Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2017/PN Btl Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. RISSA ROMADHONA Binti TUGINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 209/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1789/0.4.13/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISSA ROMADHONA Binti TUGINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa RISSA ROMADHONA binti TUGINO pada hari Selasa tanggal 04 Juni2017 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017 bertempat di Gedung Sportorium UMY, Tamantirto, Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membuat surat palsu atau memalsukan  surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak , perikatan atau pembebasan hutang , atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar  dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan  kerugian, karena pemalsuan surat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1)  KUHP

 

A T A U

   KEDUA :

Bahwa ia terdakwa RISSA ROMADHONA Binti TUGINO pada hari Selasa tanggal 04 Juni2017 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017 bertempat di Gedung Sportorium UMY, Tamantirto, Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja  memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati , jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugianPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya