Noka : MHKM5EA4JGKOO9958 No.Sin : 1NRF099622 TAHUN 2016 Warna Hitam, atas nama Yasinta Sri Suyati. Namun sebagai penanggung kreditnya di Mandiri Tunas Finance atas nama Veronika Dianita Siska Sakti. Bahwa mobil keluar dari dealer dioperasikan terdakwa untuk dirental, dan hasil rental dibayarkan untuk mengangsur selama 4 (empat) bulan , terdakwa minta tolong kepada Fani Kurniawan, A.Md untu mencarikan orang untuk menggadaikan mobil , akhirnya mobil oleh terdakwa digadaikan kepada Dedi Hendra Wardana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) tanpa seijin saksi korban Yasinta Sri Suyati. Kemudian karena Dedi Hendra Wardana membutuhkan uangnya untuk dikembalikan, namun terdakwa belum memiliki uang untuk mengembalikan kepada Dedi Hendra Wardana , terdakwa minta tolong untuk mencarikan Fani Kurniawan, A.Md untuk mencari pengganti orang untuk menggadai dan akhirnya digadai oleh Agus Riono sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah). Karena mobil Toyota Avanza Veloz No.Pol. AB 1535 EJ digadai oleh Agus Riono tidak memiliki pemasukkan untuk menggangsur kredit mobil selama 4 (empat) bulan. Akhirnya ketahuan oleh Veronika Dianita Siska Sakti ketika dapat tagihan dari leasing ke Mandiri Tunas Finance. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Yasinta Sri Suyati menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
