| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUHADI bin SUMARDIYONO pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2018, bertempat di Kantor Rental HAFA Desa Ketandan Kec Banguntapan Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, |