Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/PDT.P/2015/PN Btl KORNELIS TETA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 105/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KORNELIS TETA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dari FRASISCA TAMAKA TETA menjadi FRASISCA TAMARA TETA.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mengubah nama Anak Pemohon dari FRASISCA TAMAKA TETA menjadi FRASISCA TAMARA TETA pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 87/Ist.B/2001 tertanggal 9 juli 2001
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak