Bahwa terdakwa ERNI PRESTIANAWATI Binti HARSO SUTARYO (Alm) pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2022, bertempat di Kos Putri Sakinah yang beralamat di Jl. Kalimosodo Tamanan Kulon Rt.02 Desa Tamanan Kec. Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah Nopol. AD 5234 AC dan sudah mempunyai rencana untuk melakukan pencurian di tempat-tempat kos selanjutnya terdakwa keliling mencari sasaran tempat kos dan sekira pukul 11.00 WIB sesampainya di Kos Putri Sakinah yang beralamat di Jl. Kalimosodo Tamanan Kulon Rt.02 Desa Tamanan Kec. Banguntapan Kabupaten Bantul, terdakwa menghentikan sepeda motor di depan pintu gerbang kos lalu dengan tetap memakai helm, terdakwa membuka pintu gerbang kos yang saat itu tertutup namun tidak dikunci kemudian terdakwa berusaha masuk ke salah satu kamar kos yang ditempati oleh saksi Dea ‘Aqillah Iran Harahap yaitu dengan membuka pintu kamar yang saat itu dikunci dari dalam dengan cara tangannya meraih kunci melalui jendela yang terbuka namun perbuatan terdakwa langsung dipergoki saksi Dea ‘Aqillah Iran Harahap yang saat itu berada di dalam kamar sehingga terdakwa beralasan sedang mencari penghuni kamar kos yang bernama Nisa kemudian terdakwa menutup kembali pintu kamar itu selanjutnya terdakwa menuju ke kamar kos lainnya yaitu kamar kos yang dihuni oleh saksi Selsa Sanisah Gopur lalu terdakwa langsung membuka pintu kamar kos yang tertutup tapi tidak terkunci dan saat itu saksi Selsa Sanisah Gopur sedang tidur di dalam kamar kemudian setelah berada di dalam kamar, tanpa ijin pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer warna gold berikut chargernya yang terletak di atas koper yang terletak di lantai kamar dekat pintu lalu laptop dan chargernya dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawanya selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat kejadian dengan membawa laptop dan chargernya tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah Nopol. AD 5234 AC. Bahwa kemudian laptop dan charger tersebut digadaikan terdakwa seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu uang hasil menggadaikan barang itu digunakan terdakwa untuk memenuhi kepentingan pribadi
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Selsa Sanisah Gopur mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa ERNI PRESTIANAWATI Binti HARSO SUTARYO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |