Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Ia terdakwa DENTA DIO ARNANDA Alias DIO Bin YULI PURWANTO pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 11:00 WIB di Saman RT 02 / RW 00, Desa/Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada awalnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wib, terdakwa menghubungi saudara ABENG FARMASI atau BANG SUL tersebut melalui Chat di Aplikasi Whatsapp di handphone terdakwa , dimana saat itu terdakwa memesan dan membeli 12 (dua belas) bantal Pil TRIHEXYPHENIDYL atau Pil YARINDO dan 10 (sepuluh) butir Pil ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, dimana pada saat itu saudara ABENG FARMASI atau BANG SUL menjelaskan jika untuk 1 Bantalnya seharga Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa diminta untuk transfer setelah ashar ke akun DANA milik saudara ABENG FARMASI atau BANG SUL. Setelah itu sekira jam 15.30 Wib terdakwa melakukan pembayaran dengan cara Top Up di Indomaret yang berada di Jl. Imogiri Barat selatan Pom Bensin Gandok sebesar Rp. 8.930.000,- ( delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah ), setelah melakukan pembayaran dengan cara Top Up tersebut selanjutnya terdakwa konfirmasi kepada saudara ABENG FARMASI atau BANG SUL dan terdakwa meminta Resi pengiriman, selanjutnya sekira jam 18.00 Wib terdakwa mendapatkan kiriman Resi pengiriman dari saudara ABENG FARMASI atau BANG SUL, maksud dan tujuan terdakwa membeli Pil TRIHEXYPHENIDYL dan Pil ATARAX tersebut untuk dijual lagi
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan Resi pengiriman pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 10.00 Wib, mengajak saksi ARDIANSYAH DAMAR KUMARA DEWA dimana saat itu terdakwa bilang ke saksi ARDIANSYAH DAMAR KUMARA DEWA untuk ambil Obat ayam Jago, dan pada saat berangkat tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio milik saksi ARDIANSYAH DAMAR KUMARA DEWA, sesampainya di kantor TIKI Umbulharjo terdakwa menujukan resi pengiriman dan paket terdakwa terima langsung dari petugas TIKI, setelah paket diterima, terdakwa memboncengkan saksi ARDIANSYAH DAMAR KUMARA DEWA dalam perjalanan pulang pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 11:00 WIB di Saman RT 02 / RW 00, Desa/Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, dikarenakan dicurigai, sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan nopol AB 3722 MM dihentikan oleh anggota Direktorat Narkoba Polda DIY, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, diketemukan:
- 1 (satu) buah paket yang dibungkus plastik warna hitam yang bertuliskan Penerima AGUS R, Jatiarang Tamanan RT 1 No. 4C Kos Selatan Pondok Banguntapan Bantul, Telepon : +6285920261628 Pengirim : BIMA, JAKARTA Telepon : +6221 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak kardus warna coklat yang berisi :
- 10 (sepuluh) butir Pil ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
- 12.000 (dua belas ribu) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL.
- 1 (satu) buah Handphone OPPO A15 warna biru dengan No WA : 085920261628 dalam kondisi rusak.
- Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO.: 400.7.5/440, tanggal 27 Mei 2024 menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti:
- 10 (sepuluh) butir Pil ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
Disimpulkan mengandung Alprazolam terdaftar dalam golong IV Nomor Urut 2 Lampiran dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Dan
KEDUA :
Bahwa Ia terdakwa DENTA DIO ARNANDA Alias DIO Bin YULI PURWANTO pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 11:00 WIB di Saman RT 02 / RW 00, Desa/Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada awalnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wib, terdakwa menghubungi saudara ABENG FARMASI atau BANG SUL tersebut melalui Chat di Aplikasi Whatsapp di handphone terdakwa , dimana saat itu terdakwa memesan dan membeli 12 (dua belas) bantal Pil TRIHEXYPHENIDYL atau Pil YARINDO dan 10 (sepuluh) butir Pil ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, dimana pada saat itu saudara ABENG FARMASI atau BANG SUL menjelaskan jika untuk 1 Bantalnya seharga Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa diminta untuk transfer setelah ashar ke akun DANA milik saudara ABENG FARMASI atau BANG SUL. Setelah itu sekira jam 15.30 Wib terdakwa melakukan pembayaran dengan cara Top Up di Indomaret yang berada di Jl. Imogiri Barat selatan Pom Bensin Gandok sebesar Rp. 8.930.000,- ( delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah ), setelah melakukan pembayaran dengan cara Top Up tersebut selanjutnya terdakwa konfirmasi kepada saudara ABENG FARMASI atau BANG SUL dan terdakwa meminta Resi pengiriman, selanjutnya sekira jam 18.00 Wib terdakwa mendapatkan kiriman Resi pengiriman dari saudara ABENG FARMASI atau BANG SUL, maksud dan tujuan terdakwa membeli Pil TRIHEXYPHENIDYL dan Pil ATARAX tersebut untuk dijual lagi
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan Resi pengiriman pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 10.00 Wib, mengajak saksi ARDIANSYAH DAMAR KUMARA DEWA dimana saat itu terdakwa bilang ke saksi ARDIANSYAH DAMAR KUMARA DEWA untuk ambil Obat ayam Jago, dan pada saat berangkat tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio milik saksi ARDIANSYAH DAMAR KUMARA DEWA, sesampainya di kantor TIKI Umbulharjo terdakwa menujukan resi pengiriman dan paket terdakwa terima langsung dari petugas TIKI, setelah paket diterima, terdakwa memboncengkan saksi ARDIANSYAH DAMAR KUMARA DEWA dalam perjalanan pulang pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 11:00 WIB di Saman RT 02 / RW 00, Desa/Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, dikarenakan dicurigai, sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan nopol AB 3722 MM dihentikan oleh anggota Direktorat Narkoba Polda DIY, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, diketemukan:
- 1 (satu) buah paket yang dibungkus plastik warna hitam yang bertuliskan Penerima AGUS R, Jatiarang Tamanan RT 1 No. 4C Kos Selatan Pondok Banguntapan Bantul, Telepon : +6285920261628 Pengirim : BIMA, JAKARTA Telepon : +6221 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak kardus warna coklat yang berisi :
- 10 (sepuluh) butir Pil ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
- 12.000 (dua belas ribu) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL.
- 1 (satu) buah Handphone OPPO A15 warna biru dengan No WA : 085920261628 dalam kondisi rusak.
- Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHU.105.L.05.17.24.0144, tanggal 20 Mei 2024 menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti:
- 12.000 (dua belas ribu) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL
Disimpulkan Sampel mengandung TRIHEXYPHENIDYL. TRIHEXYPHENIDYL termasuk obat keras yang terdaftar dalam golong Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019)
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023, tentang Kesehatan |