Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2022/PN Btl LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH 1.TRI ARWANTA
2.FAJAR RIHANTO
3.VANDA FIRMAN SOLIKHIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 30/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-261/M.4.12.3/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI ARWANTA[Penahanan]
2FAJAR RIHANTO[Penahanan]
3VANDA FIRMAN SOLIKHIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
---------  Bahwa terdakwa I Tri Arwanta, terdakwa II Fajar Rihanto dan terdakwa III Vanda Firman Solikhin serta saksi Anak Danang Wahyu Ramdhani (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira jam 02.00 Wib bertempat di Jalan Samas Dusun Selo, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira jam 22.00 Wib terdakwa III Vanda Firman Solikhin dijemput oleh saksi Anak Danang Wahyu Ramdhani kemudian menuju rumah terdakwa II Fajar Rihanto di Manding, Sabdodi, Bantul dan setelah sampai di rumah terdakwa II Fajar Rihanto ternyata sudah ada terdakwa I Tri Arwanta, selanjutnya sekira jam 00.00 Wib saksi Anak Danang Wahyu Ramdani mengajak ke Pantai Goa Cemara, kemudian saat hendak pergi terdakwa III Vanda Firman Solikhin dibonceng oleh saksi Anak Danang Wahyu Ramdhani menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju ke rumah terdakwa III Vanda Firman Solikhin untuk mengambil 1 (satu) buah celurit dan disimpan di depan perut terdakwa III Vanda Firman Solikhin, setelah itu itu terdakwa III Vanda Firman Solikhin dan saksi Anak Danang Wahyu Ramdani menuju ke arah Selo, Sidomulyo, Bambanglipuro untuk bertemu dengan saksi Anak M. Fauzan, saksi Anak Akmal, terdakwa I Tri Arwanta, dan terdakwa II Fajar Rihanto, selanjutnya saat itu ada pengendara sepeda motor yang menggeberkan knalpot  lalu mereka mengejar dengan posisi terdakwa I Tri Arwanta diboncengkan oleh terdakwa II Fajar Rihanto dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, terdakwa II Vanda Firman Solikhin dibonceng oleh saksi Anak Danang Wahyu Ramdani dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, saksi Anak M. Fauzan dibonceng oleh saksi Anak Akmal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih mengejar pengendara motor tersebut namun tidak terkejar, lalu berputar balik dan kemudian berhenti di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) Karen, selanjutnya saat itu ada rombongan 5 sepeda motor yang menghampiri namun  terdakwa I Tri Arwanta, terdakwa II Fajar Rihanto, terdakwa III Vanda Firman Solikhin, saksi Anak Danang Wahyu Ramdhani, saksi Anak Muhammad Fauzan Nurrohman, dan saksi Anak Akmal Hidayat melarikan diri ke arah kampung dan saat keluar dari kampung tersebut, tidak lama kemudian terdakwa I Tri Arwanta, terdakwa II Fajar Rihanto, terdakwa III Vanda Firman Solikhin, saksi Anak Danang Wahyu Ramdani, saksi Anak Muhammad Fauzan Nurrohman, dan saksi Anak Akmal Hidayat berpapasan dengan dua sepeda motor kemudian saat berpapasan saksi Anak Muhammad Fauzan Nurrohman meneriaki pengendara sepeda motor tersebut dan terdakwa II Vanda Firman Solikhin mengacungkan celurit ke arah pengendara sepeda motor tersebut, lalu saksi Anak Muhammad Fauzan Nurrohman dan saksi Akmal  Hidayat yang berboncengan tetap melaju kemudian saksi Anak Danang Wahyu Ramdhani menendang salah satu sepeda motor yakni dengan merek Honda Scoopy yang dikendarai oleh saksi Faisal Satya Kumara dan saksi Yeremi Bima Saputra sebanyak 1 kali hingga terjatuh kemudian terdakwa III Vanda Firman Solikhin mengayunkan celurit yang dibawanya dan mengenai jok sepeda motor tersebut kemudian terdakwa II Fajar Rihanto mendekatkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sepeda motor tersebut hingga sedikit menabrak kemudian terdakwa I Tri Arwanta turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II Fajar Rihanto lalu terdakwa I Tri Arwanta mengayunkan gear warna coklat mengenai kaca lampu depan hingga pecah, akibat perbuatan para terdakwa maka menimbulkan kerugian sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan  Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
 
Subsidiair :
Kesatu :
---------  Bahwa terdakwa I Tri Arwanta dan terdakwa III Vanda Firman Solikhin pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira jam 02.00 Wib bertempat di Jalan Samas Dusun Selo, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira jam 22.00 Wib terdakwa III Vanda Firman Solikhin dijemput oleh saksi Anak Danang Wahyu Ramdhani kemudian menuju rumah terdakwa II Fajar Rihanto di Manding, Sabdodi, Bantul dan setelah sampai di rumah terdakwa II Fajar Rihanto ternyata sudah ada terdakwa I Tri Arwanta, selanjutnya sekira jam 00.00 Wib saksi Anak Danang Wahyu Ramdani mengajak ke Pantai Goa Cemara, kemudian saat hendak pergi terdakwa III Vanda Firman Solikhin dibonceng oleh saksi Anak Danang Wahyu Ramdhani menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju ke rumah terdakwa III Vanda Firman Solikhin untuk mengambil 1 (satu) buah celurit dan disimpan di depan perut terdakwa III Vanda Firman Solikhin, setelah itu itu terdakwa III Vanda Firman Solikhin dan saksi Anak Danang Wahyu Ramdani menuju ke arah Selo, Sidomulyo, Bambanglipuro untuk bertemu dengan saksi Anak M. Fauzan, saksi Anak Akmal, terdakwa I Tri Arwanta, dan terdakwa II Fajar Rihanto, selanjutnya saat itu ada pengendara sepeda motor yang menggeberkan knalpot  lalu mereka mengejar dengan posisi terdakwa I Tri Arwanta diboncengkan oleh terdakwa II Fajar Rihanto dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, terdakwa II Vanda Firman Solikhin dibonceng oleh saksi Anak Danang Wahyu Ramdani dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, saksi Anak M. Fauzan dibonceng oleh saksi Anak Akmal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih mengejar pengendara motor tersebut namun tidak terkejar, lalu berputar balik dan kemudian berhenti di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) Karen, selanjutnya saat itu ada rombongan 5 sepeda motor yang menghampiri namun  terdakwa I Tri Arwanta, terdakwa II Fajar Rihanto, terdakwa III Vanda Firman Solikhin, saksi Anak Danang Wahyu Ramdhani, saksi Anak Muhammad Fauzan Nurrohman, dan saksi Anak Akmal Hidayat melarikan diri ke arah kampung dan saat keluar dari kampung tersebut, tidak lama kemudian terdakwa I Tri Arwanta, terdakwa II Fajar Rihanto, terdakwa III Vanda Firman Solikhin, saksi Anak Danang Wahyu Ramdani, saksi Anak Muhammad Fauzan Nurrohman, dan saksi Anak Akmal Hidayat berpapasan dengan dua sepeda motor kemudian saat berpapasan saksi Anak Muhammad Fauzan Nurrohman meneriaki pengendara sepeda motor tersebut dan terdakwa II Vanda Firman Solikhin mengacungkan celurit ke arah pengendara sepeda motor tersebut, lalu saksi Anak Muhammad Fauzan Nurrohman dan saksi Akmal Hidayat yang berboncengan tetap melaju kemudian saksi Anak Danang Wahyu Ramdhani menendang salah satu sepeda motor yakni dengan merek Honda Scoopy yang dikendarai oleh saksi Faisal Satya Kumara dan saksi Yeremi Bima Saputra sebanyak 1 kali hingga terjatuh kemudian terdakwa III Vanda Firman Solikhin mengayunkan celurit yang dibawanya dan mengenai jok sepeda motor tersebut kemudian terdakwa II Fajar Rihanto mendekatkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sepeda motor tersebut hingga sedikit menabrak kemudian terdakwa I Tri Arwanta turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II Fajar Rihanto lalu terdakwa I Tri Arwanta mengayunkan gear warna coklat mengenai kaca lampu depan hingga pecah, akibat perbuatan para terdakwa maka menimbulkan kerugian sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan  Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Dan
 
Kedua:
---------  Bahwa terdakwa II Fajar Rihanto pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira jam 02.00 Wib bertempat di Jalan Samas Dusun Selo, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira jam 22.00 Wib terdakwa III Vanda Firman Solikhin dan saksi Anak Danang Wahyu Ramdani datang ke rumah terdakwa II Fajar Rihanto di Manding, Sabdodi, Bantul dan saat itu sudah ada terdakwa I Tri Arwanta, selanjutnya sekira jam 00.00 Wib saksi Anak Danang Wahyu Ramdani mengajak ke Pantai Goa Cemara, kemudian saat hendak pergi terdakwa III Vanda Firman Solikhin dibonceng oleh saksi Anak Danang Wahyu Ramdhani menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju ke rumah terdakwa III Vanda Firman Solikhin untuk mengambil 1 (satu) buah celurit dan disimpan di depan perut terdakwa III Vanda Firman Solikhin, setelah itu itu terdakwa III Vanda Firman Solikhin dan saksi Anak Danang Wahyu Ramdani menuju ke arah Selo, Sidomulyo, Bambanglipuro untuk bertemu dengan saksi Anak M. Fauzan, saksi Anak Akmal, terdakwa I Tri Arwanta, dan terdakwa II Fajar Rihanto, selanjutnya saat itu ada pengendara sepeda motor yang menggeberkan knalpot  lalu mereka mengejar dengan posisi terdakwa I Tri Arwanta diboncengkan oleh terdakwa II Fajar Rihanto dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, terdakwa II Vanda Firman Solikhin dibonceng oleh saksi Anak Danang Wahyu Ramdani dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, saksi Anak M. Fauzan dibonceng oleh saksi Anak Akmal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih mengejar pengendara motor tersebut namun tidak terkejar, lalu berputar balik dan kemudian berhenti di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) Karen, selanjutnya saat itu ada rombongan 5 sepeda motor yang menghampiri namun  terdakwa I Tri Arwanta, terdakwa II Fajar Rihanto, terdakwa III Vanda Firman Solikhin, saksi Anak Danang Wahyu Ramdhani, saksi Anak Muhammad  Fauzan Nurrohman, dan saksi Anak Akmal Hidayat melarikan diri ke arah kampung dan saat keluar dari kampung tersebut terdakwa I Tri Arwanta, terdakwa II Fajar Rihanto, terdakwa III Vanda Firman Solikhin, saksi Anak Danang Wahyu Ramdani, saksi Anak Muhammad Fauzan Nurrohman, dan saksi Anak Akmal Hidayat berpapasan dengan dua sepeda motor kemudian saat berpapasan saksi Anak Muhammad Fauzan Nurrohman meneriaki dan terdakwa II Vanda Firman Solikhin mengacungkan celurit ke arah dua sepeda motor tersebut, lalu saksi Anak Muhammad Fauzan Nurrohman dan saksi Akmal Hidayat yang berboncengan tetap melaju ke arah barat dan dua pengendara sepeda motor berhenti kemudian lari ke arah barat meninggalkan sepeda motor yang dikendarai kemudian saksi Anak Danang Wahyu Ramdani menendang sepeda motor tersebut sebanyak 1 kali sampai sepeda motor tersebut  jatuh kemudian terdakwa III Vanda Firman Solikhin mengayunkan celurit yang dibawanya dan mengenai jok sepeda motor sebanyak 1 kali kemudian terdakwa II Fajar Rihanto mendekatkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sepeda motor Honda Scoopy tersebut hingga menabrak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa I Tri Arwanta  turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II Fajar Rihanto lalu terdakwa I Tri Arwanta mengayunkan gear warna coklat mengenai kaca lampu depan hingga pecah, akibat perbuatan terdakwa maka menimbulkan kerugian sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

            Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya