Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Minerba) ASTUTI WIDAYATI, SH Wadiyo Bin Pawiro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Minerba)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-723/O.4.13/Euh.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ASTUTI WIDAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wadiyo Bin Pawiro[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

                        Bahwa  terdakwa, Wadiyo Bin Pawiro pada hari kamis tanggal 5 Nopember 2015 atau setidaktidaknya pada waktu lain pada bulan Nopember dalam tahun 2015, bertempat di SungaiOpak Dsn Poyaan Rt 04, Desa Seloharjo, Kec Pundong, Kab Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri bantul,telah melakukan    usaha  penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK..

            Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :

            Bahwa awalnya Petugas Polair Polda DIY mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sungai opak Dsn Poyaan Rt 04, Desa Seloharjo, Kec Pundong, Kab Bantul telah dilakukan penambangan pasir dengan menggunakan alat berupa mesin sedot,selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015sekira pukul 11.00 WIB ketika petugas Polair ( saksi Marhadi Utaya, Gregorius Septian Dian Kurniadi dan Sudeng triyanto ) melakukan patroli di wilayah sungai opak dsn Poyahan Seloharjo, Pundong Bantul, mendapati terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan dengan menggunakan mesin sedot, selanjutnya dilakukan interogasi tentang ijin tambang kepada terdakwa dan terdakwa tidak bisa menunjukkkan surat ijin pertambangan tersebut, yang selanjutnya petugas melakukan pengamanan terhadap alat aklat tambang dan pelaku.antala lain berupa ; 1 set mesin sedot, 1 (satu) bendel surat pengajuan ijin tambang, 2 ( dua) lembar ) tanda terima pengajuan ijin tambang, 1 (satu) unit Dump Truk warna merah No.Pol :AB 9520 WB yang bermuatan pasir lebih kurang 5 (lima) kubik, yang disita dari Agung Hermawan ( sebagai Sopir Truk )

            Bahwa  terdakwa sejak tahun 2007 bekerja sebagai penambang manual dengan menggunakan perahu getek,  pada tahun 2009 terdakwa membeli mesin sedot merk Jung Fung seharga Rp.8.000.000, selanjutnya sejak bulan maret 2015 terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan mesin sedot dengan cara :...

              a.Pertama dengan membuat alat apung yaitu dengan menggunakan bambu dirangkai dan diikatyang dibuat kotak dengan ukuran lebih 3 meter ,dimasudkan untuk mengikat drum bekas menggunakan tambang agar tidakterlepas terbawa air, kemudian disela sela rangkain bambu tersebut dikasih drum kosong dengan jumlah 15 buah

              b.kemudian  2 buah buah mesin disel ditempatkan dialat apung kegunaan mesin tersebut yang pertama untuk menyedot dan untuk meniup pasir dari dalam air agar pasir mudah dinaikan

              c.Kemudian salah satu mesin tersebut disambung pralon berukuran 4 dim. Panjang pralon sekitar 8m, sekitar 20 pralon dirangkai mulai dari mesin sedot disambung hingga berada diatas tanah ( berada diatas bak truck guna pengisian )  dipinggir sungai guna dialiri air yang bercampur dengan pasir yang paling ujung dibuat naik agar mudah mengisi langsung di bak ruk yang akan diisi pasir.

              d, setelah mesin dan pralon siap operasional untuk menyedot, kendaraan dump truk menempatkan pada posisi berada dibawah pralon dengan membelakangi posisi mesin.

              Esetelah mulai terisi air bercampur dengan pasir orang yang bertugas mengecek dan meratakan isi muatan pasir dari aliran pralon dan menentukan jumlahmuatan yang dikehendaki dari pemilik truk tersebut, yang selanjutnya setelah truk penuh dengan pasir maka kemudian sopir membayar kepada terdakwa, dan yang selanjutnya diganti dengantrukyanglain

            Bahwa terdakwa melakukan penambangan dengan mesin sedot adalah atas inisiatif sendiri karena sebelumnya dengan manual dengan cara menyelam kesungai dengan menggunakan sekop, namun karena sungai semakin dalam maka semakin sulit  sehingga terakwa berinisiatif dengan menggunakan mesin sedot.

            Bahwa  dalam melakukan penambangan dumuali jam 09.00 sampai dengan jam 17.00 WIB  tersebut terdakwa dibantu oleh Mimimg, Suryanto, sebagi operator mesin disel, Muslih yang bertugas meratakan pasir ( tukang ceker ) dan  dan hasilnya di jual kepada Agung sebagai sopir, Dump Truk warna merah No.Pol :AB 9520 WB, Bahwa dari penambangan dengan menggunkan alat /mesin penyedot tersebut setiap haringa dapat menghasil 6 dump truk, yang dijual setia pkubiknya seharga Rp.50.000, sehingga satu truknya semuanya seharga Rp.1,500.000 setelah dipotong biaya opeasional ( berupa bahan bakar solar Rp 621.000, upah pekerja operator Rp.40.000, upak tukang ceker Rp.30.000, makan  pegawai Rp.30.000 ) sehingga penghasilan bersih sekitar Rp. 400.000/perharinga,dan dalam 1 bulan tata rata 25 hari  dan terdakwa melakukan penambangan sudah sekitar 6 bulan, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa total semuanya sekitar Rp.60.000.000 dikurangi biaya perbaikan mesin sekitar Rp.25.000.000, sehingga keuntungan bersih terdakwa sekitar 36.000.000, dan uang hasil penambangan tersebut telah digunakan untuk mencukupi hidup sehari hari

            Bahwa terdakwa mealakukan penambangan tersebut tidak ada ijin baik berupa IUP maupun IPR,, karena permohonan ijin yang terdakwa ajukan tanggal 7 September belum turun,( sesuai bukti dalam berkas )

            Bahwa terdakwa  yang tergabung dalam paguyuban “ KU2KUR” pernah mengikuti sosialisasi dari Kantor Sat Pol PP Bantul yang intinya apabila akan melakukan penambangan pasir harus mengajukan ijin terlebih dahulu, namun karena didesak kebutuhan maka sebelum ijin turun terdakwa telah melakukan penambangan pasir di sungai opak , dusun Poyaan tersebut hingga ditangkap petugas Polair, dan juga  sudah ada papanpelarangan penambangan di sepanjang pinngiran sungaimopak , namun erdakwa tetap melanggar larangan tersebut

            Bahwa penambangan yang dilakukan terdakwa di di SungaiOpak Dsn Poyaan Rt 04, Desa Seloharjo, Kec Pundong, Kab Bantul, setelah dilakukan ploting di Peta Kawasan Peruntukan Penambangan DIY oleh petugas dari ESDM Prop DIY ( ahli Gusman ), dan hasilnya adalah bahwa  dilokasi tersebut termasuk dalam wilayah Pertambangan Rakyat serta tidak boleh menggunakan mesin sedot          

            Bahwa di lokasi penambangan tersebut adalah termasuk lokasi penambangan , sesuai dengan  hasil dari pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh ahli Gusman Yusuf ST ( PUP-ESDM DIY)  pada hari Selasa tanggal 14 juli 2015  di  SungaiOpak Dsn Poyaan Rt 04, Desa Seloharjo, Kec Pundong, Kab Bantul dengan hasil setelah dioverlay dengan peta pertambangan terintegrasi nasionallokasi titik tersebut terdapat di SungaiOpak Dsn Poyaan Rt 04, Desa Seloharjo, Kec Pundong, Kab Bantul dan tidak terdapat ijin usaha penambangan dikawasan tersebut. Bahwa pengambilan titik koordinat adalah berfungsi untuk mengetahui apakah lokasi tersebut termasuk wilayah Izin Usaha Penambangan ( WIUP ) atau tidak . Bahwa yang menentukan WIUP adalah pemohon izin pertambangan, kemudian dimintakan rekomendasi dari ESDM dan BKPRD ( Badan koordinasi Penataan Ruang daerah ) serta ( BWSSO ( Balai Besar wilayah Sungai Serayu –Opak), bila lokasi penambangan berada di sungai maupun badan sungai, , sehingga kegiatan penambangan yang dilakukan  dengan alat berat maka izinnya berupa IUP dan karena berada pada bantaran sungai maka harus mendapat rekomendasi teknis dari  BWSS0,  sedangkan yang berwenang menberikan IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) adalah Pemerintah Daerah istimewa Yogyakarta melalui  SKPD Perizinan.

 

            Bahwa di bantaran di Sungai Opak Dsn Poyaan Rt 04, Desa Seloharjo, Kec Pundong, Kab Bantul adalah termasuk kedalam Wilayah  Usaha Penambangan WUP  bantuan ( wilayah Usaha pertambangan Bantuan ), sehingga dapat dimohonkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ) Sehingga  yang berhak mengajukan perizian pada lokasi tersebut adalah adalah yang berencana ( pemrakasa kegiatan ) yang melakukan penambangan,/ badan usaha yang melakukan pertambangan dan dalam hal ini yang mengajukan adalah bahwa terdakwa sendiri selaku pengelola pertambangan di SungaiOpak Dsn Poyaan Rt 04, Desa Seloharjo, Kec Pundong, Kab Bantul pernah melakukan permohonan izin pertanbangan, namum belum turun karena rekomendasi dari BKPRD DIY belum turun juga dari kepala BWSSO ( Balai Besar wilayah Sungai Serayu –Opak),juga belum turun, namun terdakwa telah melakukan pertanbangan

            Bahwa akibat dari dilakukan penambangan di di bantaran sungai penambangan tersebut dan dampak dari penambangan tanpa ijin tersebut adalah dapat  merusak lingkungan , suara bising dari suara disel penyedot pasir, dan sungai semakin mengalami pendalaman, dan jika penambangan dilakukan terus menerus dengan mesin penyedot maka akan menimbiulkan abrasi/ longsonr

.       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  158 UU RI Nomer 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Pihak Dipublikasikan Ya