Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2024/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
GITO Bin PADMOREJO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 212/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2167/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GITO Bin PADMOREJO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GITO Bin PADMOREJO (alm) pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022  sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Rumah Saksi Korban Miftahul Huda yang beralamatkan di Dusun Jati, RT. 008, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa GITO Bin PADMOREJO (alm) melintas di rumah saksi korban Miftahul Huda yang beralamatkan di Dusun Jati, RT. 008, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dengan berjalan kaki, kemudian melihat ada 1 (satu) unit sepeda kayuh merk Polygon Xtrada 2.0 tahun 2008 warna hitam merah milik saksi korban Miftahul Huda yang berada di teras rumah, kemudian Terdakwa berjalan membuka pintu gerbang yang tidak terkunci lalu Terdakwa masuk ke teras rumah dan Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda kayuh merk Polygon Xtrada 2.0 selanjutnya Terdakwa mengecek ban 1 (satu) unit sepeda kayuh merk Polygon Xtrada 2.0  tahun 2008 warna Hitam Merah tersebut, kemudian 1 (satu) unit Sepeda Kayuh merk Polygon Xtrada 2.0 tahun 2008 warna Hitam-Merah Terdakwa angkat dan Terdakwa bawa keluar dari rumah saksi korban, kamudian setelah sampai di depan rumah, Terdakwa naiki  1 (satu) unit sepeda kayuh merk Polygon Xtrada 2.0  dan mengayuh meninggalkan rumah saksi korban.

 

Bahwa kemudian 1 (satu) unit sepeda kayuh merk Polygon Xtrada 2.0 tahun 2008 warna hitam merah oleh Terdakwa jual dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan hasil uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Miftahul Huda mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya