INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
113/Pdt.G/2024/PN Btl | MUJIRAN | 1.PURNOMO 2.SUSANA WIDIASTUTI 3.DWI SETYOWATI 4.Tri Diana Farida 5.NIKEN RAHAYU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 113/Pdt.G/2024/PN Btl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum Perjanjian Jual Beli sebidang tanah, Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 61F Klas P.IV dan luas tanah 360m2. Atas nama pemegang hak Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantu, dengan batas-batas:
?Batas Utara : Karsono alias Hadi Winarno;
?Batas Selatan : Sumiati;
?Batas Timur : Jalan;
?Batas Barat : Sumaryono;
Antara PENGGUGAT dengan Tn. ISMAN PRAYITNO adalah SAH menurut hukum;
3.Menyatakan kuitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli Tanah antara PENGGUGAT dengan Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 61F Klas P.IV dan luas tanah 360m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama PURNOMO dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106456 dengan luas 286m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul antara Alm. Tn. ISMAN PRAYITNO sebagai penjual dan Tn. MUJIRAN sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
4.Menyatakan peralihan terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 61F Klas P.IV dan luas tanah 360m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dengan batas-batas:
?Batas Utara : Karsono alias Hadi Winarno;
?Batas Selatan : Sumiati;
?Batas Timur : Jalan;
?Batas Barat : Sumaryono;
Yang saat ini telah menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama PURNOMO dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106456 dengan luas 286m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5.Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 61F Klas P.IV dan luas tanah 360m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul;
6.Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini;
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
8.Membebankan perkara ini menurut hukum.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |