Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2016/PN Btl. Dany P. Febriyanto, SH. PUTUT SUJATMIKO Bin GARWO REJO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 285/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3380/O.4.13/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTUT SUJATMIKO Bin GARWO REJO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa PUTUT SUJATMIKO Bin GARWO REJO pada hari  Senin tanggal 18 Juli 2016   sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Dusun Melikan Lor, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, , atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

Pada hari dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat lagi ketika terdakwa membawa mobil Toyota Avanza  Nopol AB -1798-FB warna silver milik saksi SAMIJO timbul niat terdakwa untuk mengambilnya tanpa seijin saksi SAMIJO dengan cara menduplikatkan kunci kontak mobil tersebut.

Selanjut pada hari  Senin tanggal 18 Juli 2016 terdakwa dimintai tolong oleh saksi SAMIJO untuk membetulkan mobil miliknya yang rusak, karana yang bisa menghidupkan dan mematikan GPSnya adalah terdakwa pada waktu itu sekira pukul 10.00 Wib GPS terdakwa matikan selanjutnya dihidupkan kembali dan sekira pukul- 13. 00 Wib terdakwa mematikan kembali GPSnya pada akhirnya `mobil tidak dapat dihidupkan mesinnya.  

Selang beberapa saat kemudian saksi SAMIJO menghubungi terdakwa memberitahukan bahwa mobilnya mogok di dekat toko WS jalan Bantul dan mengatakan bahwa mogok karena GPSnya sekira Pukul 15.00 WIB tanpa sepengethuan saksi SAMIJO terdakwa mengambil mobil saksi SAMIJO dengan menggunakan kunci duplikat yang telah terdakwa siapakan sebelumnya diantar oleh saksi BENGGOT, selanjutnya terdakwa minta tolong kepada saksi BENGGOT untuk mengatarkan terdakwa ke rumah saksi SAMIJO, berpura pura terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah tidak ada ditempat dan terdakwa mengatakan kepada saksi SAMIJO bahwa terdakwa sanggup mencarikan mobilnya yang hilang dengan harapan terdakwa mendapatkan uang jasa dari saksi SAMIJO  padahal mobil hanya ditaruh terdakwa di rumah saksi BENGGOT.

Pada saat terdakwa berada di rumah saksi SAMIJO terdakwa sempat mendengar bahwa ada uang di dalam mobil, selanjutnya terdakwa mengambil mobil saksi SAMIJO yang berada di rumah saksi BENGGOT dan terdakwa bawa kembali setelah terdakwa bahwa, terdakwa mengambil uang yang berada di bawah jok mobil sejumlah kurang lebih Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tanpa seijin saksi SAMIJO, selanjutnya mobil yang berhasil diambil terdakwa  di tinggal begitu saja oleh terdakwa di daerah gamping Sleman, kemudian terdakwa berpura pura telah menemukan keberadaan mobil tersebut dengan cara menghubungi saksi SAMIJO dan mengatakan bahwa mobil berada di daerah Gamping dan terdakwa menunggu di daerah Dongkelan bersama keluarga terdakwa, bahwa uang yang berhasil diambil terdakwa tersebut sudah habis depergunakan oleh terdakwa untuk berfoya foya untuk karaoke dan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa.

------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SAMIJO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 60. 000.000 (enam puluh juta rupiah rupiah)---------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagai  mana  diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

            Kedua :

Bahwa ia terdakwa PUTUT SUJATMIKO Bin GARWO REJO pada hari  Senin tanggal 18 Juli 2016   sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Dusun Melikan Lor, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, , atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

Pada hari dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat lagi ketika terdakwa membawa mobil Toyota Avanza  Nopol AB -1798-FB warna silver milik saksi SAMIJO timbul niat terdakwa untuk mengambilnya tanpa seijin saksi SAMIJO dengan cara menduplikatkan kunci kontak mobil tersebut.

Selanjut pada hari  Senin tanggal 18 Juli 2016 terdakwa dimintai tolong oleh saksi SAMIJO untuk membetulkan mobil miliknya yang rusak, karana yang bisa menghidupkan dan mematikan GPSnya adalah terdakwa pada waktu itu sekira pukul 10.00 Wib GPS terdakwa matikan selanjutnya dihidupkan kembali dan sekira pukul- 13. 00 Wib terdakwa mematikan kembali GPSnya pada akhirnya `mobil tidak dapat dihidupkan mesinnya. 

Selang beberapa saat kemudian saksi SAMIJO menghubungi terdakwa memberitahukan bahwa mobilnya mogok di dekat toko WS jalan Bantul dan mengatakan bahwa mogok karena GPSnya sekira Pukul 15.00 WIB setelah mobil dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa minta tolong kepada saksi BENGGOT untuk mengatarkan terdakwa ke rumah saksi SAMIJO, berpura pura terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah tidak ada ditempat dan terdakwa mengatakan kepada saksi SAMIJO bahwa terdakwa sanggup mencarikan mobilnya yang hilang dengan harapan terdakwa mendapatkan uang jasa dari saksi SAMIJO  padahal mobil hanya ditaruh terdakwa di rumah saksi BENGGOT.

Pada saat terdakwa berada di rumah saksi SAMIJO terdakwa sempat mendengar bahwa ada uang di dalam mobil, selanjutnya terdakwa mengambil mobil saksi SAMIJO yang berada di rumah saksi BENGGOT dan terdakwa bawa kembali setelah terdakwa bahwa, terdakwa mengambil uang yang berada di bawah jok mobil sejumlah kurang lebih Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tanpa seijin saksi SAMIJO, setelah terdakwa mengambil unag yang berada di dalam mobil, mobil di tinggal begitu saja oleh terdakwa di daerah gamping Sleman, kemudian terdakwa berpura pura telah menemukan keberadaan mobil tersebut dengan cara menghubungi saksi SAMIJO dan mengatakan bahwa mobil berada di daerah Gamping dan terdakwa menunggu di daerah Dongkelan bersama keluarga terdakwa, bahwa uang yang berhasil diambil terdakwa tersebut sudah habis depergunakan oleh terdakwa untuk berfoya foya untuk karaoke dan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa.

------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SAMIJO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 60. 000.000 (enam puluh juta rupiah rupiah)---------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai dalam Pasal 372  KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya