Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2019/PN Btl SUHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUHADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Kakek dan Nenek Pemohon pada Akta Kematian Bapak Pemohon semula tertulis AYAH KLIWON dan IBU GEMBLUK menjadi AYAH JOPARTO dan IBU GLEPUT
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Kakek dan Nenek Pemohon pada Akta Kematian Bapak Pemohon yang semula AYAH KLIWON dan IBU GEMBLUK menjadi AYAH JOPARTO dan IBU GLEPUT dalam Akta Kematian Bapak Pemohon yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 3402-KM-01062015- 0001 tertanggal 3 Juni 2015.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak