| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 119/Pid.B/2022/PN Btl | NUR HADI YUTAMA | ANDREAN SOEDJONO TJE MOE, S.H Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jun. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 119/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jun. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1165/M.4.12.3/Eoh.2/06/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | \ Bahwa Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Toko Indomaret, Jalan Parangtritis, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 wib di Toko ALFAMART dengan alamat di Jalan Parangtritis Km. 11, Manding, Sabdodadi, Bantul Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH membeli nasi siap saji produk Onigiri, kemudian pada hari kamis tanggal 03 Februari 2022 pukul 17.50 wib Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH di Toko Indomaret, Jalan Parangtritis, Panggungharjo, Sewon, Bantul membeli 1 (satu) bungkus roti sisir mentega merk Arnon, 1 (satu) botol air mineral Aqua 1,5 liter, dan 1 Ultramilk coklat 200 ml kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wib ketika saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU berada di Yogyakarta, Terdakwa menghubungi saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU via whatsapp yang alasannya mau tidak saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU membantu Terdakwa menemani klien kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 wib saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU membalas whatsapp terdakwa dengan perkataan “nanti aja ketemuan aja dulu”, kemudian pukul 14.00 Wib saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU bertemu dengan terdakwa yang menggunakan baju kemeja warna putih ada merahnya sedikit bagian dada sebelah kanan bertuliskan “persahabatan sejati dan bergambar Garuda serta bendera merah putih” pada dada bagian kiri bergambar timbangan bertuliskan “justice” dan bagian punggung bertuliskan persahabatan sejati dan mengenakan jaket rompi warna coklat yang bertuliskan PERS, bersama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH di daerah Janti, Yogyakarta, setelah itu Terdakwa mengajak saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU masuk mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan plat nomor terpasang L-1628-DS, Nomor rangka : MHFGB8EMXK0425851, dengan sticker warna biru bertuliskan LAN di kaca belakang mobil menuju ke Bantul melintas Jalan Parangtritis, selanjutnya dalam perjalanan tersebut Terdakwa menyuruh saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU membantu Terdakwa dengan mengatakan pada intinya agar saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU untuk pura-pura komplain atas pembelian makanan kadaluarsa di Indomaret dan alfamart dengan alasan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH tidak bisa ngomong, padahal saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU tidak makan roti sisir mentega merk Arnon tersebut dan disuruh berpura-pura perut mual-mual dan diare setelah makan roti tersebut, kemudian pada sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU datang di toko Alfamart, jalan parangtritis, Dusun Manding, Bantul untuk komplain terhadap karyawan Alfamart menanyakan siapakah suplayer makanan siap saji merk onigiri dan akan ditunggu di Alfamart karena saksi Nurrochman Ratri Aji dalam perjalanan, Terdakwa keburu pergi dan meninggalkan Alfamart dan menyampaikan apabila saksi Nurrochman Ratri Aji sudah datang agar menghubungi nomor telepon 081779918835 kemudian saat saksi Nurrochman Ratri Aji menghubungi Terdakwa minta untuk ketemuan, dengan alasan karena ada meeting dan posisi ada di Meguwo,Sleman Terdakwa meminta ketemuan diundur kurang lebih 30 menit dan Terdakwa meminta ketemuan di hotel Ros Inn, selanjutnya karena tidak berhasil di Alfamart kemudian Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU keluar dari Alfamart dan menuju ke Indomaret dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan plat nomor terpasang L-1628-DS, Nomor rangka : MHFGB8EMXK0425851, dengan sticker warna biru bertuliskan LAN di kaca belakang mobil, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU mendatangi Indomaret Sewon Bantul untuk komplain tentang roti sisir mentega merk Arnon karena sudah kadaluarsa / expaired dengan alasan setelah dimakan perut mual-mual dan diare, saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU mengatakan bahwa roti sudah expaired/kadaluarsa karena dari BPOM sebelum 1 (satu) hari sudah ditarik dari peredaran dan Terdakwa mengatakan 2 (dua) harus sudah ditarik karena makanan basah dan saksi korban Geri Prakoso menjelaskan sesuai dengan SOP Indomaret semua jenis makanan roti basah masa kadaluarsanya H-1 hari sudah ditarik pada toko sudah tutup tetapi Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU tetap ngotot roti sudah masa kadaluarsa kemudian Terdakwa meminta kepada saksi minta pembicaraan digudang dengan alasan karena banyak pengunjung biar kondisi toko kondusif dan pada saat digudang pembicaraan dilanjutkan dengan Terdakwa menunjukkan 1 (satu) bendel kertas yang berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Akibat Beredarnya Makanan dan Minuman yang Kadaluarsa Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” dan Terdakwa mengatakan apabila masalah ini sampai ke ranah hukum saksi korban Geri Prakoso akan dikenakan biaya sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena saksi korban Geri Prakoso merasa ketakutan kalau dibawa ke ranah hukum sehingga saksi korban Geri Prakoso meminta untuk dibicarakan secara kekeluargaan dan saksi korban Geri Prakoso menyampaikan sebagai pertanggungjawaban akan mengganti biaya berobat Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan apakah karyawan mau makan roti yang kadaluarsa kemudian dibayar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi Geri Prakoso menjawab tidak mau kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi apakah mau dibayar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) makan roti yang sudah kadaluarsa dan saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi menjawab tidak mau kemudian Terdakwa bersama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH mengatakan kepada saksi korban Geri Prakoso akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan akan diviralkan selanjutnya saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi menghubungi supervisor dan belum ada kepastian dari pihak supervisor karena akan datang diindomart kemudian terdakwa mengatakan awalnya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan menjadi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ketika supervisor dan maupun manager datang di indomaret, selanjutnya terdakwa mengatakan kalau Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah ada belum, kemudian saksi Geri Prakoso memberikan uang pribadi milik saksi Geri Prakoso sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa karena saksi korban Geri Prakoso takut jika dilaporkan ke kepolisian dan diviralkan terkait makanan kadaluarsa. Kemudian saksi korban Geri Prakoso disuruh oleh Terdakwa untuk membuat Surat Pernyataan tidak mengulang lagi, selanjutnya saksi Geri Prakoso memberikan surat pernyataan tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU meninggalkan Toko Indomaret. Kemudian sekitar pukul 18.00 wib bertempat di Hotel Ros Inn saksi Nurrochman Ratri Aji, saksi Pingky Wulandari dan saksi Andi Yuono bertemu dengan Terdakwa serta saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU, selanjutnya saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU mengatakan membeli produk Onigiri berupa nasi siap saji pada tanggal 03 Februari 2022 kurang lebih pukul 17.00 wib di toko Alfamart dan dimakan pada tanggal 04 februari 2022 dan mengalami diare serta muntah-muntah selanjutnya saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU meninggalkan lokasi, selanjutnya Terdakwa yang saat itu mengaku sebagai Om dari saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU mengatakan kalau masalah itu Terdakwa yang suruh mengurusi dengan cara atau jalan kekeluargaan atau melalui jalur hukum. Selanjutnya saksi Andi Yuono mengatakan diselesaikan secara kekeluargaan, kemudian saksi Andi Yuono menyampaikan bahwa ganti ruginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa mengatakan “masak nyawa dihargai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi Pingky Wulandari menyampaikan pihak Onigiri menyanggupi akan mengganti sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa mengatakan “pihak Onigiri berani Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kamu berani berapa“ dan saksi Andi Yuono hanya diam saja, kemudian Terdakwa mengatakan “gini saja Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut ditambahi nol satu” dan saksi Andi Yuono mengatakan “berarti Rp 10.000.000,- Pak” dan dijawab terdakwa “iya” kemudian terdakwa juga menunjukkan 1 (satu) bendel kertas yang berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Akibat Beredarnya Makanan dan Minuman yang Kadaluarsa Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, kemudian saat saksi Pingky Wulandari di toilet, saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH mengatakan “sudah mbak diselesaikan saja daripada suami saya lapor ke polres nanti biayanya tambah banyak”, kemudian Terdakwa juga mengatakan “ndak apa-apa mbak mau ngasih uang Rp 500.000,- tapi saya mau rongent, kalau ada si oksida didalam tubuhnya Ayu, saya tidak main-main karena Ayu adalah keluarga saya sendiri, SOP saya itu senyap, saya tidak perlu memberitahu kenal dengan pejabat kepolisian, dari pihak kepolisian pasti sudah mengenal saya”. Kemudian saksi Eko Dwiyono mendatangi Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun beberapa saat kemudian pihak kepolisian datang untuk mengamankan Terdakwa dan Saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH kemudian setelahnya juga Saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU. Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan Saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU, saksi korban Geri Prakoso mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1), ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Toko Indomaret, Jalan Parangtritis, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 wib di Toko ALFAMART dengan alamat di Jalan Parangtritis Km. 11, Manding, Sabdodadi, Bantul Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH membeli nasi siap saji produk Onigiri, kemudian Pada hari kamis tanggal 03 Februari 2022 pukul 17.50 wib Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH di Toko Indomaret, Jalan Parangtritis, Panggungharjo, Sewon, Bantul membeli 1 (satu) bungkus roti sisir mentega merk Arnon, 1 (satu) botol air mineral Aqua 1,5 liter, dan 1 Ultramilk coklat 200 ml, kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wib ketika saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU berada di Yogyakarta, Terdakwa menghubungi saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU via whatsapp yang alasannya mau tidak saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU membantu Terdakwa menemani klien kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 wib saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU membalas whatsapp terdakwa dengan perkataan “nanti aja ketemuan aja dulu”, kemudian pukul 14.00 Wib saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU bertemu dengan terdakwa yang menggunakan baju kemeja warna putih ada merahnya sedikit bagian dada sebelah kanan bertuliskan “persahabatan sejati dan bergambar Garuda serta bendera merah putih” pada dada bagian kiri bergambar timbangan bertuliskan “justice” dan bagian punggung bertuliskan persahabatan sejati dan mengenakan jaket rompi warna coklat yang bertuliskan PERS, bersama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH di daerah Janti, Yogyakarta, setelah itu Terdakwa mengajak saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU masuk mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan plat nomor terpasang L-1628-DS, Nomor rangka : MHFGB8EMXK0425851, dengan sticker warna biru bertuliskan LAN di kaca belakang mobil menuju ke Bantul melintas Jalan Parangtritis, selanjutnya dalam perjalanan tersebut Terdakwa menyuruh saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU membantu Terdakwa dengan mengatakan pada intinya agar saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU untuk pura-pura komplain atas pembelian makanan kadaluarsa di Indomaret dan alfamart dengan alasan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH tidak bisa ngomong, padahal saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU tidak makan roti sisir mentega merk Arnon tersebut dan disuruh berpura-pura perut mual-mual dan diare setelah makan roti tersebut, kemudian pada sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU datang di toko Alfamart, jalan parangtritis, Dusun Manding, Bantul untuk komplain terhadap karyawan Alfamart menanyakan siapakah suplayer makanan siap saji merk onigiri dan akan ditunggu di Alfamart karena saksi Nurrochman Ratri Aji dalam perjalanan, Terdakwa keburu pergi dan meninggalkan Alfamart dan menyampaikan apabila saksi Nurrochman Ratri Aji sudah datang agar menghubungi nomor telepon 081779918835 kemudian saat saksi Nurrochman Ratri Aji menghubungi Terdakwa minta untuk ketemuan, dengan alasan karena ada meeting dan posisi ada di Meguwo,Sleman Terdakwa meminta ketemuan diundur kurang lebih 30 menit dan Terdakwa meminta ketemuan di hotel Ros Inn, selanjutnya karena tidak berhasil di Alfamart kemudian Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU keluar dari Alfamart dan menuju ke Indomaret kemudian pada hari minggu tanggal 06 Februari 2022 kurang lebih pukul 16.30 WIB pada saat saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi sedang bekerja di Toko Indomart Hybrid Sewon yang beralamat di Jalan Parangtritis Km. 5,6 Panggungharjo, Sewon, Bantul, Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU mendatangi Toko Indomart Hybrid Sewon dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan plat nomor terpasang L-1628-DS, Nomor rangka : MHFGB8EMXK0425851, dengan sticker warna biru bertuliskan LAN di kaca belakang mobil, Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU masuk kedalam toko secara bersamaan, setelah masuk Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU langsung menuju ke kasir mencari pimpinan shift atau jaga pada sore itu, setelah itu petugas mendatangi saksi Geri Prakoso selaku pimpinan shift yang kebetulan sedang berada di area gudang, setelah itu saksi Geri Prakoso keluar lalu menemui Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU, kemudian saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU komplain kepada saksi Geri Prakoso bahwa pada hari kamis tanggal 03 Februari 2022 pukul 17.50 Wib membeli Roti merk Arnon yang menurut saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU sudah expired atau kadaluwarsa, roti yang sudah dibeli tersebut sudah dimakan dan menurut saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU menyebabkan mual, muntah-muntah dan diare, kemudian Terdakwa beserta saksi Geri Prakoso menuju ke dalam gudang karena di Toko Indomaret sedang ramai, pada saat didalam gudang Terdakwa mengatakan “sekarang kelanjutannya bagaimana terkait roti yang kadaluarsa dijual di toko Indomaret ini, mau diselesaikan secara baik-baik atau ditempuh melalui jalur hukum”, setelah itu saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi dan saksi Geri Prakoso meminta maaf selanjutnya Terdakwa mengatakan “bukti minta maaf dari Indomaret apa” dan saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi dan saksi Geri Prakoso mengatakan siap mengganti biaya pengobatan terkait saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU yang sudah makan roti tersebut kemudian mual, muntah-muntah dan diare, selanjutnya saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi berunding dengan saksi Geri Prakoso terkait ganti rugi yaitu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada saat saksi Geri Prakoso menyampaikan terkait ganti rugi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Terdakwa mengatakan “ini aja pasal di undang-undangnya dendanya Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sambil terdakwa menyodorkan 1 (satu) bendel kertas yang berjudul “tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen akibat beredarnya makanan dan minuman yang kadaluarsa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” kepada saksi Geri Prakoso untuk dilihat dan dibaca, setelah itu Terdakwa mengatakan “kalau kalian mau lapor supervisor tidak apa-apa biar nanti saya yang bicara sama supervisor”, kemudian datang saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH “ini lho rotinya yang expired atau kadaluarsa (sambil menunjukkan sisa roti merk Arnon)” selanjutnya Terdakwa tanya lagi berapa kelanjutan ganti rugi tersebut dan bilang “kalau misalkan supervisormu datang kesini nanti saya bisa minta lebih dari Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kalau manager bisa saya pukul Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), mendengar kata-kata tersebut kemudian saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi menelpon supervisor dan saksi bilang bahwa ada konsumen komplain terkait roti kadaluarsa dan minta ganti ke team toko sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kalau ke manager sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selanjutnya supervisor mengatakan jangan ambil keputusan sebelum supervisor datang, setelah itu saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi bilang kepada Terdakwa “tunggu sebentar supervisor saya sudah otw” namun Terdakwa tidak mau menunggu dengan alasan sudah ditunggu orang lain, kemudian saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi dan saksi Geri Prakoso berunding dengan team toko sementara Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU menunggu di luar toko. Pada saat saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi dan saksi Geri Prakoso berunding dengan team toko terdakwa masuk lagi ke dalam toko dan mengatakan “sudah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saja. kemudian saksi Geri Prakoso memberikan uang pribadi milik saksi Geri Prakoso sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa karena saksi korban Geri Prakoso takut jika dilaporkan ke kepolisian dan diviralkan terkait makanan kadaluarsa. Kemudian saksi korban Geri Prakoso disuruh oleh Terdakwa untuk membuat Surat Pernyataan tidak mengulang lagi, selanjutnya saksi Geri Prakoso memberikan surat pernyataan tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU meninggalkan Toko Indomaret. Kemudian sekitar pukul 18.00 wib bertempat di Hotel Ros Inn saksi Nurrochman Ratri Aji, saksi Pingky Wulandari dan saksi Andi Yuono bertemu dengan Terdakwa serta saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU, selanjutnya saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU mengatakan membeli produk Onigiri berupa nasi siap saji pada tanggal 03 Februari 2022 kurang lebih pukul 17.00 wib di toko Alfamart dan dimakan pada tanggal 04 februari 2022 dan mengalami diare serta muntah-muntah selanjutnya saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU meninggalkan lokasi, selanjutnya Terdakwa yang saat itu mengaku sebagai Om dari saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU mengatakan kalau masalah itu Terdakwa yang suruh mengurusi dengan cara atau jalan kekeluargaan atau melalui jalur hukum. Selanjutnya saksi Andi Yuono mengatakan diselesaikan secara kekeluargaan, kemudian saksi Andi yuono menyampaikan bahwa ganti ruginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa mengatakan “masak nyawa dihargai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi Pingky Wulandari menyampaikan pihak Onigiri menyanggupi akan mengganti sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa mengatakan “pihak Onigiri berani Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kamu berani berapa“ dan saksi Andi Yuono hanya diam saja, kemudian Terdakwa mengatakan “gini saja Rp 1.000.000,- tersebut ditambahi nol satu” dan saksi Andi Yuono mengatakan berarti Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Pak dan dijawab terdakwa “iya” kemudian terdakwa juga menunjukkan 1 (satu) bendel kertas yang berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Akibat Beredarnya Makanan dan Minuman yang Kadaluarsa Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, kemudian saat saksi Pingky Wulandari di toilet, saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH mengatakan “sudah mbak diselesaikan saja daripada suami saya lapor ke polres nanti biayanya tambah banyak”, kemudian Terdakwa juga mengatakan “ndak apa-apa mbak mau ngasih uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tapi saya mau rongent, kalau ada si oksida didalam tubuhnya Ayu, saya tidak main-main karena Ayu adalah keluarga saya sendiri, SOP saya itu senyap, saya tidak perlu memberitahu kenal dengan pejabat kepolisian, dari pihak kepolisian pasti sudah mengenal saya”. Kemudian saksi Eko Dwiyono mendatangi Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun beberapa saat kemudian pihak kepolisian datang untuk mengamankan Terdakwa dan Saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH kemudian setelahnya juga Saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU. Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan Saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU, saksi korban Geri Prakoso mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Toko Indomaret, Jalan Parangtritis, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 wib di Toko ALFAMART dengan alamat di Jalan Parangtritis Km. 11, Manding, Sabdodadi, Bantul Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH membeli nasi siap saji produk Onigiri kemudian Pada hari kamis tanggal 03 Februari 2022 pukul 17.50 wib Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH di Toko Indomaret, Jalan Parangtritis, Panggungharjo, Sewon, Bantul membeli 1 (satu) bungkus roti sisir mentega merk Arnon, 1 (satu) botol air mineral Aqua 1,5 liter, dan 1 Ultramilk coklat 200 ml, kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wib ketika saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU berada di Yogyakarta, Terdakwa menghubungi saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU via whatsapp yang alasannya mau tidak saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU membantu Terdakwa menemani klien kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 wib saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU membalas whatsapp terdakwa dengan perkataan “nanti aja ketemuan aja dulu”, kemudian pukul 14.00 Wib saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU bertemu dengan terdakwa yang menggunakan baju kemeja warna putih ada merahnya sedikit bagian dada sebelah kanan bertuliskan “persahabatan sejati dan bergambar Garuda serta bendera merah putih” pada dada bagian kiri bergambar timbangan bertuliskan “justice” dan bagian punggung bertuliskan persahabatan sejati dan mengenakan jaket rompi warna coklat yang bertuliskan PERS, bersama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH di daerah Janti, Yogyakarta, setelah itu Terdakwa mengajak saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU masuk mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan plat nomor terpasang L-1628-DS, Nomor rangka : MHFGB8EMXK0425851, dengan sticker warna biru bertuliskan LAN di kaca belakang mobil menuju ke Bantul melintas Jalan Parangtritis, selanjutnya dalam perjalanan tersebut Terdakwa menyuruh saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU membantu Terdakwa dengan mengatakan pada intinya agar saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU untuk pura-pura komplain atas pembelian makanan kadaluarsa di Indomaret dan alfamart dengan alasan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH tidak bisa ngomong, padahal saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU tidak makan roti sisir mentega merk Arnon tersebut dan disuruh berpura-pura perut mual-mual dan diare setelah makan roti tersebut, kemudian pada sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU datang di toko Alfamart, jalan parangtritis, Dusun Manding, Bantul untuk komplain terhadap karyawan Alfamart menanyakan siapakah suplayer makanan siap saji merk onigiri dan akan ditunggu di Alfamart karena saksi Nurrochman Ratri Aji dalam perjalanan, Terdakwa keburu pergi dan meninggalkan Alfamart dan menyampaikan apabila saksi Nurrochman Ratri Aji sudah datang agar menghubungi nomor telepon 081779918835 kemudian saat saksi Nurrochman Ratri Aji menghubungi Terdakwa minta untuk ketemuan, dengan alasan karena ada meeting dan posisi ada di Meguwo,Sleman Terdakwa meminta ketemuan diundur kurang lebih 30 menit dan Terdakwa meminta ketemuan di hotel Ros Inn, selanjutnya karena tidak berhasil di Alfamart kemudian Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU keluar dari Alfamart dan menuju ke Indomaret dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan plat nomor terpasang L-1628-DS, Nomor rangka : MHFGB8EMXK0425851, dengan sticker warna biru bertuliskan LAN di kaca belakang mobil, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU mendatangi Indomaret Sewon Bantul untuk komplain tentang roti sisir mentega merk Arnon karena sudah kadaluarsa / expaired dengan alasan setelah dimakan perut mual-mual dan diare, saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU mengatakan bahwa roti sudah expaired/kadaluarsa karena dari BPOM sebelum 1 (satu) hari sudah ditarik dari peredaran dan Terdakwa mengatakan 2 (dua) harus sudah ditarik karena makanan basah dan saksi korban Geri Prakoso menjelaskan sesuai dengan SOP Indomaret semua jenis makanan roti basah masa kadaluarsanya H-1 hari sudah ditarik pada toko sudah tutup tetapi Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU tetap ngotot roti sudah masa kadaluarsa kemudian Terdakwa meminta kepada saksi minta pembicaraan digudang dengan alasan karena banyak pengunjung biar kondisi toko kondusif dan pada saat digudang pembicaraan dilanjutkan dengan Terdakwa menunjukkan 1 (satu) bendel kertas yang berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Akibat Beredarnya Makanan dan Minuman yang Kadaluarsa Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” dan Terdakwa mengatakan apabila masalah ini sampai ke ranah hukum saksi korban Geri Prakoso akan dikenakan biaya sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena saksi korban Geri Prakoso merasa ketakutan kalau dibawa ke ranah hukum sehingga saksi korban Geri Prakoso meminta untuk dibicarakan secara kekeluargaan dan saksi korban Geri Prakoso menyampaikan sebagai pertanggungjawaban akan mengganti biaya berobat Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan apakah karyawan mau makan roti yang kadaluarsa kemudian dibayar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi Geri Prakoso menjawab tidak mau kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi apakah mau dibayar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) makan roti yang sudah kadaluarsa dan saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi menjawab tidak mau kemudian Terdakwa bersama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH mengatakan kepada saksi korban Geri Prakoso akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan akan diviralkan selanjutnya saksi Sekar Ayu Kemuning Dewi menghubungi supervisor dan belum ada kepastian dari pihak supervisor karena akan datang diindomart kemudian terdakwa mengatakan awalnya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan menjadi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ketika supervisor dan maupun manager datang di indomaret, selanjutnya terdakwa mengatakan kalau Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah ada belum, kemudian saksi Geri Prakoso memberikan uang pribadi milik saksi Geri Prakoso sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa karena saksi korban Geri Prakoso takut jika dilaporkan ke kepolisian dan diviralkan terkait makanan kadaluarsa. Kemudian saksi korban Geri Prakoso disuruh oleh Terdakwa untuk membuat Surat Pernyataan tidak mengulang lagi, selanjutnya saksi Geri Prakoso memberikan surat pernyataan tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa ANDREAN SOEDJONO (TJE MOE), S.H. Alias JOHN LAW Alias JOHN USMAN bersama-sama dengan saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU meninggalkan Toko Indomaret. Kemudian sekitar pukul 18.00 wib bertempat di Hotel Ros Inn saksi Nurrochman Ratri Aji, saksi Pingky Wulandari dan saksi Andi Yuono bertemu dengan Terdakwa serta saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU, selanjutnya saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU mengatakan membeli produk Onigiri berupa nasi siap saji pada tanggal 03 Februari 2022 kurang lebih pukul 17.00 wib di toko Alfamart dan dimakan pada tanggal 04 februari 2022 dan mengalami diare serta muntah-muntah selanjutnya saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU meninggalkan lokasi, selanjutnya Terdakwa yang saat itu mengaku sebagai Om dari saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU mengatakan kalau masalah itu Terdakwa yang suruh mengurusi dengan cara atau jalan kekeluargaan atau melalui jalur hukum. Selanjutnya saksi Andi Yuono mengatakan diselesaikan secara kekeluargaan, kemudian saksi Andi yuono menyampaikan bahwa ganti ruginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa mengatakan “masak nyawa dihargai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi Pingky Wulandari menyampaikan pihak Onigiri menyanggupi akan mengganti sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa mengatakan “pihak Onigiri berani Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kamu berani berapa“ dan saksi Andi Yuono hanya diam saja, kemudian Terdakwa mengatakan “gini saja Rp 1.000.000,- tersebut ditambahi nol satu” dan saksi Andi Yuono mengatakan berarti Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Pak dan dijawab terdakwa “iya” kemudian terdakwa juga menunjukkan 1 (satu) bendel kertas yang berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Akibat Beredarnya Makanan dan Minuman yang Kadaluarsa Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, kemudian saat saksi Pingky Wulandari di toilet, saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH mengatakan “sudah mbak diselesaikan saja daripada suami saya lapor ke polres nanti biayanya tambah banyak”, kemudian Terdakwa juga mengatakan “ndak apa-apa mbak mau ngasih uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tapi saya mau rongent, kalau ada si oksida didalam tubuhnya Ayu, saya tidak main-main karena Ayu adalah keluarga saya sendiri, SOP saya itu senyap, saya tidak perlu memberitahu kenal dengan pejabat kepolisian, dari pihak kepolisian pasti sudah mengenal saya”. Kemudian saksi Eko Dwiyono mendatangi Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun beberapa saat kemudian pihak kepolisian datang untuk mengamankan Terdakwa dan Saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH kemudian setelahnya juga Saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU. Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NATALIA SUMARGO Alias AISIYAH dan Saksi MARIA ADVENTIANA NINDIAS AYU MUNTHI ARTHA Alias AYU, saksi korban Geri Prakoso mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
