Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2022/PN Btl Ari Martini, S.H. MARTANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-143/M.4.12.3/Eoh.2/1/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Martini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  MARTANA  pada hari , tanggal , bulan yang sudah tidak dapat diingat  tahun 2014 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Notaris Diduk Suparminingsih Jl.Parangtritis Km 5 Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menguasai  secara  melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira  bulan Desember terdakwa MARTANA meminta kepada saksi korban Martini untuk menjual 3 ( tiga ) bidang tanah yang telah bersertifikat milik saksi Martini “ Bu, tanah e dijual wae, nanti tak carikan tanah yang lebih bagus, setahun lagi kita nikah, mengko tinggal e ning prapatan kono ( rumahku ).
  • Bahwa 3 ( tiga) bidang tanah yang  bersertifikat milik saksi Martini tersebut  adalah 

 1.   Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 401/ Pleret Bantul An.MARTINI,seluas 129 m2.

2.    Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor: 0489/Pleret Bantul An.MARTINI,seluas 199 m2

3.    Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor: 111/ Pleret Bantul An.MARTINI, yang diatas tanah tersebut terdapat bangunan rumah , seluas 349 m2.

  • Bahwa saksi korban Martini mengijinkan 3 (tiga) bidang tanah tersebut dijual terdakwa MARTANA, kemudian terdakwa menawarkan tanah tersebut kepada saksi Jumalip lalu saksi Jumalip diajak cek lokasi tanah tersebut namun terdakwa MARTANA belum menunjukkan sertifikat hak milik ( SHM ) atas tanah tersebut kemudian saksi Jumalip  menyampaikan bahwa dirinya tidak punya uang  dan saksi Jumalip juga bertanya tanah tersebut milik siapa dijawab oleh terdakwa tanah tersebut miliknya ( milik terdakwa) , Kemudian tanah tersebut oleh saksi Jumalip ditawarkan kepada saksi Sargiya ( kakak ipar saksi Jumalip ) dan akhirnya dibeli oleh saksi Sargiya dengan harga Rp.600.000.000,-( enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa saksi Sargiya menyampaikan kepada terdakwa MARTANA kalau pembayaran dengan uang tidak punya tapi kalau barang saksi Sargiya punya dan disetujui oleh terdakwa,kemudian saksi Sargiya melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Inova, 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi dan 3 (tiga) ekor kuda, bahwa 2 (dua) mobil dan 3 (tiga) ekor kuda dengan nilai Rp.250.000.000,-( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
  • Bahwa tanpa sepengetahuan saksi korban Martini, saksi Sargiya yang  membeli 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah melakukan pembayaran dengan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Inova, 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi dan 3 (tiga) ekor kuda  kepada terdakwa MARTANA
  •  .Bahwa pada tanggal 2 Desember 2014 terdakwa MARTANA meminta saksi Martini untuk datang ke Notaris Diduk Suparmi Ningsih d/a Jl.Parangtritis Km 5 Bantul Yogyakarta, terdakwa menyampaikan “ Ayo tandatangan ke tempat e bu DIDUK  (Notaris) “ saat itu saksi Martini sempat menanyakan juga terkait uang hasil penjualan ketiga tanah tersebut namun terdakwa MARTANA menjawab “ Ya, sesuk. Lha iki wis dikei mobil. Saiki tanda tangan dulu
  • Bahwa sesampainya di Notaris Diduk Suparminingsih, SH saksi Martini  langsung diminta tanda tangan akta jual beli dihadapan Notaris saat itu saksi Martini selaku penjual dan saksi Sargiya selaku pembeli bersama-sama menghadap notaris dan tanda tangan akta sedangkan terdakwa MARTANA dan Jumalip ikut didalam ruangan Notaris tetapi tidak melakukan apa-apa hanya menyaksikan, kemudian di warung soto dekat kantor Notaris saksi Sargiya menyerahkan uang tunai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada terdakwa MARTANA dan dibuatkan kuitansi tertanggal 2 Desember 2014 senilai Rp.350.000.000,-( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang pembayaran dengan perincian untuk 2 (dua) mobil dan 3  (tiga) ekor kuda dihitung senilai Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah uang tunai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sehingga dijadikan satu dalam 1(satu) kuitansi senilai Rp.350.000.000,-( tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang ditandatangani Sargiya dan terdakwa MARTANA
  • Bahwa pihak penjual saksi Martini dan pembelinya saksi Sargiya datang ke kantor notaris Diduk Suparminingsih,SH pada tanggal 2 Desember 2014 untuk tanda tangan akta dalam proses jual beli terhadap 3 (tiga) buah SHM atas nama Martini, tetapi diterbitkan akta jual beli oleh Notaris Diduk Suparminingsih,SH dengan AJB nomor : 022/2019 tanggal 14 Oktober 2019 untuk SHM nomor : 00111/ Pleret dan AJB nomor : 021 / 2019 tanggal 14 Oktober 2019 untuk SHM nomor :04012/ Pleret, sedangkan untuk SHM nomor :04890/ Pleret belum diterbitkan AJB.
  • Bahwa awalnya saksi Martini tidak tahu secara pasti proses pembayaran atas hasil penjualan tanah tersebut kemudian saksi Martini menanyakan secara langsung kepada saksi Sargiya terkait proses jual beli tanah sehingga saksi Martini mendapatkan informasi dari Sargiya selaku pembeli bahwa penjualan 3 bidang tanah milik saksi Martini  dijual dengan harga Rp.600.000.000,-( enam ratus juta rupiah ) dan pembayarannya dengan barang yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Inova, 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi dan 3 (tiga) ekor kuda dengan nilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang tunai Rp.100.000.000,-( seratus juta rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa MARTANA dan uang sebesar Rp.100.000.000,-( seratus juta rupiah ) ditransfer bulan Juli tahun 2017 ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening atas nama Ajeng atas petunjuk  terdakwa MARTANA setelah uang masuk ke rekening Ajeng maka segera diminta secara tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus juta rupiah ) oleh terdakwa, sehingga total yang diserahkan Sargiya kepada terdakwa sebesar Rp.450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah ) dan masih ada kekurangan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ).
  • Bahwa dari penjualan 3 bidang tanah tersebut saksi Martini belum pernah menerima uangnya kemudian saksi Martini meminta kekurangannya kepada saksi Sargiya, kemudian saksi Sargiya melakukan 5 kali transfer dari rekening bank milik saksi Sargiya ke rekening bank milik saksi Martini yaitu :
    - Tanggal 29 Desember 2017  nominal Rp.10.000.000.
    - Tanggal 30 Desember 2017 nominal Rp.10.000.000,-
    - Tanggal 30 Desember 2017 nominal   Rp.5.000.000,-
    - Tanggal  25  Mei 2019       nominal    Rp. 10.000.000,-
    - Tanggal 27  Juni 2019   nominal  Rp.10.000.000,-
        Sehingga total Rp.45.000.000,-( empat puluh lima juta rupiah ).

 

  • Bahwa dari penjualan 3 (tiga ) bidang tanah  milik saksi Martini yang dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.600.000.000,-( enam ratus juta rupiah )  telah dibeli dan sudah dibayar  oleh saksi Sargiya  sebesar Rp.450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa MARTANA tetapi  tanpa seijin dan sepengetahuan  saksi Martini uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan terdakwa MARTANA sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Martini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.555 000.000 ( lima ratus lima puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP
 
ATAU
KEDUA

----------Bahwa terdakwa MARTANA  pada hari, tanggal , bulan yang sudah tidak dapat diingat tahun 2014  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di di Kantor Notaris Diduk Suparminingsih Jl.Parangtritis Km 5 Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapukan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bulan Desember terdakwa MARTANA meminta kepada saksi korban Martini untuk menjual 3 ( tiga ) bidang tanah yang telah bersertifikat milik saksi Martini “ Bu, tanah e dijual wae, nanti tak carikan tanah yang lebih bagus, setahun lagi kita nikah, mengko tinggal e ning prapatan kono ( rumahku )
  • Bahwa 3 ( tiga) bidang tanah yang  bersertifikat milik saksi Martini tersebut  adalah :
  •  Sertifikat Hak Milik(SHM)Nomor: 04890/Pleret Bantul An.MARTINI,seluas 199 m2
    3. Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 111/ Pleret Bantul An.MARTINI, yang diatas tanah tersebut terdapat bangunan rumah seluas 349 m2
  • Bahwa yang membuat saksi Martini percaya sehingga mengijinkan terdakwa menjual 3 (tiga) bidang tanah bersertifikat milik saksi Martini karena setelah 3 bidang tanah milik saksi Martini terjual maka terdakwa MARTANA akan menikahi, saksi Martini akan dibelikan atau dicarikan tanah yang lebih bagus dan lebih strategis dan akan diganti dengan rumah terdakwa MARTANA diperempatan desa Grojogan Wirokerten Banguntapan Bantul, kemudian terdakwa menawarkan tanah tersebut kepada saksi Jumalip lalu saksi Jumalip diajak cek lokasi tanah tersebut namun terdakwa MARTANA belum menunjukkan sertifikat hak milik  (SHM ) atas tanah tersebut kemudian saksi Jumalip  menyampaikan bahwa dirinya tidak punya uang  dan saksi Jumalip juga bertanya tanah tersebut milik siapa dijawab oleh terdakwa tanah tersebut miliknya (milik terdakwa), kemudian tanah tersebut oleh saksi Jumalip ditawarkan kepada saksi Sargiya ( kakak ipar saksi Jumalip ) dan  akhirnya dibeli oleh saksi Sargiya dengan harga Rp.600.000.000( enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa saksi Sargiya menyampaikan kepada terdakwa MARTANA kalau pembayaran dengan uang tidak punya tapi kalau barang saksi Sargiya punya dan disetujui oleh terdakwa , kemudian saksi Sargiya melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Inova, 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi dan 3 (tiga) ekor kuda , bahwa 2 (dua) mobil dan 3 (tiga) ekor kuda dengan nilai Rp.250.000.000,-( dua ratus juta rupiah ).
  •  Bahwa tanpa sepengetahuan saksi korban Martini, saksi Sargiya yang  membeli 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah melakukan pembayaran dengan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Inova, 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi dan 3 (tiga) ekor kuda bahwa 2 (dua) mobil dan 3 (tiga) ekor kuda kepada terdakwa MARTANA .
  • Bahwa pihak penjual saksi Martini dan pembelinya saksi Sargiya datang ke kantor Notaris Diduk Suparminingsih,SH pada tanggal 2 Desember 2014 untuk tanda tangan akta dalam proses jual beli terhadap 3 (tiga) buah SHM atas nama Martini, tetapi diterbitkan akta jual beli oleh Notaris Diduk Suparminingsih,SH dengan AJB nomor :022/2019 tanggal 14 Oktober 2019 untuk SHM nomor : 00111/ Pleret dan AJB nomor :021 / 2019 tanggal 14 Oktober 2019 untuk SHM nomor :04012/ Pleret, sedangkan untuk SHM nomor :04890/ Pleret belum diterbitkan AJB.
  • Bahwa awalnya saksi Martini tidak tahu secara pasti proses pembayaran atas hasil penjualan tanah tersebut kemudian saksi Martini menanyakan secara langsung kepada saksi Sargiya terkait proses jual beli tanah sehingga saksi Martini mendapatkan informasi dari Sargiya selaku pembeli bahwa penjualan 3 bidang tanah milik saksi Martini  dijual dengan harga Rp.600.000.000,-( enam ratus juta rupiah ) dan pembayarannya dengan barang yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Inova, 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi dan 3 (tiga) ekor kuda dengan nilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang tunai Rp.100.000.000,-( seratus juta rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa MARTANA dan uang sebesar Rp.100.000.000,-( seratus juta rupiah ) ditransfer bulan Juli tahun 2017 ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening atas nama Ajeng atas petunjuk  terdakwa MARTANA setelah uang masuk ke rekening Ajeng maka segera diminta secara tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus juta rupiah ) oleh terdakwa , sehingga total yang diserahkan Sargiya kepada terdakwa sebesar Rp.450.000.000,-( empat ratus lima puluh juta rupiah ) dan masih ada kekurangan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ).
  •  Bahwa dari penjualan 3 bidang tanah tersebut saksi Martini belum pernah menerima uangnya kemudian saksi Martini meminta kekurangannya kepada saksi Sargiya , kemudian saksi Sargiya melakukan 5 kali transfer dari rekening bank milik saksi Sargiya ke rekening bank milik saksi Martini yaitu :

- Tanggal 29 Desember 2017  nominal Rp.10.000.000.
- Tanggal 30 Desember 2017 nominal Rp.10.000.000,-
- Tanggal 30 Desember 2017 nominal   Rp.5.000.000,-
- Tanggal  25 Mei 2019     nominal    Rp. 10.000.000,-
- Tanggal 27  Juni 2019   nominal  Rp.10.000.000,-
    Sehingga total Rp.45.000.000,-( empat puluh lima juta rupiah ).

  • Bahwa dalam kenyataannya semua yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Martini adalah bohong belaka sedangkan seluruh uang hasil penjualan 3 bidang tanah  sejumlah Rp.555.000.000-( lima ratus lima puluh lima juta rupiah) digunakan untuk kepentingan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuata terdakwa saksi Martini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.555 000.000  lima (ratus lima puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya